Daftar Isi
- 1 Persyaratan Membuat Paspor
- 1.1 1. Kartu Tanda Penduduk
- 1.2 2. Kartu Keluarga (Sebagai Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya)
- 1.3 3. Akta Kelahiran (Sebagai Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya)
- 1.4 4. Ijazah Terakhir (Sebagai Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya)
- 1.5
- 1.6 5. Buku Nikah (Sebagai Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya)
- 2 Prosedur Pembuatan Paspor
- 3 Jasa Urus Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya
pasporAnda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta mengunjungi berbagai negara? Sebelumnya ketahui persyaratan membuat paspor dan prosedurnya dengan baik. Jika sudah, maka proses untuk memperoleh izin kunjungan ke sebuah negara pun bisa anda dapatkan.
Mengingat setiap warga negara asing yang masuk membutuhkan bukti atau keterangan terkait identitas diri. Hadirnya paspor tentu sudah menjadi dokumen yang menandakan bahwa seseorang memang terdaftar dan resmi memasuki sebuah negara. Untuk lebih lanjut, simak berikut ini penjelasannya yaitu:
Persyaratan Membuat Paspor
Ketika Anda memutuskan untuk membuat paspor maka, pastikan bahwa semua syarat yang diminta sudah terpenuhi. Mengingat paspor adalah dokumen wajib yang dibutuhkan oleh setiap warga negara asing saat berada di negara lain. Berikut beberapa syarat perlu dan harus anda ketahui yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk
Persyaratan membuat paspor dan prosedurnya tentu cukup banyak, salah satunya yaitu dengan melengkapi keterangan tanda penduduk. Bagi setiap WNI yang sudah cukup umur dengan usia 17 tahun tentu sudah memilikinya. Terdapat banyak fungsi dan kegunaan dari KTP sendiri.
Terutama sebagai syarat untuk pembuatan paspor, setiap orang wajib untuk melengkapinya. Bentuk yang Anda berikan yaitu dalam bentuk asli dan juga fotokopi. Pastikan bahwa KTP yang diberikan tidak mengalami kerusakan sehingga masih bisa dibaca.
2. Kartu Keluarga (Sebagai Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya)
Selanjutnya syarat pembuatan paspor yang harus Anda ketahui adalah kartu keluarga. Kartu keluarga sendiri adalah keterangan terkait keluarga ataupun tanggungan yang Anda miliki. Di dalamnya akan ada keterangan kepala keluarga dan anggotanya.
Jika Anda belum berkeluarga, kartu keluarga yang anda pakai tentu bisa memakai yang KK bersama orangtua. Namun jika sudah hidup mandiri maka, KK sendiri atau bersama keluarga baru bisa anda berikan. Anda dapat menyerahkannya dalam bentuk asli dan fotokopi.
3. Akta Kelahiran (Sebagai Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya)
Pada umumnya, setiap orang yang lahir pasti memiliki akta lahir yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Akta kelahiran ini juga dipakai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh paspor. Berisi keterangan tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta identitas rumah sakit.
Akta tersebut tentu banyak kegunaannya dalam berbagai administrasi serta keperluan lainnya. Memungkinkan Anda yang belum memilikinya atau kehilangan bisa mengurusnya kembali. Pasalnya jika dokumen tersebut tidak ada maka, paspor pun akan sulit mendapatkannya.
4. Ijazah Terakhir (Sebagai Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya)
Syarat dalam pembuatan paspor selanjutnya adalah ijazah terakhir ketika Anda menempuh pendidikan. Tidak hanya berlaku untuk mencari pekerjaan atau urusan lainnya, ijazah juga sangat banyak fungsinya. Pasalnya dokumen tersebut merupakan bukti bahwa Anda telah menamatkan pendidikan di bangku sekolah.
Untuk ijazah yang anda hasilkan dari pendidikan sebenarnya banyak bukan yang Anda miliki? Namun cukup ijazah terakhir yang Anda miliki sebagai syaratnya. Berarti ijazah tersebut adalah bukti tamat belajar terbaru dengan bangku pendidikan yang lebih tinggi.
5. Buku Nikah (Sebagai Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya)
Terakhir, syarat yang bisa anda lengkapi atau pun tidak, maksudnya bukan jadi syarat wajib adalah buku nikah. Bagi Anda yang sudah menikah wajib untuk melampirkan dokumen resmi tersebut. Namun bagi Anda yang belum menikah tidak usaha melampirkannya.
Hal ini tentu terlihat dari kondisi dan detail pemohon pembuat paspor. Jika Anda berada di usia kurang dari 17 tahun maka, buku nikah orangtua yang harus anda lampirkan. Namun jika sudah 17 tahun ke atas tidak perlu lagi melampirkannya.
Itulah sederet syarat yang anda butuhkan dalam pembuatan paspor untuk kunjungan keluar negeri. Supaya bisa segera mendapatkannya, Anda tentu harus mengikuti tahapan lanjutannya. Terdapat beberapa hal yang harus Anda lakukan hingga paspor sampai di tangan.
Prosedur Pembuatan Paspor
Kini Anda dapat mengurus persyaratan membuat paspor dan prosedurnya dengan melakukan berbagai tahapan. Terdapat beberapa hal penting yang harus Anda jalankan sampai bisa memperoleh paspor. Berikut penjelasan terkait tahapan yang harus anda lalui yaitu:
1. Mendaftarkan Akun M-Paspor
Tahap awal yang perlu Anda lakukan yaitu dengan mendaftarkan diri dalam pembuatan akun M-Papor. Supaya bisa mendaftarkan diri Anda perlu untuk mengunduh aplikasi M-Paspor sebelumnya. Jika sudah maka, masuk dan jalankan aplikasi tersebut.
Pada menu awal dari aplikasi tersebut Anda diharuskan untuk mendaftar atau membuat akun sebelumnya. Selanjutnya lakukan pengisian data diri berdasarkan form yang telah tersedia. Jika sudah maka, akan ada kode OTP serta verifikasi akun yang masuk melalui email.
2. Mengajukan Permohonan Paspor
Persyaratan membuat paspor dan prosedurnya selanjutnya yaitu dengan mengajukan permohonan paspor. Hal ini dilakukan tentu setelah Anda melakukan pendaftaran diri sebelumnya. Tahapan yang dilakukan cukup mudah, Anda hanya perlu mengklik pengajuan permohonan yang terdapat dalam beranda.
Selanjutnya, terdapat beberapa kuisioner yang harus diisi dengan mengunggah beberapa dokumen yang diminta. Supaya bisa menambahkan pemohon lain, Anda dapat mengklik tambah pemohon di bagian atas sisi kanan. Jika siap, lanjutkan dengan klik lanjutkan.
3. Memilih Kantor Imigrasi dan Jadwal
Tahap selanjutnya yaitu dengan memilih kantor imigrasi dan jadwal proses pembuatan paspor. Pemilihan kantor imigrasi pun bisa Anda lakukan dengan memilih tempat terdekat dari domisili. Memungkinkan proses pembuatan visa dapat lebih cepat.
4. Menyelesaikan Tahap Pembayaran
Ketika persyaratan membuat paspor dan prosedurnya telah Anda selesaikan maka, lakukan proses pembayaran. Anda dapat menyelesaikan pembuatan paspor dengan mengirim antar bank atau pun langsung. Namun perlu diingat, pembayaran bisa dilakukan setelah melakukan submit.
5. Mengatur Perubahan Jadwal
Selanjutnya persyaratan membuat paspor dan prosedurnya yang harus dilalui yaitu dengan mengatur kembali perubahan jadwal. Hal ini tetap berlaku meskipun Anda telah melakukan transaksi pembayaran. Prosesnya cukup mudah, pengguna hanya perlu untuk mengklik informasi pada halaman utama aplikasi.
6. Melakukan Verifikasi dan Wawancara
Anda dapat melakukan kunjungan ke kantor imigrasi berdasarkan jadwal yang telah dipilih dan ditetapkan. Hal ini bisa Anda dukung dengan membawa beberapa dokumen yang sebelumnya telah disyaratkan. Pasalnya kelengkapan berkas dipakai untuk bahan wawancara serta verifikasi.
Begitulah tahapan dari proses pembuatan paspor yang harus Anda lalui. Proses pembuatan paspor sebenarnya cukup panjang bagi Anda yang sibuk dan tidak punya banyak waktu. Terlebih lagi dokumen yang perlu disiapkan.
Jasa Urus Persyaratan Membuat Paspor dan Prosedurnya
Setiap orang tentu memiliki aktivitas dan kesibukannya sendiri bukan? Terlebih lagi para pekerja yang tidak mempunyai banyak waktu di hari ataupun jam efektif. Hal tersebut tentu akan terasa sulit untuk mengurus pembuatan paspor secara mandiri.
Kami sebagai jasa urus persyaratan membuat paspor dan prosedurnya dapat memproses dengan mudah paspor yang Anda inginkan. Pasalnya Kami merupakan perusahaan yang telah berpengalaman di bidang tersebut. Hal ini dapat Anda buktikan dengan banyaknya klien yang Kami tangani.
Mengingat persyaratan membuat paspor dan prosedurnya tidak dapat dilakukan dengan cepat, Anda tentu dapat menggunakan jasa Kami sebagai pilihan yang tepat. Untuk lebih lanjut, segera hubungi Kami pada call center yang tertera sekarang juga.