Polri SKCK: Apa itu SKCK dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Pengertian SKCK

Polri SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini dikeluarkan oleh kepolisian untuk memverifikasi identitas pelamar dalam hal adanya catatan kriminal atau tidak. SKCK adalah dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, memohon visa, atau membeli kendaraan.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

– Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki izin tinggal di Indonesia.- Usia minimal 17 tahun.- Tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan terlibat dalam kasus pidana.- Tidak pernah dicatat sebagai pelaku kejahatan oleh pihak berwajib.- Tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.- Tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.

Prosedur Membuat SKCK

Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK:

1. Kunjungi website resmi Polri SKCK. 2. Isi formulir online sesuai dengan data pribadi yang diminta.3. Unggah fotokopi KTP dan pas photo berlatar belakang merah.4. Pilih jadwal verifikasi data dan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian.5. Setelah proses verifikasi selesai, pengambilan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian sesuai dengan waktu yang disepakati.

  Perpanjang SKCK Online Surabaya

Waktu Penerbitan SKCK

Waktu penerbitan SKCK tergantung pada banyak faktor, seperti ketersediaan jadwal verifikasi data dan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian, serta jumlah permintaan SKCK. Biasanya waktu penerbitan SKCK berkisar antara 3 hingga 14 hari kerja.

Kata Kunci Meta:

admin