Bagi setiap orang asing yang memiliki kitas/kitap yang ingin pergi keluar daerah, di wajibkan untuk mengurus persyaratan surat keterangan jalan (SKJ) dari mabes polri (berdasarkan undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jasa Persyaratan Surat Keterangan Jalan
Surat keterangan jalan ini di berikan kepada orang asing yang akan mengunjungi lokasi kerja perusahaan di daerah lain untuk melakukan kunjungan kerja. Dengan di buatnya surat keterangan jalan ini di harapkan tenaga kerja asing bisa bertugas di lokasi tertentu yang di sesuaikan dengan surat tugas dari perusahaan dalam tempo waktu sementara yang telah di tentukan oleh management perusahaan.
Lengkapi Tenaga Kerja Asing anda dengan Surat Keterangan Jalan supaya mereka aman di karenakan banyak pemeriksaan selama di perjalanan dan selama di lokasi kerja pasti ada pengecekan/sidak tenaga kerja asing. Kalau sudah ada Surat Keterangan Jalan (SKJ) maka anda tidak akan di repotkan oleh penahanan TKA apabila di lakukan sidak petugas di lokasi kerja maupun selama di perjalanan.
Apa saja persyaratan surat keterangan jalan SKJ
Persyaratan yang harus di lengkapi untuk membuat surat keterangan jalan adalah :
- Mengisi formulir yang di sediakan oleh Mabes Polri
Alamat Mabes Polri :
Jalan Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kebayoran Baru, RT.2/RW.1, RT.2/RW.1, Selong, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
2. Surat sponsor dari perusahaan yang berisikan tujuan dan maksud kunjungan
3. Foto copy pasport WNA lengkap dari halaman 1 sampai halaman terahir
4. Foto copy KITAS/KITAP
5. Foto copy SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) atau STM (Surat Tanda Melapor)
6. Foto copy IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) atau TA-01
7. Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan background merah