Syarat Visa Bisnis Indonesia Dan Penyatuan Keluarga – Pada dasarnya jenis visa yang ada saat ini memang cukup beragam. Mulai dari jenis visa bisnis, visa kunjungan sampai dengan visa penyatuan keluarga akibat perkawinan campuran. Hingga apabila orang yang ingin membuat visa tersebut perlu mempersiapkan persyaratan visa bisnis dan penyatuan keluarga terlebih dahulu.
Visa bisnis sendiri dipakai oleh orang yang datang ke suatu negara untuk kebutuhan bisnis. Gunakan Jasa pembuatan telex visa sosial budaya dan jasa pengurusan alih status visa untuk mempermudah urusan anda.
PT Jangkar Global Groups adalah Agen Visa Indonesia yang terbaik. Siap membantu calon pasangan pengantin yang hendak menurus pembuatan visa menikah dengan wna, biro jasa pembuatan telex visa indonesia, jasa urus visa kerja untuk WNA/TKA, Telex visa sosial budaya, dan pengurusan telex visa indonesia pandemi covid.
Jenis Visa Indonesia :
- Type Visa 211
- Type Visa 212
- Type Visa 312
Anda bisa pelajari maksud dan tujuan dari type jenis index visa indonesia
Kedua jenis visa tersebut mempunyai masa yang terbatas. Di mana untuk visa bisnis biasanya mempunyai batas waktu maksimal selama 60 hari untuk wilayah Indonesia. Sedangkan untuk jenis visa penyatuan keluarga bisa 30 hari sampai dengan 1 tahun. Bagi anda yang bingung untuk mengurus berbagai persyaratannya, kami selaku jasa pembuatan visa siap membantu anda dengan ulasan selebihnya seperti berikut:
Syarat Visa Bisnis Indonesia
Untuk bisa melakukan pembuatan jenis visa baik berjenis bisnis maupun penyatuan keluarga. Maka orang yang bersangkutan harus melengkapi persyaratan visa bisnis dan penyatuan keluarga terlebih dahulu. Di mana persyaratan tersebut dapat mencakup berbagai macam dokumen. Untuk persyaratan telex visa bisnis dapat anda simak dalam uraian seperti di bawah ini:
- Syarat pertama untuk membuat visa bisnis yaitu foto dari paspor yang memiliki masa berlaku paling tidak atau minimal 18 bulan.
- Berikutnya ada rekening bank yang di dalamnya terdapat saldo dengan jumlah minimal adalah sebesar USD 1500.
- Kemudian ada tiket penerbangan baik ke Ibu Kota Jakarta maupun ke kota lainnya dengan rincian yang jelas terkait waktu keberangkatannya.
- Selanjutnya adalah dokumen pelengkap lainnya dari pihak perusahaan sponsor.
- Terakhir ada persyaratan berupa tiket kembali menuju negara asal. Di mana hal tersebut memperlihatkan bahwasanya orang yang bersangkutan bakal meninggalkan Indonesia dalam waktu 60 hari terhitung semenjak tiba di Indonesia.
Persyaratan Visa Penyatuan Keluarga
Untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan visa bisnis dan penyatuan keluarga membutuhkan sejumlah dokumen pendukung. Dimana dokumen tersebut meliputi salinan paspor sampai dengan beragam surat-surat penting. Hal ini pun juga berlaku dalam membuat visa penyatuan keluarga kali ini. Di mana persyaratan yang ditetapkan tergantung dengan orang yang bersangkutan seperti berikut:
1. Orang Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Pasangan WNI
Daftar orang pertama yang biasanya melakukan pengajuan persyaratan visa penyatuan keluarga yaitu para WNA yang menggabungkan diri dengan pasangannya yang berstatus WNI. Maka orang tersebut harus memenuhi persyaratan visa bisnis dan penyatuan keluarga. Di antara persyaratan pembuatan visa penyatuan keluarga tersebut adalah seperti berikut:
- Pertama ada surat permohonan yang berasal dari pasangan baik suami maupun istri yang berstatus sebagai WNI.
- Selanjutnya menyertakan salinan dari paspor kebangsaan yang sifatnya resmi dan sah serta masih berlaku sampai pada masa minimal 18 bulan.
- Berikutnya ada salinan dari buku nikah atau bisa juga menggunakan akta perkawinan.
- Kemudian juga perlu bukti perkawinan yang berasal dari perwakilan RI yang berupa surat. Serta juga salinan dari akta perkawinan maupun buku nikah yang sudah dilakukan penerjemahan oleh pihak penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Indonesia. Terkecuali untuk yang berbahasa Inggris, apabila perkawinan berlangsung di luar negara Indonesia.
- Kemudian menyertakan bukti akan kepemilikan biaya hidup untuk dirinya sendiri maupun keluarganya saat ada di Indonesia. Di mana nominalnya paling sedikit adalah sekitar USD 1500.
- Persyaratan terakhir adalah pas foto yang mempunyai ukuran 4 x 6 cm dengan kategori berwarna. Adapun latar belakang dalam foto tersebut adalah putih dengan jumlah foto 2 lembar.
2. Orang Asing Yang Menggabungkan Diri Dengan Pasangan Pemegang Izin Tinggal Terbatas Atau Tetap
Untuk melakukan pembuatan visa bisnis dan penyatuan keluarga memang membutuhkan sejumlah dokumen penting. Tidak terkecuali bagi orang yang berstatus WNA atau orang asing yang melakukan penggabungan diri dengan pasangannya. Di mana sang pasangan tersebut telah mempunyai ijin tinggal baik secara terbatas maupun tetap. Adapun detail persyaratannya adalah seperti berikut:
- Pertama yaitu butuh akan surat penjaminan yang asalnya dari penjamin.
- Kemudian ada salinan paspor kebangsaan yang sifatnya resmi dan sah dengan masa berlaku minimal 18 bulan. Syarat satu ini bagi orang asing yang ikut pasangan pemegang ijin tinggal dengan lama kurang dari satu tahun.
- Berikutnya ada salinan dari akta perkawinan atau bisa juga memakai buku nikah yang sudah ada penerjemahan dalam bahasa Indonesia, terkecuali bagi bahasa Inggris.
- Sertakan juga salinan dari ijin tinggal atau bisa juga dengan surat persetujuan visa tinggal yang masih berlaku dan berkekuatan hukum sah.
- Berikutnya adalah menyertakan bukti akan kepemilikan biaya untuk kebutuhan hidup. Baik untuk dirinya maupun keluarga dengan jumlah USD 1500.
- Terakhir adalah pas foto dengan kategori berwarna yang mempunyai ukuran 4 x 6 cm. Sebanyak 2 lembar menggunakan latar belakang putih.
3. Anak Belum 18 Tahun dan Belum Kawin, Yang Merupakan Hasil Perkawinan Campuran Dengan WNI
Daftar kategori yang berkeinginan melakukan pembuatan visa penyatuan keluarga berikutnya datang dari anak hasil perkawinan campuran. Di mana dikatakan campuran lantaran orang tua anak yang bersangkutan asalnya dari negara yang berbeda. Satu berstatus WNA sementara satunya lagi berstatus WNI. Untuk persyaratan membuat visa penyatuan keluarga bagi anak di bawah 18 tahun tersebut yakni sperti berikut:
- Pertama adalah berupa surat penjaminan yang berasal dari penjamin.
- Kemudian terdapat surat permohonan yang berasal dari orang tua yang berstatus WNI.
- Selanjutnya ada salinan dari paspor kebangsaan yang bersifat sah serta mempunyai masa berlaku minimal 18 bulan.
- Lalu juga ada salinan dari akta kelahiran yang sudah ada terjemahan ke dalam bahasa Indonesia melalui perantara penerjemah tersumpah. Terkecuali bagi yang berbahasa Inggris.
- Berikutnya ada syarat berupa salinan dari buku nikah maupun akta perkawinan dari orang tua yang juga telah dilakukan penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi bagi yang menggunakan bahasa Inggris.
- Sertakan juga salinan dari KTP oleh orang tua yang berstatus WNI yang masih berlaku, baik ayah maupun ibu.
- Selanjutnya ada salinan juga dari berkas berupa KK dari orang tua yang berstatus WNI.
- Bukti berupa surat pelaporan perkawinan oleh orang tua. Syarat satu ini berlaku bagi orang tua yang menjalankan proses pernikahan di luar negara Indonesia.
- Lalu juga ada bukti akan kepemilikan biaya hidup, baik untuk dirinya maupun keluarga saat ada di Indonesia. Jumlahnya paling tidak adalah USD 1500.
- Terakhir ada pas foto berwarna sebanyak 2 lembar. Dengan menggunakan ukuran 4 x 6 cm serta latar belakangnya mengusung warna putih.
Jasa Pengurusan Syarat Visa Bisnis Indonesia Dan Penyatuan Keluarga
Bagi anda yang merasa mempunyai sejumlah kendala untuk melakukan kepengurusan beragam persyaratan visa bisnis dan penyatuan keluarga sebagaimana di atas. Maka kami selaku biro jasa visa dan legalisasi dokumen siap membantu anda. Dengan begitu anda tidak perlu risau lagi jika waktu luang yang di miliki cukup terbatas.
Dari beberapa persyaratan visa bisnis dan penyatuan keluarga yang telah di jabarkan di atas. Membuat sebagian orang merasa kesulitan untuk memenuhinya secara keseluruhan. Baik terkendala pengetahuan sampai dengan terkendala akan waktu. Mengingat kesibukan yang cukup padat yang di miliki oleh seseorang. Untuk itu pilih PT Jangkar Global Groups sebagai jasa pengurusan visa kunjungan sosial budaya proses cepat untuk membantu melengkapi persyaratan tersebut. Hingga proses pembuatan visa bisa berlangsung dengan lebih mudah.
Setelah suami/istri wna memasuki wilayah indonesia dengan menggunakan visa kunjungan bisnis sosial budaya 60 hari, maka langkah selanjutnya adalah memproses alih status dari visa itk ke itas. Setelah visa kunjungan berubah menjadi visa ikut istri, maka wna akan mendapatkan e-kitas (kartu izin menetap sementara) yang berlaku untuk 1 tahun.