Persyaratan Mengurus Paspor Baru 2023

Persyaratan Mengurus Paspor Baru 2023

Memiliki paspor adalah hal yang penting bagi seseorang yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, mengurus paspor baru tidaklah mudah. Kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang berbeda-beda tergantung pada kondisi kamu. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

1. WNI dan WNA

Jika kamu adalah WNI atau WNA dan ingin mengurus paspor baru, kamu harus memenuhi persyaratan seperti:

  • Mengisi formulir permohonan paspor
  • Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/akte kelahiran
  • Melampirkan fotokopi bukti pembayaran
  • Mengikuti proses wawancara

Untuk kamu yang sebagai WNI, kamu juga harus memiliki NPWP dan melampirkan fotokopinya. Sedangkan untuk kamu yang sebagai WNA, kamu harus memiliki KITAS atau KITAP dan melampirkan fotokopinya.

2. Anak di Bawah Umur

Jika kamu ingin mengurus paspor baru untuk anak di bawah umur, kamu harus memenuhi persyaratan seperti:

  • Mengisi formulir permohonan paspor anak
  • Melampirkan fotokopi akte kelahiran atau kartu keluarga
  • Melampirkan fotokopi KTP orang tua atau wali
  • Melampirkan fotokopi bukti pembayaran
  Tanda Tangan Di Paspor Indonesia 2023

Selain itu, kamu juga harus mengajukan surat izin dari orang tua atau wali yang bersangkutan serta mengikuti proses wawancara.

3. Penggantian Paspor

Jika kamu ingin mengurus penggantian paspor, kamu harus memenuhi persyaratan seperti:

  • Mengisi formulir permohonan penggantian paspor
  • Melampirkan fotokopi paspor lama
  • Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/akte kelahiran
  • Melampirkan fotokopi bukti pembayaran

Selain itu, kamu juga harus mengikuti proses wawancara dan membawa paspor lama yang akan diganti.

4. Paspor Hilang

Jika kamu kehilangan paspor dan ingin mengurus paspor baru, kamu harus memenuhi persyaratan seperti:

  • Mengisi formulir permohonan paspor baru karena kehilangan
  • Melampirkan laporan kehilangan dari kepolisian
  • Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/akte kelahiran
  • Melampirkan fotokopi bukti pembayaran

Selain itu, kamu juga harus mengikuti proses wawancara dan membawa bukti pengajuan laporan kehilangan dari kepolisian.

5. Paspor Rusak

Jika paspor kamu rusak, maka kamu harus mengurus penggantian paspor. Kamu harus memenuhi persyaratan seperti:

  • Mengisi formulir permohonan penggantian paspor
  • Melampirkan paspor rusak
  • Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Keluarga/akte kelahiran
  • Melampirkan fotokopi bukti pembayaran
  Cara Perpanjang Paspor Online Karawang

Selain itu, kamu juga harus mengikuti proses wawancara dan membawa paspor rusak yang akan diganti.

6. Durasi Penerbitan Paspor

Setelah kamu mengajukan permohonan paspor baru, kamu harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan paspor kamu. Durasi penerbitan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan keadaan kamu seperti:

  • Paspor biasa : 10 hari kerja
  • Paspor diplomatik : 3 hari kerja
  • Paspor dinas : 5 hari kerja
  • Kondisi darurat : 3 hari kerja

Perlu diingat bahwa durasi penerbitan paspor dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan dari pihak imigrasi.

7. Biaya Mengurus Paspor Baru

Biaya untuk mengurus paspor baru berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan kondisi kamu. Berikut adalah beberapa tarif yang berlaku di tahun 2023:

  • Paspor biasa : Rp355.000,-
  • Paspor diplomatik : Rp1.085.000,-
  • Paspor dinas : Rp655.000,-
  • Paspor anak : Rp255.000,-
  • Paspor pengganti : Rp655.000,-

Jangan lupa untuk membayar biaya pengurusan paspor kamu di bank yang telah ditentukan sebelumnya.

8. Kesimpulan

Itulah persyaratan mengurus paspor baru di tahun 2023 yang harus kamu perhatikan. Semoga informasi ini bisa membantu kamu untuk mengajukan permohonan paspor baru secara tepat dan benar.

  Cara Penambahan Nama di Paspor 2023

admin