Jika ada warga negara belgia yang ingin menikah di indonesia, maka anda harus memberi tahu persyaratan menikah dengan beda negara wna belgia di indonesia yang harus di lengkapi sebelum wna belgia terbang ke indonesia menemui pujaan hatinya. Alangkah repotnya jika tidak mengetahui regulasi/peraturan perkawinan campuran di indonesia, bisa-bisa wna belgia tidak jadi menikah karena kekurangan persyaratan pernikahan campuran atau bahkan tidak membawa selembar surat dari negara belgia yang harus dia bawa ke indonesia.
Baca juga : Persyaratan WNI menikah di Belgia
https://youtu.be/2-rwF-uvFV8
Persyaratan Menikah WNA Belgia di Indonesia yaitu:
Inilah persyaratan menikah yang harus di lengkapi oleh warga negara belgia yang hendak menikah di indonesia :
- Di indonesia tidak mengenal pernikahan beda agama, jadi pastikan agama calon pasangan anda memilih agama islam atau non islam. Jika pasangan anda ingin pindah agama ke islam, maka anda harus mengurus certifikat mualaf.
- Selanjutnya Pernikahan di indonesia hanya bisa di laksanakan di KUA (untuk agama islam ) dan Catatan Sipil (untuk agama non islam)
- Kemudian Mengurus surat CNI/NOC/Surat tidak Berhalangan untuk menikah dari kedutaan belgia yang berada di jakarta.
- Selanjutnya Membawa surat dari pemerintah kota di Belgia yang terbaru (tidak lebih dari 6 bulan) yang berisi keterangan :
-
- identitas
- kewarganegaraan
- alamat di belgia
- status perkawinan wna belgia
baca juga : Persyaratan Fiance Visa ke Belgia
5. Jika status pasangan anda adalah bercerai, harus melampirkan akta perceraian dari disduk capil belgia
6. Pasport dan Identitas WNA Belgia
7. Pasport atau KTP WNI
8. Bukti hubungan bahwa wni akan menikah dengan wna belgia
9. Terakhir Membayar biaya CNI/NOC/Surat tidak berhalangan untuk menikah di konsulat belgia.
baca juga : Legalisir Transkrip Nilai Belgia
Certificate No Impedement Kedutaan Belgia
Jika persyaratan calon pengantin Belgia sudah lengkap maka anda bisa datang ke kedutaan belgia untuk mengurus Certificate No Impedement atau surat tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan belgia. Inilah contoh surat dari kedutaan belgia yang bisa anda bawa untuk mendaftar pernikahan anda ke KUA atau Disduk Capil.
baca juga :Persyaratan Visa Schangen Belgia
Persyaratan Menikah WNA Belgia di Indonesia
Note : Kedua mempelai harus datang ke kedutaan belgia untuk melaksanakan interview
Apa yang harus anda lakukan setelah menikah ?
Setelah anda menikah maka anda harus melakukan langkah selanjutnya yaitu :
- Setelah anda melangsungkan pernikahan di KUA (islam) maka anda akan mendapatkan dua buku nikah. Mintalah foto copy buku nikah anda tersebut di legalisir oleh KEPALA KUA sebanyak 5 lembar yang akan anda gunakan untuk mengurus legalisir buku nikah ke kementrian agama di jakarta, legalisir buku nikah di kemenkumham, legalisir buku nikah di kemenlu dan legalisir buku nikah di kedutaan belgia di jakarta.
Baca juga : cara legalisir buku nikah di kemenagPersyaratan Menikah WNA Belgia di Indonesia
- jika anda menikah di disduk capil (non islam) maka anda akan mendapatkan kutipan akta perkawinan, anda harus minta salinan lengkap akta perkawinan. Akta perkawinan tersebut harus anda legalisir di kemenkumham, legalisir akta perkawinan di kemenlu dan legalisir akta perkawinan di kedutaan belgia jakarta. (Baca juga : Jasa legalisir kemenkumham)
- Jangan lupa buku nikah / akta nikah di terjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah kemudian di legalisir lagi di kedutaan belgi
Baca juga : Penerjemah Tersumpah)
Contoh Surat Singel dari Pemerintah Kota di Belgia
Apabila anda memerlukan bantuan untuk mengurus dokumen menikah dengan wna belgia,
baca juga : PERSYARATAN MENIKAH WNA BELGIA DI INDONESIA