Persyaratan Untuk Mengurus Paspor 2023

Persyaratan Untuk Mengurus Paspor 2023

1. Mendaftar Online di Portal Kementerian Luar Negeri

Salah satu persyaratan utama untuk mengurus paspor pada tahun 2023 adalah mendaftar secara online melalui portal resmi Kementerian Luar Negeri. Pendaftaran online ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah proses pengurusan paspor serta mengurangi kemacetan di kantor imigrasi. Pendaftaran online dapat dilakukan melalui website resmi Kementerian Luar Negeri.

2. Mengisi Formulir Permohonan Paspor

Setelah mendaftar online, selanjutnya calon pemohon paspor harus mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh melalui portal Kementerian Luar Negeri. Formulir ini berisi data pribadi seperti nama, nomor identitas, alamat, dan lain sebagainya. Selain itu, pemohon juga harus menentukan jenis paspor yang akan dibuat, yaitu paspor biasa atau paspor diplomatik.

3. Melengkapi Dokumen Pendukung

Dalam mengurus paspor pada tahun 2023, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti kartu identitas, akta kelahiran, dan lain-lain. Dokumen-dokumen tersebut harus asli dan masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus membawa foto diri berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna putih. Foto tersebut harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan harus memenuhi kriteria tertentu seperti ukuran kepala dan posisi badan.

  Paspor 24 Halaman Atau 48 Halaman 2023

4. Memenuhi Syarat Kesehatan

Sebelum mengurus paspor pada tahun 2023, pemohon harus memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan. Misalnya, pemohon tidak boleh menderita penyakit menular atau memiliki riwayat penyakit tertentu yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan vaksinasi tertentu tergantung dari negara tujuan yang akan dikunjungi.

5. Membayar Biaya Pengurusan Paspor

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon harus membayar biaya pengurusan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan. Biaya pengurusan paspor dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan layanan yang dipilih. Pemohon dapat membayar biaya pengurusan paspor melalui bank atau melalui portal resmi Kementerian Luar Negeri.

admin