Apakah Anda memiliki ijazah yang di peroleh dari luar negeri? Jika ya, maka Anda juga mungkin harus menyetarakan ijazah tersebut agar dapat di akui secara resmi di Indonesia. Sehingga setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait penyetaraan ijazah, dan juga di Indonesia, maka proses Persyaratan Penyetaraan Ijazah di lakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Kuota Impor Gula: Aturan dan Dampaknya bagi Industri Gula
Persyaratan Penyetaraan Ijazah Umum
Sebelum memulai proses penyetaraan ijazah, maka pastikan Anda juga memenuhi persyaratan umum berikut:
- Ijazah yang akan di setarakan harus asli dan tidak dalam keadaan rusak.
- Selanjutnya, Ijazah harus di terbitkan oleh lembaga yang di akui oleh pemerintah setempat.
- Kemudian, Ijazah harus di sertai dengan transkrip nilai yang mencakup seluruh mata kuliah yang di ambil selama masa studi.
- Dan juga, Ijazah dan transkrip nilai harus dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia yang resmi.
- Kemudian, Anda harus mengajukan permohonan ke BAN-PT dengan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Penyetaraan Ijazah Khusus
Selain persyaratan umum, maka terdapat juga persyaratan khusus yang harus di penuhi tergantung pada jenis ijazah yang akan di setarakan. Maka berikut adalah persyaratan khusus yang berlaku:
1. Ijazah Sarjana atau Sarjana Muda
- Ijazah harus di terbitkan oleh lembaga pendidikan tinggi yang di akui oleh pemerintah setempat.
- IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal adalah 2,75 pada skala 4.
- Anda harus mengajukan permohonan penyetaraan ijazah dalam waktu 5 tahun setelah tanggal kelulusan.
2. Ijazah Magister atau Doktor
- Ijazah harus di terbitkan oleh lembaga pendidikan tinggi yang di akui oleh pemerintah setempat.
- IPK minimal adalah 3,00 pada skala 4.
- Anda harus mengajukan permohonan penyetaraan ijazah dalam waktu 10 tahun setelah tanggal kelulusan.
3. Ijazah Profesional
- Ijazah harus di terbitkan oleh badan atau lembaga yang di akui oleh pemerintah setempat.
- Anda harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sama dengan ijazah yang akan di setarakan.
- Anda harus mengajukan permohonan penyetaraan ijazah dalam waktu 5 tahun setelah tanggal kelulusan.
Proses dan Persyaratan Penyetaraan Ijazah
Setelah memenuhi persyaratan umum dan juga khusus, maka Anda dapat memulai proses penyetaraan ijazah dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh formulir permohonan penyetaraan ijazah dari situs BAN-PT.
- Selanjutnya, Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
- Kemudian, Sertakan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah di terjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa Indonesia yang resmi.
- Dan juga, Lampirkan fotokopi paspor dan visa/perizinan tinggal di Indonesia jika Anda bukan warga negara Indonesia.
- Serta, Lampirkan bukti pembayaran biaya administrasi.
- Kemudian, kirim formulir dan juga dokumen-dokumen tersebut ke alamat yang tertera pada situs BAN-PT.
Waktu Penyelesaian Persyaratan Penyetaraan Ijazah
Setelah permohonan penyetaraan ijazah di terima, BAN-PT akan memprosesnya dalam waktu 30 hari kerja. Namun, waktu penyelesaian bisa lebih lama tergantung pada kompleksitas penyetaraan ijazah yang di lakukan.
Kesimpulan
Penyetaraan ijazah adalah proses penting bagi mereka yang memiliki ijazah dari luar negeri dan juga ingin bekerja atau melanjutkan studi di Indonesia. Dan juga dengan memenuhi persyaratan umum dan khusus serta mengikuti prosedur yang ada, maka Anda dapat memperoleh pengakuan resmi atas ijazah Anda di Indonesia. China Desk BPKM
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups