Selanjutnya, Selanjutnya, Persyaratan Membuat SKCK di Polres Tangerang Selatan
Persyaratan Membuat SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh setiap orang yang akan melamar pekerjaan, mengurus visa, dan beberapa hal lainnya yang membutuhkan keperluan administratif. SKCK bisa di dapatkan di kantor Polisi, termasuk di Polres Tangerang Selatan. Namun, sebelum mendapatkan SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Berikut adalah persyaratan membuat SKCK di Polres Tangerang Selatan:
Persyaratan Membuat SKCK
Persyaratan Membuat SKCK di Polres Tangerang Selatan
KTP Asli dan Fotokopi
Selanjutnya, Bagi pemohon yang akan membuat SKCK di Polres Tangerang Selatan, wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya. KTP asli digunakan sebagai tanda pengenal dan fotokopinya untuk keperluan administratif.
Surat Permohonan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK di Polres Tangerang Selatan, pemohon harus membuat surat permohonan SKCK terlebih dahulu. Surat tersebut bisa dibuat secara manual atau menggunakan komputer dan harus ditandatangani oleh pemohon.
Fotokopi NPWP
Pemohon SKCK di Polres Tangerang Selatan juga wajib melampirkan fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Lampiran ini di perlukan sebagai bukti bahwa pemohon telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Fotokopi Akta Kelahiran
Bagi yang belum memiliki KTP atau identitas resmi lainnya, dapat melampirkan fotokopi Akta Kelahiran sebagai pengganti. Lampiran ini di perlukan sebagai bukti bahwa pemohon telah memiliki identitas resmi.
Fotokopi Kartu Keluarga
Selanjutnya, Bagi pemohon yang belum memiliki KTP, dapat melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebagai pengganti. Lampiran ini di perlukan sebagai bukti bahwa pemohon telah memiliki hubungan keluarga.
Surat Keterangan Kerja
Bagi pemohon yang masih bekerja, dapat melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat bekerja sebagai bukti bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan bekerja di perusahaan tersebut.
Surat Nikah atau Akta Perkawinan
Selanjutnya, Bagi pemohon yang sudah menikah, dapat melampirkan Surat Nikah atau Akta Perkawinan sebagai lampiran. Hal ini di perlukan sebagai bukti bahwa pemohon telah menikah.
Surat Keterangan Domisili
Pemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat sebagai bukti bahwa pemohon berdomisili di Tangerang Selatan.
Biaya Pembuatan Persyaratan Membuat SKCK
Selanjutnya, Biaya untuk membuat SKCK di Polres Tangerang Selatan adalah Rp. 30.000,-. Biaya tersebut dapat di bayarkan di tempat pembuatan SKCK.
Proses Pembuatan SKCK di Polres Tangerang Selatan
Persyaratan Membuat SKCK
Setelah pemohon memenuhi semua persyaratan di atas, pemohon dapat langsung datang ke kantor Polisi atau Polres Tangerang Selatan untuk mengurus pembuatan. Proses pembuatan SKCK biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 hari kerja.
Kesimpulan Persyaratan Membuat SKCK di Polres Tangerang Selatan
Demikianlah beberapa persyaratan yang perlu di penuhi saat membuat di Polres Tangerang Selatan. Selanjutnya, Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi agar proses pembuatan berjalan dengan lancar. Selain itu, jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen asli dan fotokopinya untuk keperluan administratif. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Biro jasa Persyaratan Membuat SKCK di Polres Tangerang Selatan
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups