PERSYARATAN SURAT TANDA MELAPOR Untuk Orang Asing

Adi

Updated on:

persyaratan surat tanda melapor
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Surat Tanda Melapor – Maka, setiap warga negara asing yang tinggal di indonesia, harus membuat surat tanda melapor ke polres/polda setempat sebagai bukti bahwa orang asing tersebut sudah datang dan melapor. Apalagi bagi teman-teman yang sudah melangsungkan perkawinan campuran dengan warga negara asing, pasti setiap tahunnya mengurus surat tanda melapor (police report certificate).

Persyaratan Surat Tanda MelaporPersyaratan Surat Tanda Melapor

Apa itu Surat Tanda Melapor ?

Surat Tanda Melapor (STM) adalah buti tertulis dari kepolisian yang di berika kepada setiap orang yang memberikan kesempatan menginap bagi orang asing. Sehingga, jadi setiap Warga Negara Indonesia wajib mengurus persyaratan surat tanda melapor (STM) Orang Asing (OA) ke POLRI. Surat tanda melapor ini sebagai bentuk perlindungan dan pengamanan terhadap orang asing yang tinggal di indonesia. Di manakah tempat membuat stm ? Kemudian, Anda bisa datang ke bagian pelayanan administrasi (yanmin) orang asing di Satintelkam polres/polda

  Masa Berlaku Paspor untuk ke Malaysia

 

SURAT TANDA MELAPOR

Adapun dasar hukum dari surat tanda melapor (STM) adalah : 

  • Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian 
  • Undang-undang kepolisian No. 02 tahun 2002 Pasal 15 ayat (2) Huruf (i) Tentang Kepolisian Republik Indonesia
  • Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-undang No 8 tahun 1981  tentang KUHP : Kewenangan Polri dalam mengawasi orang asing 
  • Peraturan Pemerintah Indonesia No. 31 tahun 1994 tentang pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian
  • Juklak Kapolri No. Pol : Juklak/544/XI/2008 tentang tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengamanan orang asing

 

dasar hukum dari surat tanda melapor (STM)

Persyaratan surat tanda melapor (STM) Orang Asing :

Adapun persyaratan untuk membuat surat tanda melapor orang asing adalah :

  1. Kemudian, surat permohonan sponsor dari perusahaan/perorangan di atas materai Rp 10.000
  2. Selanjutnya, foto Copy Bukti nikah jika menikah dengan WNI, Pasport / KTP WNI
  3. Maka, CNI/NOC/Surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan (jika ingin menikah di indonesia)
  4. Selanjutnya, foto Copy Pasport, visa dan stempel kedatangan WNA di Indonesia
  5. Kemudian, foto copy Kartu Keluarga Sponsor perorangan atau Foto copy RPTKA/IMTA dan notifikasi jika sponsor perusahaan
  6. Maka, foto Copy Pasport dan Kitas/Kitap WNA
  7. Selanjutnya, membayar biaya STM 
  Bayar di Simponi Online Paspor

 

Note : Masa berlaku STM adalah Mengikuti masa berlaku ITAS/ITAP

 

tanda terima lapor diri

 

5. Selanjutnya, surat Tanda Melapor Orang Asing (STM OA) bisa di ambil besok harinya.

 

stm surat tanda melapor

Apa sangsinya jika WNI tidak melaporkan Orang Asing ? | Persyaratan Surat Tanda Melapor

Undang-Undang No 8 tahun 1981

  • pasal 60 :  Setiap orang warga negara indonesia yang memberikan penginapan kepada orang asing dan tidak melaporkannya 1 X 24 Jam kepada POLRI maka dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
  • pasal 61 : Setiap orang asing yang sudah mendapatkan izin tinggal dan tidak melaporkan diri ke POLRI dalam waktu 30 hari sejak di terimanya izin tinggal dapat di pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah

 

Maka, mengurus STM ini bisa di lakukan oleh istri WNA tersebut ataupun bisa di wakilkan. Siapkan persyaratannya supaya anda tidak bolak balik dan antri lama di polda. Sehingga, kalaupun anda tidak ada waktu untuk mengurus STM, kami siap membantu mengurus proses surat tanda melapor.

  Penambahan Nama Paspor Online

 

jasa pembuatan stm surat tanda melapor

 

Selanjutnya, staff kami berpengalaman di dalam mengurus STM dan siap antri di POLDA serta siap mengirimkan STM ke alamat client langsung ataupun bisa di kirim melalui jasa pengiriman seperti : JNE, TIKI, dan jasa kurir lainnya. Maka, semua di jamin asli dan aman sehingga anda bisa menggunakan waktu anda untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor