Persyaratan Perpanjang Paspor 2023

Persyaratan Perpanjang Paspor 2023

Bagi warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Namun, paspor memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Pada tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan perpanjang paspor yang harus dipenuhi. Berikut informasi selengkapnya:

Prosedur Perpanjang Paspor

Untuk melakukan perpanjang paspor, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Pertama, warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah itu, pihak imigrasi akan memvalidasi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan paspor lama yang akan diperpanjang.

Setelah dokumen tervalidasi, warga negara Indonesia harus datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Di kantor imigrasi, warga negara Indonesia akan diwajibkan untuk foto dan pengambilan sidik jari. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengganti paspor yang diterbitkan adalah orang yang sama dengan yang tercantum pada dokumen identitas.

  Paspor Online Kediri 2023: Kemudahan dan Keamanan untuk Perjalanan Anda

Syarat Perpanjang Paspor

Untuk bisa melakukan perpanjang paspor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Paspor lama yang akan diperpanjang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya.
  • Dokumen identitas yang masih berlaku, seperti KTP dan KK.
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, permohonan perpanjangan paspor tidak akan diproses oleh pihak imigrasi.

Biaya Perpanjang Paspor

Biaya perpanjang paspor pada tahun 2023 tergantung pada jenis paspor yang akan diperpanjang. Berikut rinciannya:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-
  • Paspor diplomatik: Rp925.000,-
  • Paspor dinas: Rp655.000,-

Biaya tersebut harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah melakukan pembayaran, warga negara Indonesia harus mengunggah bukti pembayaran pada situs resmi imigrasi sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor.

Informasi Terbaru

Sebagai informasi terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan bahwa pada tahun 2023, permohonan perpanjangan paspor akan dilakukan secara online. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses perpanjangan paspor dan membantu mencegah penyebaran virus COVID-19. Warga negara Indonesia dapat mengakses situs resmi imigrasi untuk melakukan permohonan perpanjangan paspor dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

  Batas Waktu Penggunaan Paspor Sebelum Kedaluwarsa

Demikianlah informasi tentang persyaratan perpanjang paspor pada tahun 2023. Semoga bermanfaat dan membantu warga negara Indonesia dalam mempersiapkan perjalanan ke luar negeri.

admin