Persyaratan Pengurusan SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak yang buruk di lembaga keamanan. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus administrasi keimigrasian.

Syarat-syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon haruslah Warga Negara Indonesia atau memiliki izin tinggal di Indonesia. Kedua, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Ketiga, pemohon harus membawa KTP atau paspor asli yang masih berlaku. Keempat, pemohon harus membawa foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

Proses Pengurusan SKCK

Proses pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Pemohon harus datang langsung ke kantor kepolisian tersebut dan mengisi formulir pengajuan SKCK. Setelah itu, pemohon akan diberikan jadwal untuk melakukan sidak (Survei Diri dan Keluarga) serta pemeriksaan sidik jari di kepolisian.

  Berkas Urus SKCK: Persyaratan, Proses, dan Tips

Dokumen yang Diperlukan

Selain KTP atau paspor dan foto terbaru, pemohon juga harus membawa beberapa dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan domisili dari kelurahan setempat, kartu keluarga, dan surat pernyataan tidak dalam pengawasan kepolisian dari kelurahan setempat. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon dan memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.

Waktu Pengerjaan dan Biaya Pengurusan SKCK

Waktu pengerjaan SKCK tergantung pada kecepatan kantor kepolisian dalam memproses dokumen. Sebagai panduan, waktu pengerjaan SKCK biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja setelah pemohon melakukan sidak dan pemeriksaan sidik jari. Adapun biaya pengurusan SKCK juga tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Biasanya biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 100.000.

Kata Kunci Meta

SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, KTP, paspor, foto terbaru, surat keterangan domisili, kartu keluarga, surat pernyataan tidak dalam pengawasan kepolisian.

Deskripsi Meta

Artikel ini membahas persyaratan, proses pengurusan, dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK. Juga disertakan kata kunci meta untuk meningkatkan peringkat artikel di mesin pencari.

  Persyaratan SKCK Palembang
admin