Persyaratan pendaftaran haki – Persyaratan pendaftaran hak kekayaan intelektual haki – Sesungguhnya sejak tahun 1947 secara multilateral telah di sepakati pembentukan perdagangan multinasional yang di atur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), yang kemudian di sempurnakan dalam delapan putaran perundingan, mulai putaran Geneva (1947) sampai Uruguay Round (1986-1994). CITY TOUR MADINAH SAFAR ARROYAN TRAVELINDO Selanjutnya, Dalam putaran Uruguay inilah di sepakati Final Act dari perjanjian dagang multilateral oleh utusan Negara-negara yang di tandatangani pada 15 Desember 1993. Perjanjian utamanya adalah pembentukan WTO (Agreement the World Trade Organization).
Persyaratan pendaftaran hak kekayaan intelektual haki
Seiring dengan pesatnya perdagangan karya intelek, maka sejak awal decade 80-an terdapat desakan dari Negara-negara agar kekayaan intelektual di masukkan dalam putaran Uruguay. Karya-karya intelektual sebagai hasil pemikiran dan kecerdasan manusia sudah saatnya mendapat perlindungan, karena pada saat itu karya-karya yang di lindungi dengan hak cipta telah di perdagangkan secara internasional yang pada gilirannya memerlukan perlindungan hukum yang efektif dari segala pelanggaran. Kemudian, Atas desakan tersebut, di dalam WTO tercakup Agreement on Trade – Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Kesepakatan inilah yang menjadi cikal bakal perlindungan hak kekayaan intelektual.
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Hak Cipta | Persyaratan pendaftaran haki
Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri sesuai Yuridiksi, dengan kelengkapan atau syarat yang harus di penuhi antara lain:
a. Surat Perpohonan atau Gugatan
b.Selanjutnya, Surat kuasa dan kartu Identitas Advokat yang masih berlaku
c. Kemudian, Biaya panjar gugatan atau SKUM yang sudah di tentukan oleh Pengadilan Niaga sesuai Yuridiksi
2. Gugatan dan surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan sesuai Yuridiksi
3. Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan sesuai Yuridiksi, dan di berikan tanda terima tertulis yang di tandatangani oleh PANITRA atau SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri sesuai Yuridiksi, dan membayar biaya gugatan atau SKUM; Ket. (sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI tahun. 2002 pasal 60 dan pasal 61 yang mengatur tentang Hak Cipta); a. Penetapan Majelis Hakim (oleh Ketua Pengadilan Negeri sesuai Yuridiksi)
b. Penetapan Penitera Pengganti (oleh Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri sesuai Yuridiksi)
c. Penetapan hari dan tanggal sidang (oleh Ketua Majelis Hakim)
d. Penunjukan Jurusita Pengganti (oleh Panitera Muda Perdata atau Niaga)
e. Pemanggilan para pihak di lakukan oleh Jurusita Pengganti
f. Pencatatan dalam buku Regester g. Lampiran atau Contoh:
- Tanda terima
- Penetapan Majelis
- Penetpan Hari dan Tanggal Sidang
- Bukti Biaya atau SKUM
- Relaas panggilan sidang
- Relaas Pemberitahuan Isi Putusan
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK CIPTA
Pendaftaran HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang di buat oleh Departemen Hukum dan HAM. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus di lengkapi saat melakukan pendaftaran antara lain:
- Selanjutnya, Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
- Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
- Judul karya
- Waktu dan lokasi karya di umumkan untuk pertama kali
- Uraian karya secara singkat
- Kemudian, Sample karya yang di daftarkan (format lengkapnya dapat anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
Dokumen hak cipta | Persyaratan pendaftaran haki
Kemudian, Adapun dokumen yang harus di lengkapi untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan terdiri atas:
- Surat kuasa di tandatangani di atas materai 6000
- Selanjutnya, Surat pernyataan keaslian karya
- Kemudian, NPWP
- Sample karya
Dan dokumen untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan antara lain:
- Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
- Selanjutnya, NPWP perusahaan
- Akta perusahaan
- Kemudian, Foto copy identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
Sehubungan dengan waktu yang di tempuh untuk pendaftaran HKI bisa memakan waktu hingga satu (1) tahun lebih karena proses verifikasi yang detail dan menyeluruh. Selanjutnya, Dengan demikian di perlukan kesabaran untuk menunggu. Tetapi hal tersebut di jamin sepadan dengan manfaat yang di hasilkan, apalagi hak cipta memiliki masa berlaku hingga 50 tahun setelah si pencipta wafat. Jangka waktu tersebut pastinya akan menguntungkan para pihak secara materiel maupun imateriel. Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk Persyaratan pendaftaran hak kekayaan intelektual haki:
- Testimoni Client
- Penipuan TKI
- Cara mengecek dokumen asli tapi palsu
- Persyaratan menikah dengan orang luar negeri
- penerjemah tersumpah
- legalisir kemenkumham,
- legalisir kemenlu,
- medical gamca,
- rptka imta kitas, dan
- legalisir di kedutaan,
- PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Persyaratan pendaftaran haki yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Selanjutnya, Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Kemudian, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883 Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Syarat dan biaya pembuatan call visa utk wna Pakistan ke Indonesia visa 3 bukan kunjungan bisnis
Silahkan hubungi 087727688883