Persyaratan SKCK Baru Polsek

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, hingga memperoleh izin tinggal di luar negeri. Di sini, kami akan membahas persyaratan SKCK baru Polsek yang harus Anda ketahui.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah orang tersebut memiliki catatan kriminal atau tidak.

SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti:

  • Melamar pekerjaan
  • Mengikuti seleksi CPNS
  • Mendapatkan izin tinggal di luar negeri
  • Mengajukan permohonan visa

Setiap instansi yang meminta SKCK dapat menentukan persyaratan dan prosedur yang berbeda-beda, termasuk Polsek. Berikut adalah persyaratan SKCK baru Polsek yang harus Anda pahami.

Persyaratan SKCK Baru Polsek

Untuk mendapatkan SKCK baru di Polsek, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi masing-masing satu lembar
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing Polsek
  • Menunjukkan bukti pembayaran
  • Melampirkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Memberikan sidik jari (fingerprint) di kantor Polsek
  Foto untuk SKCK Ukuran Berapa

Selain persyaratan di atas, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat Anda mengajukan permohonan SKCK baru di Polsek:

Dokumen Tambahan

Beberapa Polsek mungkin meminta dokumen tambahan sebagai persyaratan SKCK baru, seperti:

  • Surat pernyataan dari pemohon atau surat keterangan dari RT/RW setempat
  • Surat keterangan dari instansi tempat Anda bekerja (jika Anda sedang bekerja)
  • Surat keterangan dari pengadilan atau kejaksaan
  • Surat keterangan dari dokter atau rumah sakit (jika ada riwayat penyakit tertentu)

Prosedur Pengajuan

Setiap Polsek memiliki prosedur pengajuan yang berbeda-beda. Biasanya, prosedur pengajuan SKCK baru meliputi:

  • Mengambil formulir permohonan SKCK
  • Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
  • Melunasi biaya administrasi
  • Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Menunggu proses pemeriksaan dan pengambilan sidik jari
  • Menunggu jangka waktu tertentu hingga SKCK selesai diproses dan siap untuk diambil

Waktu Pemrosesan

Waktu pemrosesan SKCK baru di Polsek dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing Polsek. Namun, rata-rata waktu pemrosesan adalah sekitar 1-3 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

Biaya SKCK Baru Polsek

Biaya SKCK baru di Polsek dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing Polsek. Namun, rata-rata biaya SKCK baru adalah sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000.

  Bisakah Memperpanjang SKCK Di Daerah Lain?

Cara Cek Status SKCK

Setelah mengajukan permohonan SKCK baru di Polsek, Anda dapat mengecek statusnya melalui:

  • Situs web resmi Polri (https://skck.polri.go.id/)
  • Menghubungi nomor telepon yang tersedia di kantor Polsek

Dalam mengecek status SKCK, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor registrasi SKCK yang diberikan saat mengajukan permohonan.

Kesimpulan

SKCK baru di Polsek adalah dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan dan memperoleh izin tinggal di luar negeri. Untuk mendapatkan SKCK baru, Anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku di masing-masing Polsek, seperti memiliki KTP atau KK asli, mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya administrasi. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan dokumen tambahan yang mungkin diminta serta prosedur pengajuan yang berbeda-beda. Dalam mengecek status SKCK, Anda dapat menggunakan situs web resmi Polri atau menghubungi kantor Polsek terdekat.

admin