PERSYARATAN VTT PENGAJAR AGAMA: Visa Tinggal Terbatas

Adi

Updated on:

persyaratan vtt pengajar agama
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan vtt pengajar agama

VTT adalah (Visa Tinggal Terbatas) untuk pengajar agama adalah visa yang di berikan kepada warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan keagamaan di Indonesia, seperti mengajar, berdakwah, atau menjadi rohaniawan.

Berikut adalah persyaratan umum untuk mendapatkan VTT pengajar agama:

 

Persyaratan Umum

Paspor Kebangsaan:

  • Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Fotokopi halaman identitas paspor.

 

Bukti Penjaminan:

  • Surat penjaminan dari lembaga keagamaan atau organisasi yang bertanggung jawab atas kegiatan pengajar agama di Indonesia.
  • Surat ini harus mencantumkan identitas penjamin, identitas pengajar agama, tujuan dan jangka waktu kegiatan, serta pernyataan tanggung jawab penjamin.

 

Bukti Memiliki Biaya Hidup:

  • Surat pernyataan dari penjamin yang menyatakan akan menanggung biaya hidup pengajar agama selama di Indonesia, atau
  • Bukti kepemilikan rekening bank dengan saldo yang mencukupi.

 

Pas Foto Berwarna Terbaru:

Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4×6 cm.

  Visa Jepang Kuningan City: Prosedur, Persyaratan,

 

Dokumen Lain untuk Menerangkan Maksud dan Tujuan:

  1. Surat keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, atau
  2. Surat keterangan dari lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.
  3. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) pengajar agama.
  4. Foto copy Ijazah terakhir atau sertifikat kualifikasi Warga Negara asing yang relevan dengan bidang keagamaan.

 

Persyaratan Khusus

  1. Surat permohonan yang di tujukan kepada Biro Hukum dan kerjasama Luar Negeri kementrian Agama
  2. Surat persetujuan Kanwil Setempat sesuai domisili Warga Negara Asing
  3. Surat Persetujuan Dirjen Kemenag
  4. Rencana Penggunaan Tenaga Keraja Asing (RPTKA)
  5. Statistik Lembaga Pendidikan tempat Tenaga Asing akan mengajar
  6. Akte Pendirian Lembaga Pendidikan di Indonesia
  7. Izin Operasional Lembaga Pendidikan di Indonesia
  8. Keterangan tentang permohonan VTT dari Perwakilan RI
  9. Pengajar agama yang akan mengajar di lembaga pendidikan formal (sekolah, madrasah, pesantren) memerlukan surat keterangan dari Kementerian Agama RI.
  10. Surat keterangan ini menyatakan bahwa pengajar agama tersebut memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk mengajar agama di Indonesia.
  Visa Kunjungan Yordania

 

Pengajuan Visa

  1. Pengajuan Online: Permohonan VTT di ajukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi: evisa.imigrasi.go.id.
  2. Melengkapi Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah di siapkan dalam format digital.
  3. Pembayaran: Lakukan pembayaran visa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Proses Pemeriksaan: Permohonan visa akan di periksa oleh petugas imigrasi.
  5. Penerbitan Visa: Jika permohonan di setujui, visa akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik.

 

Ketentuan Lain

  • Visa Tinggal Terbatas (VTT) untuk pengajar agama biasanya di berikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang.
  • Pemegang VTT wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Pemegang VTT dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, seperti bekerja di luar bidang keagamaan.

 

Catatan Penting:

Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Agama RI.
Anda juga dapat menghubungi kantor imigrasi atau Kementerian Agama terdekat untuk informasi lebih lanjut.

  Visa Kerja Australia Untuk Perbankan Dan Keuangan

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor