Persyaratan Pengurusan SKCK Baru

Banyak orang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru, apalagi jika mereka sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan persyaratan untuk melamar beasiswa. Namun, banyak dari mereka yang masih bingung mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengetahui riwayat kriminal seseorang. Biasanya, SKCK digunakan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mendapatkan beasiswa. SKCK ini berisi informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan rekam jejak kriminal seseorang.

Syarat Membuat SKCK Baru

Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia atau pemegang KTP elektronik;
  • Usia minimal 17 tahun;
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau diproses hukum;
  • Tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan;
  • Menyerahkan foto kopi KTP elektronik;
  • Menyerahkan 2 lembar pas foto terbaru;
  • Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar;
  • Mengisi surat pernyataan bermaterai 6000;
  • Mengisi surat pernyataan tidak dalam proses peradilan atau diproses hukum;
  • Mengisi surat pernyataan tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan.
  Tertangkap Saat Buat SKCK

Prosedur Pengurusan SKCK Baru

Berikut adalah prosedur pengurusan SKCK baru:

  1. Datang ke kantor pelayanan Polri yang terdekat;
  2. Ambil formulir permohonan SKCK;
  3. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar;
  4. Menyerahkan foto kopi KTP elektronik dan 2 lembar pas foto terbaru;
  5. Mengisi surat pernyataan bermaterai 6000, surat pernyataan tidak dalam proses peradilan atau diproses hukum, dan surat pernyataan tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan;
  6. Membayar biaya pembuatan SKCK;
  7. Menunggu proses verifikasi dan validasi data;
  8. SKCK dapat diambil setelah selesai diproses.

Biaya Pembuatan SKCK Baru

Biaya pembuatan SKCK baru bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp30.000 hingga Rp60.000.

Kesimpulan

SKCK adalah surat keterangan yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mendapatkan beasiswa. Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar SKCK dapat segera diterbitkan.

  Proses Percepatan Pengajuan SKCK di Mabes Polri
admin