Daftar Isi
Setiap warga negara asing yang tinggal di indonesia, harus membuat surat tanda melapor ke polres/polda setempat sebagai bukti bahwa orang asing tersebut sudah datang dan melapor. Apalagi bagi teman-teman yang sudah melangsungkan perkawinan campuran dengan warga negara asing, pasti setiap tahunnya mengurus surat tanda melapor (police report certificate).
Apa itu Surat Tanda Melapor ?
Surat Tanda Melapor (STM) adalah buti tertulis dari kepolisian yang di berika kepada setiap orang yang memberikan kesempatan menginap bagi orang asing. Jadi setiap Warga Negara Indonesia wajib mengurus persyaratan surat tanda melapor (STM) Orang Asing (OA) ke POLRI. Surat tanda melapor ini sebagai bentuk perlindungan dan pengamanan terhadap orang asing yang tinggal di indonesia. Dimanakah tempat membuat stm ? Anda bisa datang ke bagian pelayanan administrasi (yanmin) orang asing di Satintelkam polres/polda
Adapun dasar hukum dari surat tanda melapor (STM) adalah :
- Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian
- Undang-undang kepolisian No. 02 tahun 2002 Pasal 15 ayat (2) Huruf (i) Tentang Kepolisian Republik Indonesia
- Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHP : Kewenangan Polri dalam mengawasi orang asing
- Peraturan Pemerintah Indonesia No. 31 tahun 1994 tentang pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian
- Juklak Kapolri No. Pol : Juklak/544/XI/2008 tentang tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengamanan orang asing
Persyaratan surat tanda melapor (STM) Orang Asing :
Adapun persyaratan untuk membuat surat tanda melapor orang asing adalah :
- Surat permohonan sponsor dari perusahaan/perorangan diatas materai Rp 10.000
- Foto Copy Bukti nikah jika menikah dengan WNI, Pasport / KTP WNI
- CNI/NOC/Surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan (jika ingin menikah di indonesia)
- Foto Copy Pasport, visa dan stempel kedatangan WNA di Indonesia
- Foto copy Kartu Keluarga Sponsor perorangan atau Foto copy RPTKA/IMTA dan notifikasi jika sponsor perusahaan
- Foto Copy Pasport dan Kitas/Kitap WNA
- Membayar biaya STM
Note : Masa berlaku STM adalah Mengikuti masa berlaku ITAS/ITAP
5. Surat Tanda Melapor Orang Asing (STM OA) bisa di ambil besok harinya.
Apa sangsinya jika WNI tidak melaporkan Orang Asing ?
Undang-Undang No 8 tahun 1981
- pasal 60 : Setiap orang warga negara indonesia yang memberikan penginapan kepada orang asing dan tidak melaporkannya 1 X 24 Jam kepada POLRI maka dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
- pasal 61 : Setiap orang asing yang sudah mendapatkan izin tinggal dan tidak melaporkan diri ke POLRI dalam waktu 30 hari sejak di terimanya izin tinggal dapat di pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah
Mengurus STM ini bisa dilakukan oleh istri WNA tersebut ataupun bisa di wakilkan. Siapkan persyaratannya supaya anda tidak bolak balik dan antri lama di polda. Kalaupun anda tidak ada waktu untuk mengurus STM, kami siap membantu mengurus proses surat tanda melapor.
Staff kami berpengalaman didalam mengurus STM dan siap antri di POLDA serta siap mengirimkan STM ke alamat client langsung ataupun bisa dikirim melalui jasa pengiriman seperti : JNE, TIKI, dan jasa kurir lainnya. Semua dijamin asli dan aman sehingga anda bisa menggunakan waktu anda untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya ?
Cara kirim dokumen persyaratan surat tanda melapor bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk persyaratan surat tanda melapor: