Persyaratan Paspor Indonesia 2023

Persyaratan Paspor Indonesia 2023

Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Paspor juga merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan berfungsi sebagai bukti bahwa kamu adalah warga negara Indonesia. Namun, sebelum memiliki paspor, kamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut adalah persyaratan paspor Indonesia 2023 yang harus kamu ketahui:

Persyaratan Umum

Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan paspor adalah:

  • Warga negara Indonesia
  • Telah berusia minimal 17 tahun
  • Belum memiliki paspor atau paspor sudah habis masa berlakunya
  • Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

Selain itu, kamu juga harus mengikuti prosedur pengajuan paspor yang telah ditentukan. Proses pengajuan paspor dapat dilakukan melalui online atau langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Untuk pengajuan online, kamu harus memiliki akun elektronik di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, dan membayar biaya pengajuan paspor melalui bank atau kanal pembayaran yang telah ditentukan.

  Paspor Online Kediri 2023: Kemudahan dan Keamanan untuk Perjalanan Anda

Persyaratan Khusus

Setiap jenis paspor memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan khusus untuk masing-masing jenis paspor:

1. Paspor Biasa

  • Surat pengantar dari pejabat atau instansi yang berwenang
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Ijazah asli dan fotokopi
  • Surat nikah atau surat keterangan belum menikah asli dan fotokopi (bagi yang sudah menikah)
  • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan (jika diperlukan)

2. Paspor Diplomatik dan Dinas

  • Surat pengantar dari instansi yang berwenang
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat tugas dari instansi yang berwenang
  • Surat pernyataan dari instansi yang berwenang

3. Paspor Anak

  • Surat pengantar dari orang tua atau wali yang sah
  • E-KTP asli dan fotokopi kedua orang tua atau wali
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran anak asli dan fotokopi
  • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan (jika diperlukan)

Biaya dan Waktu Pengambilan

Biaya pengajuan paspor Indonesia 2023 tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan tempat pengambilannya. Biaya pengajuan paspor biasa di tahun 2023 adalah Rp 355.000,-. Sementara itu, waktu pengambilan paspor dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor dan kantor Imigrasi tempat pengambilannya. Namun, waktu pengambilan paspor biasanya berkisar antara 3-5 hari kerja.

  Berapa Lama Perpanjang Paspor?

Kesimpulan

Demikianlah persyaratan paspor Indonesia 2023 yang harus kamu ketahui sebelum melakukan pengajuan. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur pengajuan yang tepat agar proses pengajuan paspor kamu berjalan lancar. Selamat bepergian ke luar negeri!

admin