Persyaratan Urus Paspor Baru 2023

Persyaratan Urus Paspor Baru 2023

Apa itu Paspor?

Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai tanda pengenal dan izin kepada warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini harus diurus terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kenapa harus membuat Paspor Baru?

Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya sekitar 5 tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku paspor sudah hampir habis atau sudah habis, maka harus diurus kembali untuk membuat paspor baru. Selain itu, jika paspor lama rusak atau hilang, maka harus mengurus paspor baru juga.

  Foto Paspor Tidak Boleh Pakai Baju Putih 2023

Apa saja syarat untuk mengurus Paspor Baru?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus paspor baru, yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan
  • Memiliki NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP
  • Fotokopi bukti pembayaran
  • Fotokopi bukti pendaftaran online

Bagaimana cara mengurus Paspor Baru?

Untuk mengurus paspor baru, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Mendaftar online melalui website resmi Imigrasi Indonesia
  2. Mengisi formulir dan mencetak bukti pembayaran
  3. Bayar biaya administrasi melalui bank
  4. Menyerahkan berkas dan dokumen ke kantor Imigrasi terdekat
  5. Foto dan sidik jari akan diambil
  6. Menunggu paspor selesai diproses dan diambil di kantor Imigrasi

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Paspor Baru?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus paspor baru bervariasi tergantung dari banyaknya permintaan dan lamanya proses verifikasi dokumen. Namun, secara umum, waktu yang dibutuhkan sekitar 1-2 minggu.

Berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus Paspor Baru?

Biaya yang diperlukan untuk mengurus paspor baru juga bervariasi tergantung dari jenis paspor dan keperluan perjalanan. Berikut adalah biaya paspor baru untuk tahun 2023:

  • Paspor biasa: Rp355.000
  • Paspor elektronik: Rp655.000
  • Paspor diplomatik dan dinas: Gratis
  Pelayanan Paspor Simpatik 2023: Memudahkan dan Meningkatkan Efisiensi

Apa saja dokumen yang harus dibawa saat mengambil Paspor Baru?

Saat mengambil paspor baru, harus membawa beberapa dokumen, yaitu:

  • Bukti pembayaran
  • Tanda terima dokumen
  • Paspor lama (jika ada)
  • KTP elektronik

Apakah Paspor Baru dapat diperpanjang?

Tidak, paspor tidak dapat diperpanjang. Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka harus diurus paspor baru kembali.

Apa saja yang harus diperhatikan saat mengurus Paspor Baru?

Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus paspor baru:

  • Memperhatikan jadwal buka dan tutup kantor Imigrasi
  • Mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku
  • Membawa semua dokumen yang dibutuhkan
  • Tidak menggunakan jasa calo

Bagaimana jika Paspor Baru hilang atau rusak?

Jika paspor baru hilang atau rusak, maka harus diurus paspor baru kembali. Namun, jika paspor lama masih ada tapi rusak, maka harus membawa paspor lama tersebut ke kantor Imigrasi.

Kesimpulan

Mengurus paspor baru adalah hal yang penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilakukan untuk mengurus paspor baru, seperti mendaftar online, membayar biaya administrasi, dan menyerahkan dokumen ke kantor Imigrasi. Pastikan untuk memperhatikan semua aturan dan prosedur yang berlaku agar mengurus paspor baru dapat dilakukan dengan lancar.

  Cek Status Paspor Indonesia

admin