Membuat visa transit pelaut ke italy adalah sebuah keharusan apabila seorang pelaut ingin memasuki wilayah italy. Apa saja yang harus anda penuhi sebagai persyaratan visa italy untuk pelaut ? Inilah dokumen yang harus anda penuhi sebelum berangkat ke negara italy :
Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia
Persyaratan visa italy transit untuk pelaut
- Kartu Tanda Penduduk / KTP.
Baca juga: jasa urus legalisir skck kedutaan italy
2. Pas Foto Ukuran 3X4 dengan latar belakang putih.
Baca juga: legalisir akta kelahiran di kedutaan italy
3. Kartu Keluarga / KK.
Baca juga: jasa legalisir skbm di kedutaan italy
4. Pasport.
Baca juga: persyaratan visa italy
5. Buku Pelaut. Pada awalnya saya menggunakan buku pelaut dari panama :
Namun buku pelaut keluaran luar negeri ini di tolak oleh bagian visa dikarenakan harus menggunakan buku pelaut Indonesia
Baca juga: cara membuat buku pelaut online
6. Sertifikat keterampilan BST (baca juga :
Baca juga: persyaratan menikah wna italy di indonesia
7. Surat permohonan visa transit pelaut dari perusahaan italy yang berisi nama dan jabatan pelaut tersebut.
Baca juga: jasa legalisir buku nikah kedutaan italy
8. Kontrak kerja (employment contract/Letter of Intens/LOI) dari agen pelaut di italy. Surat ini harus memuat : dimana dan kapan pelaut ini akan naik kapal, bendera kapal, dan di tanda tangani.
Baca juga: biro jasa legalisir dokumen kedutaan italy
9. Passanger iternity.
Baca juga: biro jasa penerjemah tersumpah bahasa italy
10. To Whom IT May Concern.
Baca juga: jasa legalisir kedutaan italy terdafatar resmi dan terpercaya
11. Surat dari pengesahan dari syahbandar italy / ministry of transportation.
Baca juga: jasa urus perkawinan campuran kedubes italy
12. Surat kuasa apabila dikuasakan ke pihak ketiga dengan syarat pemohon sudah pernah memiliki visa schangen sebelumnya sehingga proses aplikasi visa schangen selanjutnya tidak usah datang untuk interview dan sidik jari.
Baca juga: biro jasa visa italy
13. Selanjutnya Mengisi formulir visa schangen italy.
14. Selanjutnya Melampirkan tiket pulang pergi dengan tidak melebihi 90 hari.
15. Foto copy Bagian dalam dari pasport yang berisi visa yang telah di dapatkan sebelumnya. Apabila pemohon adalah WNA maka harus melampirkan KITAS