Persyaratan penangkaran tokek gecko untuk export
Bagi anda yang ingin melakukan export tokek, inilah persyaratan penangkaran tokek gecko untuk export yang harus anda lengkapi :
- Membuat proposal penangkaran tokek untuk permohonan izin baru atau rencana kerja lima tahun untuk memperpanjang izin penangkaran tokek yang di ketahui oleh kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
- Jika perorangan maka harus ada KTP atau izin tinggal yang masih berlaku untuk WNA, Jika perusahaan maka harus ada kelengkapan legalitas usaha seperti : akta perusahaan, npwp, izin usaha dibidang tumbuhan dan hewan liar,
- Surat keterangan usaha/lokasi penangkaran dari camat yang menerangkan bahwa usaha penangkarannya tidak mengganggu masyarakat di sekitar lokasi penangkaran tokek.
- Dokumen atau bukti lain tentang legalitas indukan tokek atau surat keterangan rencana induk dari kepala BKSDA
- Berita acara teknis dari bidang bidang BKSDA Wilayah setempat
Persyaratan penangkaran tokek Gecko
Hewan tokek termasuk binatang liar yang banyak di temui di perumahan, pohon dan hutan dengan ciri khasnya yaitu bintik-bintik di sekujur tubuhnya. Hewan ini banyak di buru karena harganya lumayan menguntungkan di pasaran export. Untuk itulah pemerintah membuat aturan bahwa setiap exportir tokek harus memiliki izin penangkaran tokek supaya mendapatkan kuota tokek untuk export dan bisa mengurus izin cites perdagangan luar negeri.
Baca juga: persyaratan cites
Masa berlaku izin penangkaran adalah : 5 tahun dan dapat di perpanjang lagi. Tokek di masukan kedalam appendix II (belum terancam kepunahan) dan untuk kuota penangkaran tergantung kapasitas produksi penangkaran tersebut. Semakin besar penangkaran maka semakin besar kuota yang akan di dapatkan. Ukuran tokek yang di perjual belikan rata-rata beratnya adalah 4 ons dan panjang 40 cm.
Baca juga: daftar nama tumbuhan satwa liar cites
Mengapa harus membuat persyaratan penangkaran tokek ?
- Pertama Mendapat kepastian kuota dari pemerintah
- Adanya jaminan supply ke buyer dikarenakan stok tokek dari penangkaran
- Harga tokek setiap tahun meningkat dikarenakan habitat di alam sudah mulai berkurang
- Selanjutnya Sangat mudah mengembangbiakan tokek di dalam penangkaran
- Permintaan export sangat banyak dikarenakan untuk pengobatan
Apa saja yang harus di perhatikan di dalam budidaya/penangkaran tokek ?
- Pertama Penangkaran tokek harus memiliki sirkulasi udara yang bagus, terbuat dari kawat
- Lokasinya teduh dan lembab karena tokek memiliki kulit yang sangat sensitif hawa panas
- Selanjutnya Menjaga kebersihan penangkaran tokek.
- Jangan terlalu banyak lalu lalang manusia karena tokek mudah stress
- Selanjutnya menyediakan tempat makan dan minumnya tokek
- Kemudian Ukuran kandang tokek adalah : 100 X 100 x 4 cm untuk pembenihan dengan kapasitas 90-100 ekor tokek
- Selanjutnya Ukuran kandang tokek adalah : 100 x 100 x 4 cm untuk pembesaran dengan kapasitas 80-90 ekor tokek
- Terakhir Memberi pakan tokek seperti kodok lembu, serangga, belalang ataupun jangkrik, kadal, bayi tikus, kecoa dan lain-lain
KLBI untuk tokek adalah :
- 01719 Perburuan dan Penangkapan Hewan Liar
- 01713 perburuan dan penangkapan reptil
- 01723 penangkaran reptil
- 46209 Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya
HS Code untuk tokek adalah
- 0106.20.00.00 : Tokek, kadal, cicak, ular selain phyton, anacoda
Oh iya, bagi anda yang mau membawa tokek ke antar pulau, anda harus mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) karena apabila anda membawa tokek hidup, wajib mengurus SKKH sebelum anda berangkat. Apabila anda tidak mengurusnya maka petugas karantina pertanian akan menolak masuknya hewan tokek kedalam angkutan kapal laut ataupun udara.
Baca juga: persyaratan izin cites
Dasar hukum perdagangan tokek :
Perdagangan tokek bisa dilakukan oleh siapa saja asalkan memiliki badan hukum, dasarnya adalah :
- Keppres No. 43 Tahun 1978 tentang CITES
- Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- Kemenhutbun No 104/KPTS-II/2000 tentang tata cara mengambil tumbuhan liar dan menangkap satwa liar
Apa saja persyaratan penangkaran tokek ?
Persyaratan penangkaran tokek yaitu
Persyaratan untuk mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan adalah :
- Surat permohonan (form 1) dari pemilik tokek
- Foto copy KTP pemilik tokek
- Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan
- Surat asal usul tokek/identitas tokek (bagi yang memiliki)
- Membawa Tokek yang akan di periksa oleh petugas atau petugas datang ke lokasi pemilik tokek.
Petugas karantina akan mengeluarkan :
- KH-1 : Berita Serah terima media pembawa hama penyakit hewan karantina dan dokumen karantina
- KH-2 : Surat Penugasan melakukan karantina hewan
- KH-6 : Persetujuan Muat
- KH-11 : Sertifikat kesehatan hewan
Akan tetapi kalau di duga hewan tidak sehat maka petugas karantina akan mengeluarkan :
- KH-7 : Perintah masuk instalasi karantina hewan
- KH-9A : Surat Perintah Penolakan
- KH-9B : Berita Acara Penolakan
- HH-10A : Surat Perintah Pemusnahan
- KH-10B : Berita Acara Pemusnahan
Proses pemerikasaan kesehatan tokek sekitar 3 hari kerja, jadi persiapkan dokumen skkh jauh-jauh hari sebelum anda berangkat ya ?
Baca juga: bisnis ekspor tokek geyco hasil penangkaran
Bagaimana tahapan pengurusan izin usaha pengedar luar negeri ?
Silahkan anda ajukan surat permohonan diatas kop surat perusahaan :
Setelah anda mengajukan permohonan maka langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan BKSDA setempat. Apabila proposal dan surat pengajuan anda sudah di terima maka BKSDA akan mengirimkan team survey ke kantor anda dan ke lokasi penampungan tokek. (Baca juga: jual beli kayu gaharu untuk export)
Jika anda sudah di survey dan data anda sudah lengkap maka pihak BKSDA akan mengeluarkan rekomendasi izin usaha pengedar luar negeri :