SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh institusi kepolisian. Surat ini digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindakan kriminal. Untuk mengurus SKCK, seseorang dapat mengajukan permohonan di kantor Kepolisian Resor (Polres) terdekat dengan domisili yang bersangkutan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus SKCK di Polres Malang.
Persyaratan Umum
Untuk mengurus SKCK di Polres Malang, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai KTP yang masih berlaku
- Tidak sedang dalam proses hukum
Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengajukan permohonan SKCK di Polres Malang.
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori pemohon SKCK, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi WNI, persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pas foto yang akan digunakan haruslah diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.
2. Warga Negara Asing (WNA)
Bagi WNA, persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar negara asal
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pas foto yang akan digunakan haruslah diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.
3. Anak di Bawah Umur
Jika pemohon SKCK adalah anak di bawah umur, maka persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
- Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
Pas foto yang akan digunakan haruslah diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.
Prosedur Pengajuan SKCK
Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah prosedur pengajuan SKCK di Polres Malang:
1. Pengambilan Nomor Antrian
Pemohon SKCK harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan persyaratan yang telah dipenuhi.
2. Pemeriksaan
Setelah nomor antrian diperoleh, pemohon akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan dan wawancara oleh petugas kepolisian.
3. Pembuatan SKCK
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada catatan kriminal, SKCK akan diterbitkan dan bisa diambil oleh pemohon pada hari yang sama.
Biaya Pengajuan SKCK
Biaya pengajuan SKCK di Polres Malang saat ini adalah Rp 30.000,- per lembar. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pihak kepolisian.
Kesimpulan
Demikianlah persyaratan SKCK di Polres Malang yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon. Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Dengan memiliki SKCK, seseorang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindakan kriminal.