Dahsuskim adalah singkatan dari Kemudahan Khusus Keimigrasian yang menangani sektor perizinan tenaga kerja asing di bidang kelautan. Bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli, nahkoda dan awak kapal/alat apung yang beroperasi di seluruh wilayah perairan indonesia, laut teritorial, atau instalasi landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif wajib mengurus persyaratan permohonan itas perairan dahsuskim.
Persyaratan permohonan itas perairan dahsuskim
Adapun persyaratan yang harus di lengkapi adalah :
Untuk Permohonan Itas Perairan Baru :
- Surat permohonan dari perusahaan
- Surat penjamin dari perusahaan bermaterai beserta crew list yang di mohonkan
- Surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang terkait antara lain :
- Keputusan Dirjen Perhubungan laut
- Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap
- Keputusan Mentri
- Rencana Pola Trayek
4. Crew List (WNA dan WNI) dari kapal yang di sahkan oleh instansi pemerintah (Hubla, syahbandar atau instansi pemerintah terkait dari port asal) di foto copy rangkap 2
5. Crew List Orang Asing yang akan di ajukan oleh perusahaan di foto copy rangkap 2
6. Foto copy pasport dari awak kapal yang di ajukan dan halaman visa
Untuk Perpanjangan Itas Perairan
- Surat permohonan dari perusahaan
- Surat penjamin dari perusahaan bermaterai beserta crew list yang di mohonkan
- Surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang terkait antara lain :
- Keputusan Dirjen Perhubungan laut
- Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap
- Keputusan Mentri
- Rencana Pola Trayek
4. Crew List (WNA dan WNI) dari kapal yang di sahkan oleh instansi pemerintah (Hubla, syahbandar atau instansi pemerintah terkait dari port asal) di foto copy rangkap 2
5. Crew List Orang Asing yang akan di ajukan oleh perusahaan di foto copy rangkap 2
6. Foto copy pasport dari awak kapal yang di ajukan
7. Foto copy SK Sebelumnya
8. Foto copy peneraan dahsuskim di kantor imigrasi
Permohonan Perubahan Itas Perairan
- Surat permohonan dari perusahaan
- Surat penjamin dari perusahaan bermaterai beserta crew list yang di mohonkan
- Surat Keputusan Dirjen Sebelumnya
- Surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang terkait antara lain :
- Keputusan Dirjen Perhubungan laut
- Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap
- Keputusan Mentri
- Rencana Pola Trayek
5. Crew List (WNA dan WNI) dari kapal yang di sahkan oleh instansi pemerintah (Hubla, syahbandar atau instansi pemerintah terkait dari port asal) di foto copy rangkap 2
6. Crew List Orang Asing yang akan di ajukan (Sig In dan Sig Off) oleh perusahaan di foto copy rangkap 2
7. Foto copy SK Sebelumnya
8. Foto copy Peneraan Dahsuskim di Kantor Imigrasi
Apakah sama rekomendasi dahsuskim dengan Itas perairan dahsuskim