Persyaratan Untuk SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon

Adi

Updated on:

Persyaratan Untuk SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Untuk SKCK Mabes Polri

Jika Anda merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bermukim di luar negeri dan membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Oleh karena itu, SKCK di perlukan sebagai salah satu syarat dalam berbagai keperluan seperti melamar kerja, mengurus visa, dan lain sebagainya. Berikut adalah persyaratan SKCK Mabes Polri bagi pemohon yang bermukim di luar negeri:

  Legalisir Power Attorney Taiwan

1. Fotokopi Paspor | Persyaratan Untuk SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon

Pertama-tama, pemohon di wajibkan untuk melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku. Paspor haruslah paspor asli dari negara tempat tinggal atau negara yang sedang di kunjungi. Fotokopi harus sudah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.

Fotokopi Paspor Persyaratan Untuk SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon

2. Fotokopi KTP | Persyaratan Untuk SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon

Selain fotokopi paspor, pemohon juga harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fotokopi KTP dapat di gunakan sebagai bukti bahwa pemohon adalah WNI.

3. Surat Keterangan Tempat Tinggal | Persyaratan Untuk SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon

Pemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang di terbitkan oleh pihak berwenang di negara tempat tinggal. SKTT harus sudah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.

4. Fotokopi SKCK dari Negara Tempat Tinggal

Apabila pemohon telah memperoleh SKCK dari negara tempat tinggal, fotokopi SKCK tersebut juga harus di lampirkan. SKCK haruslah SKCK asli yang di terbitkan oleh pihak berwenang di negara tersebut. Fotokopi SKCK harus sudah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.

  Contoh Cap Legalisir Baik

5. Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6

Selain dokumen-dokumen yang telah di sebutkan di atas, pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6. Pas foto haruslah pas foto terbaru dengan latar belakang putih dan memakai pakaian resmi.

6. Biaya Pengurusan SKCK

Pemohon juga harus membayar biaya pengurusan SKCK. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari negara tempat tinggal dan kebijakan Mabes Polri.

Catatan Penting

Perlu di perhatikan bahwa pemohon tidak dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara langsung di Mabes Polri jika berada di luar negeri. Oleh sebab itu, pemohon harus mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi RI di KBRI setempat.

Kesimpulan Persyaratan Untuk SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon

Selanjutnya, Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Mabes Polri bagi pemohon yang bermukim di luar negeri, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Selain dokumen seperti fotokopi paspor, KTP, SKTT, dan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari negara tempat tinggal, pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 serta membayar biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi RI di KBRI setempat. Maka dengan memenuhi persyaratan tersebut, pemohon dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan memenuhi persyaratan dalam berbagai keperluan seperti melamar kerja atau mengurus visa. Legalisir Di Kedutaan Oman Bagaimana Caranya ?

  Notaris Rekening Koran Terbaru Legalisir

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor