Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, proses pembuatan paspor bisa menjadi cukup merepotkan jika harus mengunjungi kantor imigrasi secara langsung. Kini, pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat paspor secara online melalui aplikasi e-Paspor. Berikut adalah petunjuk cara membuat paspor online:
1. Persyaratan
Sebelum membuat paspor online, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP)
- Belum memiliki paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya
Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir/akta nikah (jika tersedia)
2. Mengakses Aplikasi e-Paspor
Untuk membuat paspor online, Anda harus mengakses aplikasi e-Paspor melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada alamat https://epaspor.imigrasi.go.id/.
3. Mengisi Formulir Permohonan Paspor
Setelah mengakses aplikasi e-Paspor, Anda harus mengisi formulir permohonan paspor. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap. Beberapa informasi yang harus diisi antara lain:
- Nama lengkap
- Nomor KTP elektronik (e-KTP)
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Nomor telepon dan email
Anda juga harus mengunggah foto terbaru yang sesuai dengan ketentuan imigrasi, seperti ukuran dan format file yang disyaratkan.
4. Memilih Lokasi Pengambilan Paspor
Setelah mengisi formulir permohonan paspor, Anda harus memilih lokasi pengambilan paspor. Pilihlah kantor imigrasi terdekat atau yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal Anda.
5. Pembayaran Biaya Paspor
Setelah memilih lokasi pengambilan paspor, Anda harus membayar biaya paspor. Biaya paspor tergantung pada jenis paspor yang dipilih dan lamanya masa berlaku paspor. Pastikan Anda membayar sesuai dengan jumlah yang tertera pada aplikasi e-Paspor.
6. Menunggu Pengesahan Permohonan Paspor
Setelah membayar biaya paspor, Anda harus menunggu pengesahan permohonan paspor oleh pihak imigrasi. Pengesahan permohonan biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi informasi tentang jadwal pengambilan paspor.
7. Pengambilan Paspor
Setelah mendapatkan email konfirmasi, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Bawa dokumen-dokumen persyaratan dan bukti pembayaran biaya paspor. Anda juga harus membawa paspor lama jika sudah memiliki paspor sebelumnya.
Kesimpulan
Dengan mengikuti petunjuk paspor online di atas, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi secara langsung. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengisi data dengan benar dan lengkap agar permohonan paspor Anda disetujui oleh pihak imigrasi.