Jenis pernikahan campuran yang melibatkan antara Warga Negara Indonesia dengan warga negara dari luar negeri memang bukan hal yang asing lalu apa saja persyaratan menikah dengan beda negara WNA . Di tambah lagi, semakin ke sini memang semakin banyak yang juga mencari tahu informasi tentang persyaratan perkawinan campuran WNA di Indonesia. Apalagi terkadang jenis persyaratan ini memang memerlukan persiapan yang matang.
Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara
Apa Saja Persyaratan Pernikahan Campuran
Secara sederhana memang bisa di katakan bahwa jenis pernikahan beda negara yang di kategorikan perkawinan campuran kewarganegaraan ini bukan merupakan jenis pernikahan yang sederhana. Di tambah lagi, jika semakin banyak yang memiliki rencana untuk mengadakan pernikahan ini, maka harus mengikuti setiap ketentuan yang sudah tersedia. Selain itu, beberapa aturan tersebut terkadang membuat pengantin lebih rumit.
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
jenis persyaratan pernikahan campuran
Sebelum memutuskan untuk mengadakan jenis pernikahan yang campuran seperti ini, beberapa calon pengantin memang harus lebih teliti dalam melakukan proses persiapan. Proses persiapan yang di maksud tersebut juga berkaitan erat dengan persoalan problematika yang mungkin saja akan di hadapi oleh para pengantin nantinya. Pernikahan dalam bentuk campuran ini juga bisa menyebabkan beberapa dampak.
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
Sementara itu, ada beberapa hal penting yang memang seharusnya di masukkan ke dalam bahan pertimbangan penting sejak awal sehingga tidak terkejut nantinya. Hal ini di karenakan sejak awal di perlukan waktu yang lebih lama untuk menyiapkan apa saja persyaratan pernikahan campuran WNA di Indonesia.
Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil
Untuk informasi terkait dengan persyaratannya, simak uraian di bawah ini:
Daftar Persyaratan pernikahan Campuran
Sebelum mengetahui dan memahami apa saja daftar persyaratan pernikahan campuran WNA di Indonesia, sebaiknya ketahui dahulu informasi yang pertama ini. Secara garis besar, jenis informasi ini akan menjawab pertanyaan yang memang sering muncul dan berkaitan dengan prosedur menikah di Indonesia. Apalagi semakin banyak orang yang memang ingin melangsungkan pernikahan ini.
Baca juga: perizinan pernikahan campuran
Melanjutkan jenis informasi yang sebelumnya, jenis pernikahan yang di langsungkan dengan kewarganegaraan campuran ini memang bisa di kategorikan lebih ribet di bandingkan yang biasanya. Sejak awal pemerintah Indonesia sudah menyiapkan beberapa jenis persyaratan yang memang lebih banyak dan bervariasi sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, persyaratan tersebut juga masih di tambah dari pihak kedutaan.
Baca juga: laporan perkawinan luar negeri
prosedur pengajuan persyaratan pernikahan campuran
Prosedur pengajuan pernikahan campuran ini setidaknya bisa anda lakukan dengan lebih mudah jika para pengantin sudah melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari. Selain itu, tidak sedikit juga para calon pengantin yang akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan dari jasa khusus untuk persiapan berkas. Hal ini karena beberapa berkas memang memerlukan antrian yang panjang.
Baca juga: laporan perkawinan campuran
https://youtu.be/2-rwF-uvFV8
Problematika Pernikahan Campuran WNA di Indonesia
Kemudian ada juga jenis informasi yang lainnya, ada beberapa hal yang harus lebih di perhatikan terutama tentang problematika yang bisa muncul. Kali ini, jenis problematika yang di maksud tersebut berkaitan erat dengan apa saja dampak yang bisa di peroleh jika pernikahannya berlangsung lancar.
Baca juga: cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan
Beberapa problematika tersebut bisa anda pahami melalui ulasan di bawah ini:
1. Hukum yang Berlaku dalam Persyaratan Pernikahan Campuran
Tipe problematika pertama yang harus di pahami sejak awal sebelum memutuskan untuk menikah dengan kewarganegaraan campuran adalah terkait hukum yang berlaku. Jenis hukum yang di maksud ini pun lebih berfokus pada aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia yang dapat berdampak buruk. Apalagi hukum tersebut menghilangkan beberapa hak dari pengantin berkewarganegaraan Indonesia.
Baca juga: perjanjian perkawinan prenuptial agreement
2. Hilang Kewarganegaraan dalam Persyaratan Pernikahan Campuran
Sebelum memahami apa saja persyaratan pernikahan campuran WNA di Indonesia, tentu saja setiap orang juga harus mengetahui problematika kedua ini. Hal ini di karenakan terdapat kemungkinan besar bahwa pengantin wanita yang berasal dari Indonesia akan kehilangan kewarganegaraan yang sudah di miliki sebelumnya. Namun hilangnya kewarganegaraan tersebut masih bergantung pada aturan negara suami.
Baca juga: jasa urus dokumen perkawinan campuran
3. Surat Izin Tinggal yang Salah dalam Persyaratan Pernikahan Campuran
Setelah melangsungkan pernikahan dalam bentuk campuran kewarganegaraan bahkan yang lancar secara keseluruhan, masih ada problematika yang mungkin muncul dan menyulitkan. Jenis problematika yang di maksud ini lebih berkaitan dengan urusan izin tinggal yang bisa saja memerlukan proses yang lama dan rumit. Bahkan ada beberapa surat izin tinggal yang salah ketika anda cetak.
Baca juga: izin tinggal tetap untuk pasangan perkawinan campuran
4. Hilangnya Kepemilikan Properti
Kemudian ada juga jenis problematika yang lainnya yang jangan sampai ketinggalan untuk di pahami oleh setiap orang yang ingin menikah campur. Hal ini karena jenis problematika ini termasuk ke dalam kategori yang pasti terjadi sehingga pengantin harus menyiapkan sejak awal. Apalagi warga Indonesia nantinya akan kehilangan hak atas kepemilikan properti.
Baca juga: persyaratan pembatalan perkawinan
5. Birokrasi yang Ribet
Kemudian untuk jenis problematika yang terakhir ini akan mudah untuk di temui setelah pernikahan campuran berhasil anda lakukan walaupun dalam waktu lama. Bahkan sampai saat ini, para pasangan suami istri yang menikah namun dengan kewarganegaraan yang berbeda akan menghadapi rumitnya birokrasi Indonesia. Birokrasi tersebut juga termasuk dalam hal-hal dalam kehidupan yang sehari-hari.
baca juga: jasa pengurusan perkawinan beda negara aman dan terbaik
Persyaratan untuk Pernikahan Campuran WNA di Indonesia
Jenis informasi yang berikutnya ini akan membahas secara langsung dan detail mengenai apa saja persyaratan pernikahan campuran WNA di Indonesia. Di tambah lagi, terdapat beberapa dokumen yang harus anda siapkan sejak awal oleh para calon pengantin jika ingin mendapatkan sesuai dengan harapan. Perhatikan beberapa jenis persyaratan berikut ini sebelum nantinya harus mencoba:
Persyaratan Pernikahan Campuran WNA di Indonesia
- Menyerahkan berkas CNI atau yang di kenal pula dengan nama surat keterangan tidak ada halangan menikah. Surat ini hanya di keluarkan oleh pihak kedutaan.
- Kartu identitas yang berasal dari warga Indonesia maupun warga asing dalam bentuk fotokopi.
- Berkas fotokopi paspor yang sudah di gunakan setidaknya selama enam bulan.
- Menyerahkan bukti kelahiran (Akta Kelahiran) dalam bentuk fotokopi untuk kedua calon pengantin.
- Surat pribadi yang menyatakan bahwa tidak terikat dalam status pernikahan. Jika memang sudah bercerai, maka lengkapi dengan berkas berupa akta cerai.
- Bagi pasangan yang janda/duda akibat pasangannya meninggal dunia, silakan menyerahkan bukti berupa Akta Kematian suami/istri.
- Surat keterangan tentang tempat tinggal calon pengantin secara lengkap dan terkini.
- Pas foto berukuran 2×3 dan 4×6 sebanyak empat lembar masing-masing.
- Surat keterangan berpindah agama/mualaf jika memang ada.
- Surat pengantar dari pihak RT/RW tempat menyelenggarakan pernikahan.
- Formulir pernikahan mulai dari N1, N2, sampai N4 dari kelurahan dan kecamatan. Selain itu, ada juga formulir N3 dari pihak KUA.
- Bukti khusus tentang data orang tua dari calon mempelai warga negara Indonesia yang di lengkapi dengan buku nikahnya.
- Warga Indonesia juga menyerahkan Kartu Keluarga dalam bentuk fotokopi.
- Data khusus dua orang saksi yang di tunjuk untuk pernikahan dan di lengkapi dengan fotokopi KTP nya.
- Bukti pembayaran pajak PBB yang terbaru.
- Surat keterangan terkait adanya perjanjian pra nikah/preneuptial agreement.
Berkas Persyaratan Pernikahan Campuran harus siap
Memutuskan untuk menikahi WNA jelas memakan waktu yang lebih lama untuk di persiapkan terutama untuk berkas persyaratannya. Apalagi saat ini juga tidak bisa di elakkan bahwa jenis persyaratan pernikahan campuran WNA di Indonesia yang di sediakan pun lebih banyak. Walaupun begitu, bukan berarti nantinya persyaratan menjadi lebih sulit di miliki.
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.
Bagi yang merasa persyaratan terlalu merepotkan, jangan ragu untuk menghubungi jasa kami!