Pada dasarnya Indonesia memang mempunyai sisi menarik tersendiri bagi Warga Negara Asing. Oleh sebab itu, tidak sedikit yang ingin melangsungkan acara spesial di Indonesia seperti pernikahan campuran, termasuk WNA Libya. Untuk itu, sejumlah persyaratan menikah dengan beda negara WNA Libya di Indonesia perlu di lengkapi dengan benar.
baca juga : Persyaratan Menikah WNA Libya di Indonesia
Selain itu, untuk melangsungkan perkawinan campuran di Indonesia bagi orang luar tentunya harus sesuai aturan. Misalnya saja seperti harus menerjemahkan sejumlah dokumen agar sesuai sehingga pernikahan tak mengalami kendala. Pembahasan lebih lanjutnya seperti berikut:
Mengetahui Persyaratan Menikah WNA Libya di Indonesia
Bagi orang yang berstatus warga negara Libya ingin melangsungkan acara pernikahan di Indonesia. Maka yang bersangkutan perlu melengkapi sejumlah persyaratan terlebih dulu. Nantinya jenis persyaratan yang paling penting adalah berupa beberapa dokumen.
baca juga : Biro Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Libya
Sebab apabila sejumlah persyaratan dalam bentuk dokumen ini tidak lengkap. Maka ada kemungkinan bahwa pernikahan tidak dapat terlaksana.Lalu Apa saja dokumen persyaratannya? Berikut pembahasannya:
Rincian Persyaratan Menikah WNA Libya di Indonesia
1. CNI
Daftar pertama yang menjadi persyaratan menikah WNA Libya di Indonesia yakni berupa dokumen CNI. Dokumen inilah yang bisa berguna sebagai pernyataan bahwasanya kedua calon pengantin belum menikah. Jika di Indonesia sendiri jenis dokumen ini di sebut dengan istilah SKBM. Jika anda sudah bercerai dari pasangan anda maka anda harus membuat surat keterangan belum menikah setelah bercerai dengan pasangan anda, contohnya seperti di bawah ini :
baca juga : Jasa Legalisir Kedutaan Libya, Solusi Mendapatkan Surat Izin Tinggal Di Negara Libya Untuk Anda
SKBM yang merupakan singkatan dari kata Surat Keterangan Belum Menikah. Kepemilikan dari surat ini tergolong cukup penting. Di mana fungsinya salah satu fungsinya adalah agar tak terjadi suatu masalah berkenaan dengan hal ini masa mendatang.
baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Libya
2. Surat Pengantar sebagai Persyaratan Menikah WNA Libya di Indonesia
Persiapan dokumen oleh WNA Libya yang hendak menikah di Indonesia selanjutnya adalah surat pengantar. Surat ini bisa dari pihak pemerintahan negara yang bersangkutan. Dalam hal ini seperti pihak perwakilan dari kedutaan besar Libya. Nantinya jenis surat pengantar ini ada dua macam.
baca juga : PERSYARATAN VISA KERJA LIBYA
Pertama yaitu surat pengantar dari negara calon pengantin. Sedangkan yang kedua bisa dari Kedutaan Besar Libya yang bertempat di Indonesia. Isi dari surat pernyataan ini lebih kurang mengenai pernyataan bahwasanya kedua calon pengantin hendak melangsungkan pernikahan di Indonesia.
3. Formulir N1, N2, dan N3
Bisa di bilang bahwa dokumen berupa serangkaian formulir N ini wajib di lengkapi dan tidak boleh terlewatkan. Nantinya formulir N1 berupa surat keterangan guna melangsungkan pernikahan.
Untuk formulir N2 yaitu mengenai surat keterangan asal usul calon pengantin. Sedangkan yang terakhir yakni formulir N3 tidak lain adalah suatu persetujuan yang asalnya dari orang tua guna menjalankan pernikahan.
4. Formulir N4
Ternyata jenis dokumen formulir tidak hanya sampai di N3 saja. Pasalnya ada juga dokumen N4 yang berkaitan dengan orang tua calon pengantin. Memang untuk formulir N4 ini bisa di bilang tidak sama dengan beberapa formulir yang di jelaskan sebelumnya.
Umumnya jenis dokumen formulir N4 ini di perlukan ketika yang hendak melangsungkan pernikahan merupakan anak pertama. Meskipun demikian, tak menutup kemungkinan bakal di berlakukan untuk seluruh anak.
5. Salinan Identitas
Bisa di bilang bahwa persyaratan menikah WNA Libya di Indonesia satu ini tergolong pokok sehingga jangan sampai di lupakan. Mengingat secara umum segala bentuk kegiatan yang ingin di jalankan bakal membutuhkan yang namanya identitas.
Tidak terkecuali bagi WNA Libya yang hendak menikah di Indonesia. Contoh dokumen identitas ini misalnya salinan paspor. Mengingat paspor merupakan jenis identitas dari negara asal.
6. Data Saksi
Untuk melangsungkan pernikahan tentunya akan di perlukan beberapa orang menjadi saksi. Untuk itu data dari saksi yang ada juga perlu di sertakan. Nantinya saksi yang terlibat dalam pernikahan bisa di datangkan dari negara asal atau bisa juga saksi yang ada di Indonesia.
Identitas tersebut bersifat lengkap termasuk juga foto dari yang bersangkutan. Ingatlah bahwasanya jumlah minimal saksi yang di perlukan adalah dua orang. Yang masing-masing mempunyai identitas yang ditetapkan.
7. Surat Permohonan
Sebagaimana nama yang tertera, isi dari surat permohonan tersebut lebih kurang terkait permohonan izin agar bisa melangsungkan pernikahan di Indonesia. Terlebih apabila calon pengantin hendak menggunakan suatu daerah tertentu.
Dengan kata lain, saat calon pengantin bertindak sebagai tamu yang harus memohon izin terlebih dulu. Mengingat WNI saja yang hendak melangsungkan pernikahan memerlukan izin, apalagi ini orang WNA.
8. Pas Foto
Siapkan juga dokumen berupa pas foto kedua calon mempelai dengan ketentuan tertentu. Di mana ketentuan tersebut adalah harus foto terbaru serta gambar wajah harus terlihat dengan jelas. Pastikan bahwa gambar wajah atau lainnya tidak terhalang akan suatu apapun.
9. Surat Izin RT/RW
Layaknya yang sudah di singgung sebelumnya jika WNA hendak menikah perlu izin terlebih dulu. Contohnya seperti ketika hendak menggunakan suatu gedung yang harus mempunyai izin dari pihak pejabat setempat.
Fungsinya tak lain yaitu guna melakukan pencatatan berita acara. Apabila terjadi peristiwa yang tak sesuai bisa segera di tangani.
10. Persyaratan Menikah WNA Libya dengan Dokumen Pelengkap
Di samping sejumlah dokumen yang sudah di sebutkan sebelumnya, ternyata juga terdapat sejumlah dokumen pelengkap lainnya. Misalnya seperti bukti akan pemesanan venue guna melangsungkan pernikahan. Selain itu, juga ada dokumen pelengkap seperti asuransi dan yang lainnya.
Perhatikan Dalam Mengurus Persyaratan Menikah WNA Libya
Perhatikan Sejumlah poin oleh calon mempelai WNA Libya yang hendak menikah di Indonesia. Mulai dari berbagai macam persyaratan sampai dengan memastikan keabsahan dari dokumen. Detail pembahasannya seperti berikut:
1. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Mempelai WNA dalam Persyaratan Menikah
Persyaratan WNA Libya yang hendak menikah di Indonesia lebih rumit ketimbang WNI. Contohnya seperti dokumen CNI yang harus lengkap. Untuk mengurus CNI itu sendiri perlu waktu, tenaga yang ekstra. Terlebih saat negara yang bersangkutan belum mempunyai layanan online.
2. Memastikan Dokumen Sudah Ada Terjemahannya
Pernikahan yang melibatkan dua negara berbeda tentunya mempunyai sejumlah perbedaan termasuk bahasa. Oleh sebab itu, perlu yang namanya penerjemahan dari sejumlah dokumen persyaratan menikah tersebut. Proses penerjemahan ini sebelum melakukan pendaftaran ke pihak KUA atau Kantor Catatan Sipil.
3. Memastikan Dokumen Sudah Terlegalisir oleh Kedutaan
Guna lebih memastikan bahwasanya dokumen yang menjadi persyaratan calon pengantin berstatus asli. Maka, perlu yang namanya legalisir dari pihak kedutaan Libya. Adanya legalisir ini bisa menjadi bukti kuat bahwa status dokumen tidak palsu.
Jasa Pengurusan Persyaratan menikah WNA Libya di Indonesia
Jika anda mengalami berbagai macam kendala atau kesulitan saat mengurus dokumen persyaratan menikah WNA Libya di Indonesia secara mandiri. Kami selaku penyedia jasa pengurusan dokumen siap membantu.
Nantinya anda tak perlu repot memikirkan berbagai persyaratan yang membuat sebagian orang merasa pusing. Dari berbagai macam persyaratan untuk WNA Libya yang ingin menikah di Indonesia seperti di atas.
Percayakan pengurusan Persyaratan Menikah WNA Libya di Indonesia
Tidak sedikit yang merasa kesulitan dan memilih untuk menggunakan jasa pengurusan persyaratan menikah WNA Libya di Indonesia sebagai solusi. Pilih kami sebab kami hadir dengan tenaga profesional dan berpengalaman di bidangnya.
Cara kirim dokumen bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups