Persyaratan Menikah WNA UAE di Indonesia

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Menikah WNA UAE – Anda sudah niat melaksanakan perkawinan campuran dengan warga negera uae ? Ini loh persyaratan pernikahan campuran wna uae di indonesia yang harus di urus sebelum berangkat ke indonesia. Jika calon pengantin uae tidak membawa dokumen kelengkapan sebagai persyaratan menikah di indonesia maka dapat di pastikan di tolak KUA.

Baca juga : Pasport Hilang Visa UAE

Dokumen Persyaratan Menikah WNA UAE

Mengapa di tolak ? karena calon pengantin harus mengurus surat keterangan tidak ada halangan menikah / Certificate No Impedemen (CNI) / No Objection Certificate (NOC) di kedutaan UAE yang berada di jakarta. Nah jika warga negara uae tidak membawa surat-surat dari negaranya, maka pihak kedutaan UAE juga akan menolak permohonan pembuatan CNI/NOC.

Baca juga: gcchmc medical gamca uae

 

  Undang-Undang Tentang Perkawinan Campuran

PERSYARATAN MENIKAH WNA UAE DI INDONESIA

 

Apa Saja Persyaratan Menikah WNA UAE

  1. Surat singel dari pemerintah kota di mana wna tinggal di uae
  2. Akta kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. Akte Cerai jika status wna adalah duda/janda
  5. ID Card dan Pasport WNA

Baca juga : MEDICAL CHECK-UP DAN PENGURUSAN VISA UAE

 

Setelah dokumen persyaratan menikah semuanya lengkap maka WNA UAE harus mendatangi kedutaan UAE yang berada di jakarta untuk interview. Staff konsuler akan memeriksa kelengkapan dokumen yang di bawa oleh WNA UAE dan melakukan tanya jawab (interview).

Baca juga: legalisir penetapan ahli waris kedutaan uae

 

Setelah dokumen di nyatakan lengkap dan benar, maka staff semua dokumen di serahkan ke konsul untuk di buatkan surat keterangan dari kedutaan besar UAE. Inilah contoh surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan besar UAE.

Baca juga: legalisir akta perceraian di kedutaan uae

 

Dokumen Persyaratan Menikah WNA UAE

Persyaratan WNI menikah dengan WNA

Oh iya, calon pasangan WNI juga harus membawa surat keterangan belum menikah dari kepala KUA (jika islam) dan dari kepala disduk capil (jika non islam). Surat keterangan belum menikah ini harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa arab. Anda tidak usah pusing mencari penerjemah tersumpah bahasa arab karena PT Jangkar Global Groups juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah bahasa arab.

Baca juga: medical check up dan pengurusan visa uae

 

  Jurnal Perkawinan Campuran

Jadi anda urus dulu semua persyaratan surat belum menikah dari rt, rw, kelurahan dan KUA. Urus form N1,N2, N3, N4, N5 di kelurahan dan anda juga mesti cek kesehatan di puskesmas terdekat loh karena ada orang kelurahan yang mempersyaratkan an surat sehat dari rumah sakit/puskesmas untuk mengurus surat keterangan belum menikah.

Baca juga : Persyaratan menikah WNI dengan WNA

 

Semua dokumen yang berbahasa indonesia di terjemahkan ke bahasa arab oleh penerjemah tersumpah bahasa arab. Kemudian hasil terjemahan tersebut di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan uae. Anda tidak perlu capek dan ribet mondar-mandir urus legalisir karena PT Jangkar Global Groups juga menyediakan jasa legalisir di kementrian dan jasa legalisir di kedutaan besar UAE. 

Baca juga : Legalisir kedutaan UAE

 

Penerjemah tersumpah buku nikah UAE

contoh Persyaratan Menikah WNA UAE

Persyaratan Menikah WNA UAE embassy

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Materi Tentang Pernikahan Dalam Islam

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor