Maka, cara mengurus Duplikat / Perubahan Data Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (disduk capil) :
Perubahan data pada kelahiran biasanya dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti kesalahan pengetikan, nama anak, atau perubahan status orang tua. Persyaratan untuk melakukan perubahan data pada akta kelahiran dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum di negara tertentu, namun berikut adalah langkah umum yang mungkin diperlukan:
Baca juga : persyaratan ganti nama
Persyaratan Perubahan data akta kelahiran apabila hilang atau rusak
Kemudian, untuk mengganti akta kelahiran yang hilang atau rusak, anda harus melengkapi persyaratan di bawah ini :
1. Selanjutnya, surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
2. Kemudian, kedua Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
3. Selanjutnya Foto copy akta yang hilang
4. Kemudian, kutipan akta asli yang rusak
5. Kemudian Foto copy KK dan KTP
6. Maka, penetapan pengadilan untuk ganti nama, jenis kelamin atau tanggal lahir (perubahan data)
7. Kemudian Dokumen Imigrasi bagi orang asing.
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak diluar nikah
Perubahan data akta kelahiran apabila bikin baru
1. Maka, membuat surat pernyataan alasan mengganti akta kelahiran lama menjadi akta kelahiran yang baru.
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak
Urus perubahan data kelahiran
2. Sehingga, mengisi surat permohonan membuat akta kelahiran baru
Baca juga : legalisir akta kelahiran di catatan sipil
3. Maka, mengisi kartu pelayanan penerbitan dokumen kependudukan
Baca juga : perubahan data akta kelahiran
4. Selanjutnya, Foto copy dan asli akta kelahiran yang lama
Baca juga : pengurangan nama akta lahir
5. Kemudian Foto copy dan asli : KK dan KTP yang bersangkutan
6.Selanjutnya Foto copy KTP Orang tua
7. Sehingga, di sisi lain Foto copy Buku Nikah Orang tua
Maka, Inilah hasil penggantian akta kelahiran lama menjadi akta kelahiran baru :
Baca juga : urus dokumen kelahiran anak luar negeri
Sehingga, dibelakang akta kelahiran yang baru akan di tulis catatan pinggir oleh kepala disduk capil yang menerangkan alasan penggantian akta kelahiran lama menjadi akta kelahiran yang baru :
Baca juga : penambahan nama di akte kelahiran
Persyaratan duplikat akta kematian
Maka, khusus duplikat akta kematian di tambah :
1. Sehingga, Asli dan foto copy akta kelahiran ahli waris
2. Selanjutnya Surat pernyataan ahli waris dari pemohon
3. Kemudian Asli dan Foto copy KK dan KTP ahli waris
4. Asli dan foto copy akta perkawinan / surat nikah
Baca juga : ubah nama di akte kelahiran
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups