Persyaratan Nikah di KBRI UAE – Maka, bagi anda yang ingin menikah di KBRI Abudhabi atau di Konjen Dubai Uni Arab Emirates (UAE) Silahkan baca dan lengkapi persyaratan menikah di KBRI UAE :
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Persyaratan Nikah di KBRI uae
- Mengisi formulir nikah yang tersedia di KBRI Abudhabi atau di Konjen RI Dubai UAE.
Baca juga: persyaratan visa bisnis ke uae
- Kemudian, melampirkan formulir Model N1 sampai N5 yang di keluarkan oleh kantor desa/kelurahan tempat tinggal calon suami/calon istri yang terdiri dari :
- a. Surat keterangan untuk nikah (Model N1) dari kantor desa/kelurahan
- b. Selanjutnya, surat keterangan asal usul (Model N2) dari kantor desa/kelurahan
- c. Kemudian, surat persetujuan mempelai (Model N3) dari kantor desa/kelurahan
- d. Selanjutnya, surat keterangan tentang orang tua (Model N4) dari kantor desa/kelurahan
- e. Kemudian, surat izin orang tua (Model N5) dari kantor desa/kelurahan
Taukil Wali Untuk Persyaratan Nikah di KBRI
1. Apabila Wali yang paling berhak berhalangan untuk menikahkan, harus melampirkan surat kuasa wali (Iqrar Taukil Wali Bilkitabah) yang di buat oleh wali dengan 2 (dua) orang saksi dan di ketahui atau di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Baca juga: persyaratan visa turis ke uae
2. Sehingga, surat kuasa wali tersebut di tujukan kepada seseorang yang di tunjuk (dengan menyebutkan nama lengkap dan identitas wali pengganti) serta menyebutkan bentuk/jumlah mahar atau dapat di tujukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abudhabi dan KBRI akan menunjuk wali (hakim)
baca juga : SURAT KUASA JUAL MOBIL DI UAE
3. Selanjutnya, surat keterangan belum menikah (skbm) dari KUA di terjemahkan kedalam bahasa arab oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir embassy uae di jakarta
4. Sehingga, semua KTP yang namanya tercantum di dalam taukil wali bilkitabah
baca juga : JASA LEGALISIR SKBM DI KEDUTAAN UAE
5. kemudian, copy Pasport Wali nikah yang ada di taukil wali
6. Selanjutnya, pasport calon suami dan iqamah untuk menikah di kbri uae
7. Apabila calon suami baru masuk islam, lampirkan surat mualaf / shahadah certificate sebagai persyaratan menikah di kbri uae.
baca juga : Legalisir Akta Perceraian di Kedutaan UAE
Maka, surat Rekomendasi Nikah sebagai Persyaratan Nikah di KBRI
8. Sehingga, surat rekomendasi nikah dari KUA dengan mencantumkan tempat tinggal calon istri yang di tujukan kepada KBRI Abudhabi UAE
9. Selanjutnya surat keterangan belum menikah (skbm) dari KUA di terjemahkan kedalam bahasa arab oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu di Jakarta.
Baca juga: agency tki uae
10. Maka, calon Mempelai yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta perceraian resmi dan untuk wanita yang menjadi janda karena suaminya meninggal dunia, harus menyertakan Surat Kematian Suaminya.
Baca juga: visa kerja offshore ke uae
11. Sehingga, untuk WNI yang bekerja di perorangan/majikan harus menyertakan Surat Izin Menikah dari majikan dengan mencantumkan nama dari kedua calon mempelai.
Baca juga: persyaratan ikut suami ke uae
12. Maka, foto copy pasport dan izin tinggal (iqomah) yang masih berlaku dan dapat memperlihatkan dokumen aslinya.
Baca juga: certificate of employment uae
13. Kemudian, foto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 3×4 (4 lembar) dan 2×3 (4 lembar)
14. Maka, bagi calon mempelai Warga Negara Asing (WNA) yang akan melangsungkan perkawinan campuran dengan WNI, selain harus melengkapi persyaratan di atas juga harus melampirkan surat izin dari kedutaan calon mempelai yang bersangkutan atau dari kementrian dalam negeri bagi warga PEA, yang terdiri dari
Baca juga : Pasport Hilang Visa UAE
Apabila persyaratan Nikah di KBRI untuk mendapatkan Izin kementrian dalam negeri
- a. Sehingga, surat keterangan asal usul yang mencantumkan data-data yang termuat dalam formulir N2
- b. Maka, surat Tidak Keberatan untuk menikah dengan WNI yang mencantumkan nama dan nomer pasport calon pengantin pria dan wanita
- c. Selanjutnya, semua dokumen harus di sahkan oleh KBRI. Dalam hal ini adalah seluruh dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah/kedutaan dari warga negara yang bersangkutan
- Apabila kurang jelas, harap datang ke KBRI atau menghubungi nomer telp : +97124454448
- Kemudian, foto copy Akta Lahir
Baca juga : MEDICAL CHECK-UP DAN PENGURUSAN VISA UAE
- Akta kelahiran di terjemahkan kedalam bahasa arab oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir di kemenkumham dan legalisir kemenlu
- Selanjutnya, foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, kartu Keluarga di terjemahkan kedalam bahasa arab oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu
- Maka, foto copy KTP (Jika ada)
Sehingga, waktu Pengurusan Persyaratan Nikah di KBRI
- Maka, penerbitan surat dan dokumen yang di perlukan untuk melakukan pernikahan di Mahkamah Syariah memakan waktu 3 (tiga) hari kerja dari tanggal penyerahan berkas
- Sehingga, tanggal untuk melakukan pernikahan di KBRI di ajukan sendiri oleh pemohon dan paling cepat adalah 10 (sepuluh) hari setelah semua persyaratan/dokumen yang di butuhkan terpenuhi. Oleh karena itu, hal ini juga bergantung dari ketersediaan petugas KBRI yang berkuasa untuk menikahkan. Maka, sehari sebelum tanggal pernikahan, calon mempelai pria dan calon mempelai wanita serta wali nikah harus datang ke KBRI untuk pemeriksaan ahir.
Baca juga : persyaratan visa stamps UAE
Sehingga, biaya Persyaratan Nikah di KBRI
- Kemudian, pengurusan surat/dokumen untuk melakukan pernikahan di Mahkamah syariah di kenakan biaya dengan perincian :
- a. Maka, biaya surat keterangan untuk menikah di mahkamah syariah (bahasa arab) sebesar Dhs 80 (delapan puluh dirham)
- b. Kemudian, biaya legalisasi terjemah surat kuasa dari wali nikah (Iqrar Taukil Wali Bilkitabah) Sebesar Dhs 60 (enam puluh dirham)
- c. Apabila, biaya legalisasi terjemahan Surat keterangan status sebesar Dhs 60 (enam puluh dirham)
- Sehingga, biaya untuk melakukan pernikahan di KBRI Sebesar Dhs 200 (dua ratus dirham)
Maka, bagi anda yang ingin di bantu proses pengurusan dokumen persyaratan menikah di KBRI UAE,
Baca juga : Persyaratan Menikah WNA UAE di Indonesia
Baca juga : jasa legalisir ijazah s1 kedutaan UAE
Baca juga : Jasa Legalisir Akta Kelahiran Kedutaan UAE
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups