Persyaratan WNA Belanda Menikah – Mempersiapkan persyaratan pernikahan campuran harus di lakukan oleh setiap pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan campuran. Begitu juga dengan pasangan yang berbeda negara, misalnya Belanda dan Indonesia. Persyaratan WNA Belanda menikah di Indonesia tentunya lebih sulit serta memerlukan waktu yang panjang. Sebab terdapat banyak dokumen yang anda butuhkan sebagai persyaratan menikah dengan beda negara dari kedua negara.
Baca juga: PERSYARATAN MENIKAH DI BELANDA
Persyaratan WNA Belanda Menikah Adalah
Maka dari itu, jauh-jauh hari dokumen persyaratan nikah harus anda siapkan oleh calon pengantin beda negara. Karena ketika syarat nikah belum terpenuhi, maka pernikahan akan sulit untuk di laksanakan. Lalu dokumen apa saja yang anda perlukan dalam melangsungkan pernikahan di Indonesia dengan WNA Belanda? Simak penjelasannya berikut ini:
Tentang Persyaratan WNA Belanda Menikah di Indonesia
Perkawinan menjadi peristiwa penting di kehidupan manusia yang anda anggap sakral karena mengandalkan unsur religius ketika melangsungkannya. Unsur religiusitas ini tergambar dalam UU Perkawinan. Adapun definisi dari perkawinan yaitu ikatan lahir batin dari kedua belah pihak untuk menjadi suami istri yang bahagia dan kekal.
Sementara perkawinan campuran yaitu perkawinan yang anda laksanakan masyarakat Indonesia di bawah hukum lain. Dalam hal ini adalah perkawinan beda agama, beda golongan penduduk dan beda kewarganegaraan. Sementara menurut UU Perkawinan, perkawinan campuran yaitu perkawinan di Indonesia yang anda lakukan oleh dua orang yang tunduk terhadap hukum lain. Terdapat perbedaan kewarganegaraan dalam perkawinan ini.
Sementara maksud perkawinan campuran menurut Dr. Ichtijanto dalam UU Perkawinan, yaitu:
- Perkawinan 2 orang Indonesia yang tunduk terhadap hukum beda agama.
- Dua orang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya merupakan WNI.
- Perkawinan 2 orang asing.
Apa Saja Persyaratan WNA Belanda Menikah di Indonesia
Ada perbedaan syarat nikah ketika mengajukan pernikahan antara WNA Belanda dan WNI di Indonesia dengan sesama warga Indonesia. Tentunya dokumen yang anda butuhkan lebih banyak dan lebih ribet. Setiap calon pengantin baik WNA Belanda maupun WNI harus menyiapkan persyaratannya masing-masing. Berikut di antaranya:
1. Dokumen yang anda butuhkan WNA | Persyaratan WNA Belanda Menikah
Bagi WNA Belanda yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia dengan WNI, maka harus menyiapkan beberapa dokumen. Pastikan dokumen yang anda butuhkan lengkap, sehingga proses pengajuan bisa berjalan cepat. Berikut beberapa dokumen persyaratan WNA Belanda menikah di Indonesia yang perlu anda siapkan oleh pihak WNA:
- Kartu identitas pihak WNA.
- Akta kelahiran.
- Paspor.
- Certificate of No Impediment (CNI) dari instansi pemerintah kota di Belanda. Untuk memperoleh CNI kedutaan Belanda sebagai syarat nikah maka WNA Belanda harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu akta kelahiran , kartu identitas, paspor, surat domisili serta formulir pernikahan.
- Surat keterangan domisili.
- Akta cerai apabila pernah kawin.
- Surat keterangan tidak dalam status kawin.
- Akta kematian pasangan jika meninggal.
- Pas Foto 2×3 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Jika melangsungkan pernikahan di KUA, lampirkan surat keterangan mualaf apabila merupakan non muslim.
CNI dalam Persyaratan WNA Belanda Menikah
Info terbaru dari kedutaan belanda di jakarta tidak lagi memberikan Certificate No Impedement (CNI) atau lebih di kenal dengan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan belanda. Kedutaan belanda hanya memberikan CNI kepada warga negara belanda yang sudah menetap lama di indonesia alias warga negara tersebut tidak mau pulang ke negara belanda untuk mengurus surat singel di negara belanda.
Jadi pastikan bahwa calon pasangan anda sudah mengurus surat singel yang ada nama calon pengantin perempuan dan alamat lengkap calon pengantin perempuan di indonesia. Contohnya seperti di bawah ini :
Banyak warga negara belanda yang di tolak untuk membuat CNI di kedutaan belanda karena kedutaan belanda sudah tidak lagi mengeluarkan surat pengantar nikah dan di haruskan mengurus surat keterangan belum menikah di pemerintah kota belanda (gemeente).
Pasangan anda harus datang ke gemeente untuk mengurus surat singel dan jangan lupa nama calon pengantin harus di cantumkan di dalam surat izin menikah tersebut karena kedutaan belanda di Indonesia sudah tidak mengeluarkan Certificate No Impedement (CNI) atau surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan belanda. Setelah anda mendapatkan surat dari pemerintah kota belanda, anda bisa langsung terjemahkan kedalam bahasa indonesia dan di bawa ke disduk capil atau ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan anda.
Sebagai catatan, semua dokumen harus sudah anda terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Selanjutnya dokumen persyaratan WNA Belanda menikah di Indonesia ini harus anda legalisir. Proses legalisir anda lakukan oleh kedutaan mempelai yang ada di Indonesia.
Dokumen Persyaratan WNA Belanda Menikah di Indonesia
2. Dokumen yang Perlu anda siapkan oleh WNI | Persyaratan WNA Belanda Menikah
Bagi calon mempelai WNI yang akan menikah di Indonesia dengan WNA Belanda, syaratnya hampir sama dengan persyaratan satu negara. Namun, WNI juga perlu menyiapkan dokumen yang anda minta oleh kedutaan asing WNA yaitu Belanda. Berikut ini beberapa persyaratan yang anda perlukan:
- Surat pengantar RT juga RW.
- Apabila menikah di KUA, maka perlu lampirkan formulir N3.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan juga akta kelahiran.
- Formulir N1, N2 serta N4 dari kecamatan dan kelurahan.
- Data orang tua kedua calon mempelai.
- Jika anak pertama, lampirkan buku nikah orang tua.
- Prenup.
- Pas Foto 2×3 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Pembayaran PBB terakhir.
- Fotokopi KTP 2 orang yang menjadi saksi pernikahan.
Selain itu, ada dokumen lain yang perlu anda siapkan oleh calon mempelai Indonesia. Dokumen ini anda butuhkan oleh kedutaan asing WNA Belanda. Namun sebelumnya pastikan dokumen sudah di fotokopi terlebih dahulu, karena pihak kedubes belanda tidak mengembalikan lagi dokumen tersebut. Sebagai berikut:
- Fotokopi prenup (jika ada).
- Akta kelahiran.
- Fotokopi KTP, N1, N2 serta N4.
Prosedur Persyaratan WNA Belanda Menikah di Indonesia
Setelah menyiapkan persyaratan WNA Belanda di Indonesia, maka kedua calon mempelai bisa segera melangsungkan pernikahan. Sebelum melangsungkan pernikahan, ada sejumlah prosedur yang harus anda lakukan. Yaitu terkait pemberitahuan, penelitian, pengumuman baru selanjutnya pelaksanaan perkawinan. Berikut penjelasannya.
1. Pemberitahuan
Sebelum melangsungkan pernikahan, wajib memberitahukan niat tersebut kepada pejabat pencatat perkawinan setempat secara tertulis atau lisan. Selambat-lambatnya yaitu 10 hari kerja sebelum pernikahan berlangsung. Jika melangsungkan perkawinan berdasarkan agama Islam, maka anda lakukan di KUA. Sementara jika melangsungkan perkawinan menurut agama selain Islam, maka anda laksanakan di Kantor Catatan Sipil.
2. Penelitian
Berikutnya pegawai pencatat perkawinan akan meneliti apakah semua persyaratan WNA menikah di Indonesia sudah terpenuhi. Selain itu, pegawai juga akan memastikan bahwa tidak ada halangan perkawinan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Apabila ternyata persyaratan belum terpenuhi atau terdapat halangan, maka pihak pegawai akan segera memberitahukan kepada calon mempelai maupun keluarganya.
Dokumen Persyaratan WNA Belanda Menikah di Indonesia yang Perlu Disiapkan
3. Pengumuman
Jika seluruh persyaratan sudah di penuhi serta tidak ada kendala, maka akan di lakukan pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan. Pengumuman tersebut di buat menurut formulir yang sudah di tetapkan. Adapun tempat pengumuman juga sudah di tentukan oleh kantor pencatatan perkawinan dan mudah di baca secara umum.
4. Pelaksanaan Perkawinan | Persyaratan WNA Belanda Menikah
Perkawinan dapat di lakukan jika sudah melalui hari kesepuluh sejak di lakukan pengumuman. Tata cara perkawinan di lakukan sesuai dengan agama serta kepercayaan dari pihak yang melangsungkannya. Proses pernikahan ini harus di laksanakan di hadapan pegawai pencatat perkawinan serta 2 orang saksi. Jika sudah selesai, kedua mempelai, saksi dan pegawai harus menandatangani akta perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan resmi di lakukan.
Jasa Urus Persyaratan WNA Belanda Menikah di Indonesia
Persyaratan WNA Belanda di Indonesia memang terbilang cukup rumit dan harus melalui berbagai prosedur yang panjang. Terlebih harus mengajukan persyaratan ke kedubes dari WNA Belanda yang prosesnya tidaklah sebentar. Oleh karena itu, penting sekali untuk memanfaatkan jasa pengurusan perkawinan beda negara.
Dengan bantuan jasa ini, segala keperluan dalam pengurusan pernikahan beda negara dapat di bantu dengan baik. Selain itu, sudah tersedia jasa penerjemah tersumpah yang bisa di andalkan. Dengan demikian, calon pengantin tidak perlu lagi mencari dua jasa yang berbeda-beda. Tentunya hal ini semakin mempermudah urusan calon pengantin beda negara ini.
Biro Jasa Persyaratan WNA Belanda Menikah di Indonesia Terbaik
Itulah persyaratan WNA Belanda menikah di Indonesia yang perlu di persiapkan. Dengan menggunakan jasa pengurusan perkawinan beda negara, maka calon pengantin tidak perlu stres untuk mengurusi bekas yang rumit. Segera hubungi jasa pengurusan pernikahan beda negara dan calon pengantin cukup menyiapkan dokumen yang di perlukan. Selebihnya jasa yang akan mengerjakan semuanya.
Inilah contoh dokumen persyaratan dokumen menikah wna belanda di indonesia:
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups