Banyak orang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru, apalagi jika mereka sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan persyaratan untuk melamar beasiswa. Namun, banyak dari mereka yang masih bingung mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru.
Apa itu SKCK?
Syarat Membuat SKCK Baru
- Warga negara Indonesia atau pemegang KTP elektronik;
- Usia minimal 17 tahun;
- Tidak sedang dalam proses peradilan atau diproses hukum;
- Tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan;
- Menyerahkan foto kopi KTP elektronik;
- Menyerahkan 2 lembar pas foto terbaru;
- Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar;
- Mengisi surat pernyataan bermaterai 6000;
- Mengisi surat pernyataan tidak dalam proses peradilan atau diproses hukum;
- Mengisi surat pernyataan tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan.
Prosedur Pengurusan SKCK Baru
- Datang ke kantor pelayanan Polri yang terdekat;
- Ambil formulir permohonan SKCK;
- Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar;
- Menyerahkan foto kopi KTP elektronik dan 2 lembar pas foto terbaru;
- Mengisi surat pernyataan bermaterai 6000, surat pernyataan tidak dalam proses peradilan atau diproses hukum, dan surat pernyataan tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan;
- Membayar biaya pembuatan SKCK;
- Menunggu proses verifikasi dan validasi data;
- SKCK dapat diambil setelah selesai diproses.
Biaya Pembuatan SKCK Baru
Kesimpulan
SKCK adalah surat keterangan yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mendapatkan beasiswa. Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar SKCK dapat segera diterbitkan.