Pengertian KITAS
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) untuk tinggal sementara di Indonesia. KITAS memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang jika ingin tetap tinggal di Indonesia.
Persyaratan Membuat KITAS Baru
Untuk membuat KITAS baru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Surat Sponsor
- Paspor
- Foto
- Formulir
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Izin Belajar (jika ada)
- Surat Izin Kerja (jika ada)
Surat sponsor adalah surat yang diberikan oleh perusahaan atau lembaga yang akan menjadi sponsor atau penjamin WNA tersebut selama tinggal di Indonesia. Surat ini biasanya berisi informasi tentang nama, alamat, dan nomor paspor WNA serta tujuan kunjungannya ke Indonesia.
Paspor WNA harus masih berlaku minimal 18 bulan sejak pengajuan KITAS. Paspor juga harus memiliki minimal 2 lembar kosong untuk menempelkan visa dan stempel imigrasi.
WNA harus menyediakan foto terbaru berwarna dengan latar belakang biru, ukuran 4×6 cm. Foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir sejak pengajuan KITAS.
WNA harus mengisi formulir KITAS yang dapat diunduh di situs resmi imigrasi atau diambil langsung di Kantor Imigrasi.
WNA harus menyediakan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik yang sudah ditunjuk oleh Kantor Imigrasi.
WNA yang akan belajar di Indonesia harus menyediakan surat izin belajar dari institusi pendidikan yang akan diikutinya.
WNA yang akan bekerja di Indonesia harus menyediakan surat izin kerja yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Proses Pengajuan KITAS Baru
Setelah persyaratan KITAS baru terpenuhi, WNA harus mengajukan permohonan KITAS ke Kantor Imigrasi. Proses pengajuan KITAS baru terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Pendaftaran
- Wawancara
- Pemeriksaan Fisik
- Pengambilan Sidik Jari dan Foto
- Pembayaran
- Pengambilan KITAS
WNA harus datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk mendaftar dan mengambil nomor antrian.
Setelah dipanggil, WNA akan dimintai keterangan oleh petugas imigrasi. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan tujuan kunjungan WNA ke Indonesia.
WNA harus menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas kesehatan yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi. Pemeriksaan ini meliputi tes urine, tes darah, dan pemeriksaan kesehatan lainnya.
Setelah lolos dari tahap pemeriksaan kesehatan, WNA harus mengambil sidik jari dan foto di Kantor Imigrasi.
Setelah tahapan sebelumnya selesai, WNA harus membayar biaya pengajuan KITAS sesuai dengan jenis tinggal yang diinginkan.
Setelah proses pengajuan selesai, WNA harus menunggu KITAS jadi dan mengambilnya di Kantor Imigrasi.
Biaya Membuat KITAS Baru
Biaya pembuatan KITAS baru bervariasi tergantung jenis tinggal dan negara asal WNA. Biaya tersebut meliputi biaya administrasi, biaya foto, dan biaya pemeriksaan kesehatan. Berikut adalah rincian biaya KITAS baru untuk beberapa jenis tinggal:
Jenis Tinggal | Biaya |
---|---|
Sosial Budaya | Rp1.050.000 |
Pelajar | Rp1.050.000 |
Kunjungan Keluarga | Rp2.100.000 |
Bisnis | Rp2.100.000 |
Kerja | Rp3.150.000 |
Kesimpulan
Membuat KITAS baru membutuhkan berbagai persyaratan dan proses yang harus dijalani oleh WNA. Selain itu, biaya pembuatan KITAS juga bervariasi tergantung jenis tinggal dan negara asal WNA. Oleh karena itu, WNA harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan KITAS baru.