Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan di Indonesia

Adi

Updated on:

Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa saja persyaratan menikah WNA Azerbaijan di Indonesia? Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan perlu anda persiapkan sebaik mungkin. Jika berniat untuk perkawinan campuran dengan pasangan yang merupakan WNA Azerbaijan, maka ada sejumlah persyaratan yang harus di penuhi. 

Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

Persyaratan menikah dengan beda negara tentunya harus anda lengkapi sebelum menjelang hari pernikahan campuran. Karena pernikahan ini melibatkan warga negara asing maka persyaratan yang di butuhkan juga harus melibatkan izin dari 2 negara yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan membahasnya dengan informasi lengkap. 

Baca juga : jasa legalisir buku nikah di kedutaan azerbaijan 

 

Jenis Visa yang Dibutuhkan WNA Azerbaijan

Jenis Visa untuk Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

Visa adalah salah satu persyaratan menikah WNA Azerbaijan di Indonesia yang harus di penuhi. Lalu, jenis visa apa yang di butuhkan? Seperti di ketahui, visa merupakan dokumen yang menunjukan izin masuk terhadap warga asing ke suatu negara. Maka bagi WNA Azerbaijan yang ingin menikah di Indonesia juga wajib mengantongi visa dari pemerintah Indonesia.

 

Visa itu sendiri ada banyak jenisnya dan bisa di proses sesuai dengan kebutuhan. Untuk setiap WNA yang ingin menikah di Indonesia bisa mengurus visa pasangan terlebih dahulu sebelum menikah. Apa itu visa pasangan? Jenis visa ini memang tidak sepopuler visa perjalanan yang sering di gunakan untuk berwisata ke luar negeri.

  Kartu Keluarga Pernikahan Campuran

 

Visa pasangan adalah izin dari pemerintah untuk tinggal dan menikah di Indonesia.  Ada 2 jenis izin tinggal pasangan yaitu KITAS dan KITAP. Visa KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang memungkinkan WNA tinggal sementara dalam jangka waktu terbatas di Indonesia. Sementara itu visa KITAP adalah kartu izin untuk tinggal dan menetap di Indonesia.

 

Langkah-langkah Urus Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

Jadi, jika pasangan yang merupakan WNA Azerbaijan ingin menetap di Indonesia setelah menikah bisa memilih visa KITAP.  Namun sebaliknya, jika hanya ingin tinggal sementara bisa memilih visa KITAS. Lalu, bagaimana cara mengurus visa pasangan? Berikut langkah-langkahnya:

 

  • Siapkan fotokopi paspor yang masih berlaku, rekening koran, dan surat keterangan dari KUA.
  • Datang ke kantor imigrasi.
  • Lengkapi formulir pengajuan visa pasangan.
  • Tunggu sekitar 5 hari sampai proses pembuatan visa pasangan di setujui.

 

Untuk visa KITAS hanya berlaku selama 6 bulan sampai 1 tahun dan harus di perpanjang jika WNA Azerbaijan masih ingin tinggal di Indonesia setelah menikah. Sedangkan masa berlaku KITAP yaitu 5 tahun. Sama seperti KITAS, KITAP juga harus terus di perpanjang setiap 5 tahun. 

Baca juga : jasa legalisir kedutaan azerbaijan terpercaya 

 

Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan adalah

Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan Apa Saja 

Di Indonesia menikah dengan warga asing seperti Azerbaijan harus di persiapkan dengan melengkapi persyaratan dan dokumen yang di butuhkan. Ada sejumlah persyaratan menikah WNA Azerbaijan di Indonesia yang harus di patuhi.

 

Bagi sebagian orang persyaratan ini mungkin terasa cukup berat dan menjadi tantangan sebelum menikah.  Namun bagaimanapun juga persyaratan ini harus bisa di lengkapi agar pernikahan bisa di laksanakan dan legal secara hukum. Jangan khawatir karena berbagai dokumen yang di butuhkan sebetulnya tidak sulit.

 

Hanya saja, mungkin harus menyisihkan waktu untuk mempersiapkannya.  Tanpa basa-basi lagi, berikut persyaratan menikah WNA Azerbaijan di Indonesia: 

 

dokumen Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan untuk WNA

1. Dokumen yang Harus Di lengkapi WNA Azerbaijan 

Pada umumnya, warga asing akan merasa terkejut jika mengetahui apa saja dokumen yang harus di lengkapi untuk menikah di Indonesia. Jadi, mungkin WNI harus membantu mempersiapkannya. Berikut dokumen-dokumen yang di butuhkan: 

  • Certificate of No Impediment/CNI/NOC.
  • Fotokopi kartu identitas WNA Azerbaijan.
  • Fotokopi paspor.
  • Kopian akta kelahiran.
  • Pas foto 2×3 dan 4×6 masing-masing 6 lembar.
  • Surat keterangan domisili.
  • Surat singel/surat keterangan sedang tidak dalam status kawin.
  • Akta Cerai jika statusnya sudah bercerai
  Pertanyaan Pra Nikah di KUA 2024

Contoh Surat Singel Azerbaijan

Contoh Legalisir Terjemah Surat Singel Azerbaijan

contoh akta cerai azerbaijan

 

Certificate of No Impediment Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

 

Dalam persyaratan tersebut WNA Azerbaijan wajib memiliki Certificate of No Impediment sebelum menikah. Dokumen ini adalah surat dari Kedubes Azerbaijan yang menyatakan bahwa WNA Azerbaijan bisa menikah di Indonesia. Berikut syarat yang harus di lengkapi untuk bisa mendapatkannya: 

 

  • Akta kelahiran asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu identitas.
  • Surat domisili.
  • Mengisi formulir pernikahan dari Kedubes Azerbaijan di Indonesia.

 

Dokumen yang harus di lengkapi Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan untuk WNI 

2. Dokumen yang Harus Di siapkan WNI Sebelum Menikah 

Di Indonesia setiap orang yang ingin menikah di atur sedemikian rupa berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk pelaksanaan pernikahan dengan 2 orang yang sama-sama merupakan warga negara Indonesia tentunya pelaksanaan dan persiapannya jauh lebih mudah.  

 

Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan Yang Wajib Di Lengkapi

Namun, hal ini tentunya berbeda jika  memutuskan untuk menikah dengan warga asing misalnya seperti WNA Azerbaijan. Sebelum mempersiapkan dokumen pernikahan ke kantor pencatatan perkawinan seperti KUA, ada sejumlah dokumen yang juga harus di lengkapi jika ingin menikah dengan WNA Azerbaijan yaitu: 

 

  • Surat keterangan Kedubes Azerbaijan yaitu surat keterangan tidak ada halangan menikah.
  • Surat keterangan RT/RW yang menyetujui pernikahan.
  • Melengkapi formulir pernikahan dari kantor Kelurahan atau Kecamatan.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi KTP.
  • Data identitas kedua orang tua.
  • Fotokopi KK bersama orang tua. 
  • Fotokopi KTP saksi pernikahan (2 orang).
  • Pas foto 2×3 dan 4×6 masing-masing 6 lembar 

 

Prosedur Menikah dengan WNA Azerbaijan dan Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

Prosedur Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

Prosedur menikah dengan WNA Azerbaijan memang cukup rumit. Jangan bandingkan dengan pernikahan 2 orang WNI di negaranya sendiri karena sudah pasti prosesnya berbeda jauh. Selain melengkapi sejumlah persyaratan di atas, WNI yang ingin menikah dengan WNA juga harus mengikuti prosedur seperti berikut ini: 

  Perkawinan Campuran Saint Lucia di Indonesia

 

Pemberitahuan Kantor Pencatat Perkawinan atau KUA 

1. Pemberitahuan Kantor Pencatat Perkawinan atau KUA 

Setiap orang yang berencana untuk menikah di Indonesia wajib memberitahukan kantor pencatat perkawinan atau KUA. Sebaiknya datang ke KUA jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pernikahan. Paling tidak datanglah 10 hari sebelum hari pernikahan. 

 

Pasangan yang akan menikah nantinya akan di beri surat keterangan persetujuan menikah dari KUA. Selain itu KPK juga akan mempersiapkan tunggu dan dokumen yang di butuhkan setelah pernikahan seperti buku nikah dan surat keterangan pernikahan yang di tandatangani langsung oleh penghulu dan saksi nikah. 

 

Melengkapi Dokumen Pernikahan

2.  Melengkapi Dokumen Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

Selain datang ke kantor KUA, lengkapi juga dokumen pernikahan yang di butuhkan seperti yang sudah di sebutkan di atas. Sebaiknya lengkapi dokumen-dokumen persyaratan sebelum memberitahu pihak KUA karena sebagian dokumen akan di minta.  

 

VERIFIKASI DOKUMEN PERNIKAHAN

3. Verifikasi Dokumen Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

Dokumen pernikahan yang di butuhkan sebagai persyaratan tidak semuanya harus di serahkan ke KUA. Sebagian juga ada yang harus di serahkan ke kedutaan besar Azerbaijan dan kantor imigrasi untuk memperoleh visa KITAS. Nah untuk memperoleh izin atau surat keterangan persetujuan pernikahan WNA Azerbaijan di Indonesia tentunya harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

 

Proses ini memakan waktu selama beberapa hari bahkan hingga satu minggu. Sebab dalam proses verifikasi, pihak yang bersangkutan juga melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut. 

 

pelaksanaan Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan

 4. Pelaksanaan Perkawinan 

Setelah dokumen pernikahan di verifikasi, maka pernikahan bisa di laksanakan. Pelaksanaan pernikahan bisa di langsungkan berdasarkan keyakinan agama dan adat dari kedua pasangan. Selain itu, pernikahan juga harus di saksikan langsung oleh pihak KUA atau Kantor Pencatatan Sipil, wali, dan 2 orang yang di tunjuk menjadi saksi nikah. 

 

Setelah pernikahan selesai, kedua mempelai, saksi serta Kantor Pencatatan Sipil menandatangani buku dan akta nikah. Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa pernikahan telah berlangsung secara resmi.  

 

Jasa Urus Persyaratan Menikah WNA Azerbaijan Terbaik

Demikian informasi mengenai jenis visa, persyaratan menikah WNA di Indonesia serta prosedurnya. Bagi yang ingin menikah dengan WNA Azerbaijan sebaiknya persiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap. Bagi yang butuh bantuan, jangan sungkan untuk menghubungi kami.

 

CNI AZERBAIJAN

PERKAWINAN AZERBAIJAN

PERKAWINAN CAMPURAN AZERBAIJAN INDONESIA

PERNIKAHAN CAMPURAN AZERBAIJAN

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor