Persyaratan Menikah WNA Bahrain di Indonesia

Indonesia memberikan akses yang mudah pada warga negara luar untuk mengunjungi negara ini. Oleh karena itu, hal ini demi memikat para turis asing guna mengunjungi Indonesia sebagai tujuan wisata. Bahkan tidak jarang juga banyak warga negara asing yang sengaja pergi ke Indonesia hanya untuk mengadakan perkawinan campuran seperti yang telah terlakukan WNA Bahrain. Lantas apa saja persyaratan menikah dengan beda negara WNA Bahrain pada Indonesia?

Baca juga : Persyaratan Menikah WNA Bahrain di Indonesia

 

Simak jawaban selengkapnya yang akan tersampaikan pada ulasan berikut ini. Sekaligus ini akan membahas Bagaimana aturan WNA menikah ke Indonesia serta seperti apa alur yang harus terlalui.

Baca juga : PERSYARATAN VISA BAHRAIN

 

Pandangan Undang-Undang Mengenai Pernikahan WNA ke Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum jelas punya aturan tersendiri yang mengatur tentang pernikahan campuran. Karena itu, termasuk pernikahan yang melibatkan Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia, ataupun keduanya sama-sama warga negara asing. Berdasarkan peraturan yang berlaku  pernikahan tersebut bisa saja terjadi dan terlaksanakan asalkan masih termasuk dalam hukum perkawinan yang berlaku yang ada pada Indonesia.

Baca juga : Medical Gamca Bahrain

 

Hukum pernikahan yang pertama adalah pernikahan yang terjadi harus mendasari pada hukum agama yang berlaku pada kedua pasangan. Kemudianitu,  hukum yang kedua adalah pernikahan tersebut harus terdaftarkan pada lembaga pencatatan sipil setempat yang mana pernikahan berlangsung.

Baca juga :Syarat Visa Bahrain

 

Untuk pencatatan tersebut teratur pada peraturan dalam negeri nomor 12 tahun 2010 yang berisi mengenai pelaporan akta pernikahan bisa tercatatkan pada dinas pencatatan sipil setempat jika WNA telah berdomisili Indonesia. Namun kembali lagi tentang keabsahannya harus melihat kembali hukum perkawinan dari negara asalnya. 

Baca juga : Biro Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Bahrain

 

  Cara Mengurus Akta Nikah

Persyaratan Menikah WNA Bahrain di Indonesia

Syarat Menikah WNA Bahrain Pada Indonesia

Warga negara asing, termasuk WNA Bahrain yang datang ke Indonesia dengan Visa Kunjungan secara hukum perbolehkan untuk menikah ke Indonesia. oleh karena itu, bahkan secara keimigrasian pun telah mendapatkan izin asalkan punya izin tinggal yang valid berupa Visa tadi dan paspor yang valid.

Baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Bahrain

 

Setelah itu, barulah WNA menguruskan hal-hal lain seperti persyaratan yang harus kamu lengkapi guna menikah ke Indonesia. Nantinya pernikahan tersebut akan tercatatkan pada catatan sipil. Ini harus kamu lakukan supaya pengurusan izin untuk tinggal ke Indonesia bisa lebih mudah. Tanpa bukti yang valid soal pernikahan, maka WNA akan kesulitan mendapat VISA, ITAP untuk penyatuan keluarga jika ingin tinggal ke Indonesia.

Baca juga : LEGALISIR MEDICAL GAMCA DI KEDUTAAN BAHRAIN

 

Adapun syarat yang kamu perlukan untuk pernikahan WNA ke Indonesia adalah sebagai berikut:

 

1. Syarat Menikah untuk Sesama WNA

Syarat-syarat yang harus teruruskan oleh WNA Bahrain yang hendak menikah ke Indonesia yang paling utama adalah surat yang menyatakan status lajang. Dalam bahasa internasional surat tersebut biasa terkenal dengan istilah Certificate of No Impediment atau CNI dari kedutaan bahrain

Baca juga : AGENCY TKI BAHRAIN

 

Surat tersebut bisa dapat dari negara asalnya atau juga bisa membuat ke Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah CNi dapat barulah lanjut dengan mengurus dokumen lain untuk dilengkapi. Pastikan dokumen-dokumen tadi tersiapkan dengan bentuk yang sudah terjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Dokumen nantinya baru bisa tersahkan oleh kedutaan negara Bahrain yang ada pada Indonesia.

 

persyaratan menikah wna bahrain

Sebelum dapat terkatakan sah oleh kedutaan besar, peserta harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Photocopy Paspor yang valid dan resmi dari negara asal.
  • Membawa salinan dari akta kelahiran.
  • Melampirkan salinan untuk tanda identitas yang berlaku negara asal.
  • Jika tinggal ke Indonesia, harus menyertakan surat berdomisili dari daerah setempat.
  • Dokumen CNI yang sudah terbahas sebelumnya.
  • Melampirkan akta perceraian jika pernah menikah.
  • Jika pasangan sebelumnya meninggal, silahkan melampirkan akta kematiannya.
  • Membawa pas foto sebanyak 4 lembar pada ukuran 2×3 serta 4×6.
  Toleransi Perkawinan Campuran Beda Agama

 

2. Syarat Menikah dengan WNI

Ada perbedaan syarat yang harus tetapkan jika pernikahan berlangsung antara WNA dengan WNI ke Indonesia. Meskipun itu, begitu dasar persyaratan yang telah tetapkan bagi WNA masih sama seperti yang sudah tersebutkan sebelumnya. Perbedaannya adalah adanya dokumen atau persyaratan tambahan untuk WNI yang menikah dengan WNA Bahrain.

 

Persyaratan pernikahan yang tertetapkan untuk WNI yang hendak menikah dengan WNA tidak terlalu rumit karena dokumen yang terbutuhkan hanya dari lembaga setempat saja. Oleh karena itu, tidak seperti WNA yang harus berkaitan dengan kedutaan besar negaranya. Untuk persyaratan menikah WNA Bahrain ke Indonesia dengan WNI yakni sebagai berikut:

 

  • Membawa Salinan dari KTP serta Akta Kelahiran.
  • Data dari orang tua calon mempelai
  • Surat pengantar tanpa halangan untuk mengadakan pernikahan
  • Mendapatkan form N1,N2, dan N4.
  • Khusus yang hendak menikah ke KUA harus menggunakan formulir N3
  • Membawa salinan dari kartu keluarga.
  • Keterangan tidak sedang berada dalam status pernikahan.
  • Jika calon pernah menikah, maka wajib melampirkan akta perceraian atau akta kematian dari pasangannya terdahulu.

 

mengajukan persyaratan menikah wna bahrain

Alur Bagi WNA Bahrain yang Ingin Menikah ke Indonesia

Untuk proses jalannya melangsungkan pernikahan ke Indonesia oleh WNA Bahrain bisa terbilang tidak terlalu mulus. oleh karena itu, banyak birokrasi yang harus terlalui oleh kedua pasangan sebelum akhirnya bisa melangsungkan pernikahan. Seperti yang menyinggung sebelumnya jika ada persyaratan menikah WNA Bahrain ke Indonesia yang harus terpenuhi.

  PERSYARATAN MENIKAH CAMPURAN IRAK

 

Meski begitu akses calon pengantin bisa kamu dapatkan dengan mudah oleh mereka dengan mendapatkan Visa kunjungan saja. Tapi, yang teralami yang lainnya juga, WNA atau yang berasal dari luar negeri lainnya harus mengalami karantina untuk memenuhi protokol kesehatan ke Indonesia. Adapun Visa kunjungan yang berlaku adalah Visa berjenis B211A yang berguna untuk berwisata.

 

Selain itu ada juga Visa lain bernama Visa On Arrival yang bisa berguna untuk melangsungkan pernikahan ke Indonesia asalkan memenuhi persyaratan. Kemudian itu, setelah memenuhi persyaratan yang ada kemudian melangsungkan pernikahan, maka WNA harus mengurus izin tinggal ke Indonesia dengan mencatatkan pernikahannya pada Catatan sipil. Itu pun jika WNA berniat untuk tinggal ke Indonesia.

 

 karena itu,  status dari VOA ini hanya bisa untuk perpanjang selama 30 hari saja dan tidak bisa terubah. Maka untuk memperpanjangnya, WNA Bahrain harus mengajukan visa penyatuan keluarga ke imigrasi supaya bisa melanjutkan tinggal ke Indonesia lagi. Nantinya izin tinggal ke Indonesia bisa berbentuk Izin Tinggal Terbatas ataupun Izin Tinggal Tetap supaya bisa tinggal dalam waktu yang lama.

 

Jasa Mengurus Persyaratan Menikah WNA Bahrain ke Indonesia

Oleh karen itu, bagi yang merasa kesulitan dan ingin lebih mudah dalam mengerjakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menikah ke Indonesia, kami punya solusinya. Kami menyediakan jasa untuk mengurus semua persyaratan menikah WNA Bahrain ke Indonesia. Melalui kami anda tidak perlu khawatir jika tidak bisa melengkapi persyaratan tersebut.

 

Kemudian itu, semua persyaratan akan kami bantu kelengkapannya sampai selesai supaya rencana pernikahan tidak terhenti begitu saja. Klien bisa lebih fokus untuk melanjutkan persiapan acara pernikahan tanpa perlu memikirkan administrasi. Waktu bisa lebih hemat dan kedua calon pengantin tidak semakin pusing dengan persyaratan administrasi yang banyak.

 

Nah itu dia persyaratan menikah WNA Bahrain ke Indonesia untuk menikah dengan WNI atau dengan sesama WNA. Oleh karena itu, Syarat-syarat yang terbutuhkan cukup berbelit prosesnya namun dengan bantuan kami semua itu bisa lebih ringan. Kami pastikan semua berjalan dengan lancar karena kami sudah profesional dalam menangani hal seperti ini. Sudah banyak proses yang kami jalani untuk membantu klien-klien kami.

 

Inilah contoh dokumen persyaratan menikah wna bahrain ke indonesia :

 

PERNIKAHAN CAMPURAN BAHRAIN

 

JASA URUS DOKUMEN BAHRAIN

 

PERKAWINAN CAMPURAN BAHRAIN

 

JASA URUS CNI BAHRAIN

 

PERKAWINAN CAMPURAN BAHRAIN INDONESIA

Adi