Persyaratan SKBM Disdukcapil – Apa itu SKBM ? Apa saja Persyaratan SKBM Duk capil ? SKBM adalah : Surat Keterangan Belum Menikah yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil bagi non muslim dan Surat Keterangan Belum Menikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama bagi yang beragama islam.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Ini dia Persyaratan SKBM Disdukcapil
Sebelum anda berangkat ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, anda harus membawa kelangkapan seperti di bawah ini :
- Pertama KTP plus foto copy ktp
- Kartu Keluarga plus foto copy KK
- Akta Kelahiran plus foto copy Akta Kelahiran
- Pasport plus foto copy pasport (jika menikah di luar negeri)
- Foto Ukuran 3×4
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
- Terakhir Formulir N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah)
8. Selanjutnya Formulir N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
9. Selanjutnya Formulir N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
10. Selanjutnya Formulir N4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua)
11. Selanjutnya Formulir N5 (Surat Izin Orang Tua)
12. Selanjutnya Formulir N6 (Surat Keterangan Kematian Suami/Istri) Jika statusnya Duda/Janda
Tata Cara Urus Persyaratan SKBM Disdukcapil
Sebelum anda mengurus Formulir N1 sampai N5 di kantor kelurahan, anda harus minta surat pengantar nikah dari RT dan RW sesuai dengan domisili KTP. Karena Jika anda sudah mendapat surat nikah dari RT dan RW maka anda bisa langsung ke kantor kelurahan untuk mengurus formulir N1-N5.
Jika surat N1-N5 sudah jadi dari kelurahan maka anda bisa melanjutkan proses SKBM ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). Petugas dukcapil akan memeriksa semua dokumen anda tersebut dan setelah di nyatakan lengkap maka anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Belum Menikah dari Dukcapil. Inilah contoh surat keterangan belum menikah dari dukcapil :
Apabila anda beragama islam maka semua dokumen N1-N6 di bawa ke Kantor Urusan Agama di tiap kecamatan, sesuai dengan domisili KTP. Inilah contoh surat keterangan belum menikah dari KUA :