Bagi Anda yang hendak urus SKCK di Makassar, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan buruk di kepolisian. SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi seperti untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, dan lain sebagainya.
Persyaratan
Berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus SKCK di Makassar:
1. Fotokopi KTP
Calon pemohon harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Pas foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
3. Surat pengantar
Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti perusahaan atau institusi pendidikan. Surat pengantar ini harus mencantumkan alasan pengajuan SKCK.
4. Biaya pengurusan
Biaya pengurusan SKCK di Makassar adalah sebesar Rp. 30.000.
Prosedur Mengurus SKCK Makassar
Berikut ini adalah prosedur untuk mengurus SKCK di Makassar:
1. Mengisi formulir
Calon pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK di tempat yang telah ditentukan.
2. Memenuhi persyaratan
Calon pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
3. Membayar biaya pengurusan
Calon pemohon harus membayar biaya pengurusan SKCK sebesar Rp. 30.000.
4. Menyerahkan dokumen
Calon pemohon harus menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan ke petugas yang bertugas.
5. Mengambil SKCK
Calon pemohon dapat mengambil SKCK di tempat yang telah ditentukan setelah proses pengurusan selesai.
Kesimpulan
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat dengan mudah mengurus SKCK di Makassar. Pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pengurusan yang telah ditentukan agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.