Persyaratan Perpanjang SKCK dan Kartu Kuning

Jika Anda telah memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, maka Anda perlu memperpanjangnya ketika masa berlakunya habis. Sebelum memperpanjang SKCK dan Kartu Kuning, pastikan Anda mengetahui persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.

Persyaratan Perpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa fotokopi KTP
  • Membawa fotokopi SKCK lama
  • Membawa surat keterangan dari institusi yang memerlukan SKCK baru
  • Membawa pas foto terbaru (ukuran 4 x 6 cm)

Jika Anda tidak memiliki SKCK lama, Anda harus membuat SKCK baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Prosedur Perpanjang SKCK

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti prosedur perpanjang SKCK sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat
  2. Mengambil formulir perpanjangan SKCK
  3. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
  4. Melengkapi dokumen yang diperlukan
  5. Membayar biaya perpanjangan SKCK
  6. Menunggu proses verifikasi dan pengambilan data
  7. Menerima SKCK baru
  Ngisi SKCK Cara dan Syarat Pengurusan SKCK di Indonesia

Setelah selesai, Anda dapat menggunakan SKCK baru tersebut sesuai keperluan Anda.

Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning

Kartu Kuning, atau Kartu Tanda Pendatang, adalah kartu yang diberikan kepada para pendatang yang ingin bekerja di Indonesia. Kartu Kuning harus diperpanjang setiap tahunnya. Untuk memperpanjang Kartu Kuning, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa fotokopi KTP
  • Membawa fotokopi Kartu Kuning lama
  • Membawa surat keterangan dari tempat kerja
  • Membawa pas foto terbaru (ukuran 4 x 6 cm)

Jika Anda tidak memiliki Kartu Kuning lama, Anda harus membuat Kartu Kuning baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Prosedur Perpanjang Kartu Kuning

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti prosedur perpanjang Kartu Kuning sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat
  2. Mengambil formulir perpanjangan Kartu Kuning
  3. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
  4. Melengkapi dokumen yang diperlukan
  5. Membayar biaya perpanjangan Kartu Kuning
  6. Menunggu proses verifikasi dan pengambilan data
  7. Menerima Kartu Kuning baru

Setelah selesai, Anda dapat menggunakan Kartu Kuning baru tersebut untuk bekerja di Indonesia.

  Ketentuan Membuat SKCK

Kesimpulan

Memperpanjang SKCK dan Kartu Kuning adalah hal yang penting untuk menjaga legalitas dan status Anda di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperpanjang SKCK dan Kartu Kuning dengan lancar dan tepat waktu.

admin