Persyaratan SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT)

Persyaratan SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT)

Apa Itu SKCK dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Persyaratan SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT) – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang di berikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang meminta untuk menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan yang bersih dalam catatan kepolisian. SKCK ini biasanya di gunakan untuk keperluan berbagai macam, seperti melamar pekerjaan atau mengurus administrasi kependudukan. Untuk mendapatkan surat ini, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor polisi dengan mengikuti beberapa prosedur yang sudah di tentukan.

  Urus SKCK Harus Sesuai KTP

Apa yang Di maksud dengan Riwayat Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Riwayat kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu tindakan kekerasan yang di lakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarganya sendiri. Kekerasan dalam rumah tangga ini bisa di alami oleh siapa saja, baik itu perempuan, laki-laki, anak-anak, atau orang tua. Tindakan kekerasan ini bisa berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan bisa terjadi pada siapa saja.

Apakah Persyaratan SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT) Bisa Mendapatkannya?

Apakah Persyaratan SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT) Bisa Mendapatkannya

 

 

Mabes Polri memiliki persyaratan yang ketat bagi pemohon SKCK yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga. Pemohon SKCK yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga tidak akan di berikan SKCK-nya jika masih dalam tahap proses hukum atau masih dalam pengawasan dari aparat kepolisian. Hal ini di lakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan lainnya dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

  Cara Buat SKCK

Apa Saja Persyaratan SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT)?

Pemohon SKCK yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tentukan oleh Mabes Polri. Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon SKCK yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga:

1. Selanjutnya, Telah menjalani proses hukum dan telah di nyatakan bebas atau tidak bersalah oleh pengadilan.

2. Selanjutnya, Sudah tidak dalam pengawasan dari aparat kepolisian.

3. Selanjutnya, Telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak melakukan kekerasan lagi.

4. Selanjutnya, Sudah melakukan tindakan rehabilitasi atau pengobatan untuk mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga.

Bagaimana Cara Mengajukan Persyaratan SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT)?

Pemohon SKCK yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga harus mengajukan permohonan SKCK seperti biasa, yaitu dengan mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi KTP dan pas foto. Namun, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus di penuhi oleh pemohon SKCK yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga. Pemohon harus melampirkan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa pemohon telah di nyatakan bebas atau tidak bersalah, serta surat keterangan dari aparat kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon sudah tidak dalam pengawasan lagi. Pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan yang berisi permohonan maaf dan janji untuk tidak melakukan kekerasan lagi, serta bukti bahwa pemohon sudah melakukan tindakan rehabilitasi atau pengobatan untuk mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga.

  Contoh SKCK Jakarta Utara

Bagaimana Jika Pemohon SKCK yang Mengajukan Persyaratan SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT)?

Jika pemohon SKCK yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Mabes Polri, maka permohonan SKCK tersebut akan di tolak dan pemohon tidak akan di berikan SKCK-nya. Hal ini di lakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan lainnya serta sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Apa Saja Konsekuensi Jika Pemohon SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT)?

Jika pemohon SKCK yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga tidak di berikan SKCK-nya, maka pemohon tidak bisa mengurus berbagai macam administrasi kependudukan seperti membuat passport atau mengurus administrasi pernikahan. Pemohon juga tidak bisa melamar pekerjaan yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratan.

Kesimpulan Persyaratan SKCK Mabes Polri Pemohon Yang Memiliki (KDRT)

Dalam mengajukan permohonan SKCK, pemohon harus memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Mabes Polri. Pemohon yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti sudah bebas dari proses hukum, tidak dalam pengawasan dari aparat kepolisian, sudah meminta maaf serta berjanji untuk tidak melakukan kekerasan lagi, serta sudah melakukan tindakan rehabilitasi atau pengobatan untuk mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga. Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka permohonan SKCK akan ditolak dan pemohon tidak akan di berikan SKCK-nya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin