Bagi sekolah yang ingin mengajukan tenaga pengajar dari luar negeri, maka sekolah harus mengurus RPTKA dan rekomendasi IMTA untuk Tenaga Kerja Asing. Langkah pertama untuk mengurus RPTKA adalah mengajukan online ke kementrian tenaga kerja dengan melengkapi semua datanya via online. Setelah mendapatkan RPTKA maka pihak sekolah mengurus persyaratan rekomendasi IMTA guru sd smp sma ke kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Baca Juga : Promo Jasa pengurusan rptka imta kitas
Persyaratan rekomendasi imta guru sd smp sma
Adapun kelengkapan dokumen yang harus anda siapkan adalah :
- Membawa surat tugas staff lembaga / surat kuasa (agen)
- Map warna biru dan dilengkapi nama pemohon/agen serta nomer telepon/handphone
- Surat permohonan ditujukan kepada : Sekertaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan u.p kepala bagian hukum, tata laksana dan kerjasama, Gedung D Lantai 16, Kemendikbud. Jl. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta (surat permohonan menggambarkan tempat/alamat lembaga, alamat warga negara asing di indonesia dan alamat di luar negeri, lama kontrak kerja, jabatan tenaga kerja asing, serta alasan, maksud dan tujuan yang jelas untuk mempekerjakan tenaga asing bersangkutan)
- Foto copy ijazah sesuai bidang ilmu yang diambil/ditempuh dari perguruan tinggi (melampirkan transkrip akademik/nilai yang disahkan pihak berwenang dinegara asal dan diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)
- Daftar riwayat hidup Curriculum vitae, dengan mencantumkan alamat luar negeri, alamat di indonesia dan alamat email.
- Foto copy pasport harus jelas, lengkap dan masih berlaku (minimal 18 bulan)
- Foto copy surat keputusan RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) yang di sahkan dari kemenakertrans yang masih berlaku
- Foto copy Izin penyelenggaraan SPK (Sekolah Pendidikan Kerjasama) SD/SMP/SMA dari Ditjen Dikdasmen dan izin operasional dari dinas pendidikan setempat.
- Surat pernyataan tidak akan terlibat dalam kegiatan politik, propaganda keagamaan, intelejen, dan pengumpulan dana dan dibuat diatas kertas bermaterai Rp 6.000 oleh lembaga/yayasan dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh penjamin
- Surat pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp 6.000 oleh lembaga/yayasan dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh penjamin
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (permendiknas no 66 tahun 2009)
-
Surat keterangan bebas HIV/AIDS dan Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah
- Membuat rekapitulasi jumlah siswa, tenaga pendidik asing dan tenaga pendidik lokal (pendamping) disertai jam mengajar
- Surat keterangan domisili Lembaga/Yayasan
- Foto copy akte pendirian lembaga dari notaris disertai dengan pengesahan dari kemenkum ham.