Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Polsek Cikarang Utara:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
Calon pemohon diminta untuk melampirkan KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. Pastikan bahwa informasi pada fotokopi KTP sama dengan informasi pada KTP asli.
2. Surat Permohonan Perpanjangan SKCK
Calon pemohon diminta untuk membuat surat permohonan perpanjangan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Pastikan bahwa surat permohonan tersebut ditulis dengan rapi dan jelas.
3. Fotokopi SKCK Lama
Calon pemohon juga diharuskan untuk melampirkan fotokopi SKCK lama yang masih berlaku. Pastikan bahwa fotokopi tersebut masih dalam kondisi yang baik dan jelas terbaca.
4. Pas Foto Berwarna Terbaru
Calon pemohon diminta untuk melampirkan pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 cm. Pastikan bahwa pas foto tersebut diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan terlihat jelas wajah calon pemohon.
5. Biaya Perpanjangan SKCK
Calon pemohon diwajibkan membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap kali perpanjangan. Pembayaran dapat dilakukan di Polsek Cikarang Utara dengan membawa bukti pembayaran yang sah.
6. Tidak Terlibat Kasus Kriminal
Calon pemohon juga harus dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus kriminal apapun. Hal ini dapat dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan dari pengadilan atau kepolisian bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus kriminal.
7. Mempunyai Rekening Bank
Calon pemohon juga diharuskan mempunyai rekening bank atas nama sendiri. Informasi mengenai rekening bank tersebut juga harus dilampirkan dalam permohonan perpanjangan SKCK.
8. Menyerahkan Permohonan Secara Langsung
Calon pemohon harus menyerahkan permohonan perpanjangan SKCK secara langsung ke Polsek Cikarang Utara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan benar-benar asli dan calon pemohon dapat diidentifikasi dengan baik.
9. Waktu Penerimaan Permohonan
Waktu penerimaan permohonan perpanjangan SKCK dapat dilakukan pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00. Pastikan bahwa calon pemohon datang tepat waktu agar permohonan dapat diproses dengan baik.
10. Proses Penerbitan SKCK
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, calon pemohon akan menjalani proses penerbitan SKCK. Proses ini dapat memakan waktu sekitar 7 (tujuh) hari kerja tergantung dari jumlah permohonan yang masuk ke Polsek Cikarang Utara.
11. Pengambilan SKCK
Setelah proses penerbitan selesai, calon pemohon harus datang sendiri ke Polsek Cikarang Utara dengan membawa KTP asli untuk mengambil SKCK yang telah diterbitkan. Pastikan bahwa calon pemohon datang tepat waktu dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
12. Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK yang diterbitkan oleh Polsek Cikarang Utara adalah selama 6 (enam) bulan. Setelah itu, calon pemohon harus melakukan perpanjangan kembali dengan memenuhi persyaratan yang sama seperti di atas.
13. Pentingnya Mempunyai SKCK
SKCK merupakan dokumen yang sangat penting terutama bagi calon pemohon yang sedang mencari pekerjaan atau memenuhi persyaratan pendidikan. SKCK juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk pembuatan paspor atau SIM.
14. Kesimpulan
Perpanjangan SKCK di Polsek Cikarang Utara memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Pastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dengan baik sebelum melakukan permohonan perpanjangan SKCK. Selain itu, SKCK juga merupakan dokumen yang sangat penting untuk memenuhi persyaratan pendidikan atau pekerjaan.