Persyaratan Menikah

Persyaratan Menikah | Informasi Penting untuk Calon Pengantin

Banyak hal yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebelum menikah. Terlebih lagi, persyaratan menikah di Indonesia cukup banyak dan berbeda-beda sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pengantin untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.

Persyaratan Menikah bagi Pasangan Muslim

Bagi pasangan muslim, persyaratan menikah yang harus dipenuhi antara lain:

  • Wanita sudah mencapai usia 16 tahun dan pria sudah mencapai usia 19 tahun
  • Kedua belah pihak harus mempunyai keluarga yang saling mengenal dan setuju dengan pernikahan
  • Akta kelahiran dan kartu identitas (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan cerai (jika pernah menikah sebelumnya)
  • Surat izin dari orangtua atau wali (jika belum mencapai usia 21 tahun)
  • Surat pengantar nikah dari penghulu atau pejabat agama setempat
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat pernyataan tidak sedang hamil dari calon pengantin perempuan
  Tidak Menikah Dalam Islam

Persyaratan Menikah bagi Pasangan Non-Muslim

Bagi pasangan non-muslim, persyaratan menikah yang harus dipenuhi antara lain:

  • Wanita sudah mencapai usia 16 tahun dan pria sudah mencapai usia 19 tahun
  • Kedua belah pihak harus mempunyai keluarga yang saling mengenal dan setuju dengan pernikahan
  • Akta kelahiran dan kartu identitas (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan cerai (jika pernah menikah sebelumnya)
  • Surat izin dari orangtua atau wali (jika belum mencapai usia 21 tahun)
  • Surat pengantar nikah dari Kantor Urusan Agama setempat
  • Akta kelahiran dan kartu identitas (KTP) saksi-saksi
  • Kartu Keluarga (KK) saksi-saksi
  • Surat keterangan belum menikah dari KUA (jika belum pernah menikah)
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Persyaratan Menikah bagi Pasangan Beda Agama

Bagi pasangan beda agama, persyaratan menikah yang harus dipenuhi antara lain:

  • Wanita sudah mencapai usia 21 tahun dan pria sudah mencapai usia 25 tahun
  • Kedua belah pihak harus mempunyai keluarga yang saling mengenal dan setuju dengan pernikahan
  • Surat keterangan bebas dari penghulu atau pejabat agama setempat
  • Surat keterangan bebas dari Kantor Urusan Agama setempat
  • Akta nikah dari penghulu atau pejabat agama setempat
  • Surat keterangan lahir dari kedua belah pihak
  • Surat keterangan dari catatan sipil mengenai status perkawinan
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  Dokumen Nikah 2023: Persyaratan dan Cara Mendapatkannya

Catatan Penting

Selain persyaratan di atas, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh calon pengantin:

  • Calon pengantin harus melakukan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau penghulu/pejabat agama setempat
  • Calon pengantin harus membawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas
  • Calon pengantin harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan
  • Calon pengantin harus mengikuti kelas pra-nikah yang biasanya diadakan oleh KUA atau penghulu/pejabat agama setempat

Kesimpulan

Menikah adalah momen sakral yang ditunggu-tunggu oleh semua pasangan. Namun, sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin harus memenuhi persyaratan menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengetahui persyaratan-persyaratan tersebut, diharapkan calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar tanpa ada kendala di kemudian hari.

admin