Memiliki paspor adalah suatu keharusan bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai identitas Anda di negara lain. Jika Anda ingin membuat paspor baru, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran
Persyaratan pertama yang harus Anda penuhi adalah membuat fotokopi KTP dan akta kelahiran. Pastikan bahwa fotokopi KTP dan akta kelahiran tersebut masih berlaku dan tidak kadaluwarsa.
Surat Pengantar dari Instansi
Jika Anda ingin membuat paspor untuk keperluan pekerjaan, studi, atau urusan bisnis, maka Anda harus memiliki surat pengantar dari instansi yang bersangkutan. Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda memang membutuhkan paspor untuk keperluan tersebut.
Biaya Paspor
Anda juga harus menyiapkan biaya untuk pembuatan paspor baru. Biaya pembuatan paspor bisa berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang Anda inginkan. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp355.000. Namun, jika Anda ingin membuat paspor dengan proses cepat, maka biayanya akan lebih mahal.
Potret Wajah
Anda harus menyediakan potret wajah terbaru dalam ukuran 4×6 cm. Pastikan bahwa potret wajah tersebut diambil tanpa mengenakan kacamata dan tanpa senyum. Selain itu, potret wajah harus diambil dengan latar belakang berwarna putih.
Formulir Permohonan Paspor
Anda harus mengisi formulir permohonan paspor yang bisa didapatkan di kantor Imigrasi terdekat atau di situs resmi Imigrasi. Pastikan bahwa Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
Surat Izin Orang Tua dan Suami/Istri
Jika Anda belum berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka Anda harus memiliki surat izin dari orang tua atau suami/istri. Surat izin tersebut harus disertai dengan fotokopi KTP orang tua atau suami/istri yang memberikan izin.
Sertifikat Pernikahan
Jika Anda sudah menikah dan ingin membuat paspor dengan nama suami/istri, maka Anda harus menyertakan sertifikat pernikahan. Sertifikat pernikahan tersebut harus asli dan masih berlaku.
Surat Keterangan Belum Menikah
Jika Anda belum menikah dan ingin membuat paspor dengan nama orang tua, maka Anda harus menyertakan surat keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dokumen Tambahan
Anda juga harus menyertakan dokumen tambahan seperti bukti keuangan, surat keterangan kerja, atau sertifikat pendidikan jika diperlukan.
Proses Pembuatan Paspor
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda bisa mulai melakukan proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor bisa memakan waktu 5-10 hari kerja untuk paspor biasa dan 1-3 hari kerja untuk paspor dengan proses cepat.
Kesimpulan
Itulah persyaratan pembuatan paspor baru yang harus Anda penuhi. Pastikan bahwa semua persyaratan tersebut telah terpenuhi sebelum Anda memulai proses pembuatan paspor. Dengan memiliki paspor, Anda bisa bepergian ke luar negeri dengan tenang dan aman.