Persyaratan Legalisasi Dokumen Kemenkumham – Jika Anda ingin bepergian atau menetap di luar negeri, Anda mungkin perlu menyiapkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, atau sertifikat lainnya. Namun, sebelum mempergunakan dokumen tersebut di negara tujuan, Anda harus melewati proses legalisasi untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan di akui di negara tersebut. PT. Jangkar Global Groups
Salah satu cara untuk melegalkan dokumen adalah dengan menggunakan Apostille, sebuah proses yang di atur oleh Konvensi Den Haag pada tahun 1961. Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh pemerintah untuk menegaskan keabsahan dokumen resmi, sehingga dokumen tersebut dapat di akui di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang.
Persyaratan Legalisasi Dokumen Kemenkumha untuk Di apostille
Untuk dapat menggunakan Apostille, dokumen yang akan di llegalisasi harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Pertama, dokumen tersebut harus merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah atau organisasi resmi lainnya, seperti universitas atau kantor notaris. Kedua, dokumen tersebut harus asli dan telah di tandatangani atau di legalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, dokumen tersebut harus dalam bahasa yang resmi di negara tersebut atau dalam bahasa Inggris, tergantung pada negara yang akan di tuju. Jika dokumen tersebut tidak dalam bahasa Inggris, Anda mungkin perlu menyertakan terjemahan resmi dari dokumen tersebut. Anda juga harus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak mengandung kesalahan atau kelalaian, karena hal ini dapat mengganggu proses legalisasi.
Proses Legalisasi Dokumen dengan Apostille di Kemenkumham
Jika dokumen Anda telah memenuhi persyaratan untuk di apostille, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berikut adalah langkah-langkah legalisasi dokumen dengan Apostille di Kemenkumham:
1. Persiapan Dokumen
2. Pengajuan Permohonan
3. Proses Legalisasi
4. Pengambilan Dokumen
Biaya dan Waktu Proses Legalisasi Dokumen dengan Apostille di Kemenkumham
Biaya dan waktu proses legalisasi dokumen dengan Apostille di Kemenkumham dapat bervariasi tergantung pada jenis dokumen, jumlah dokumen, dan kesibukan di kantor Kemenkumham. Namun, untuk dokumen standar seperti akta kelahiran atau akta nikah, biaya legalisasi dapat mencapai sekitar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per dokumen. Sedangkan waktu proses legalisasi biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.
Kesimpulan
Legalitas dokumen sangat penting untuk memastikan keabsahan dan pengakuan dari dokumen tersebut. Jika Anda ingin menggunakan dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, atau ijazah di negara lain, Anda harus melewati proses legalisasi terlebih dahulu. Salah satu cara untuk melegalkan dokumen adalah dengan menggunakan Apostille, sebuah proses yang di atur oleh Konvensi Den Haag pada tahun 1961. Untuk melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille di Kemenkumham, pastikan bahwa dokumen Anda telah memenuhi persyaratan dan siap untuk di apostille. Kemudian, ajukan permohonan legalisasi di Kemenkumham, dan tunggu proses legalisasi selesai. Jangan lupa untuk membawa atau menyertakan bukti pengajuan permohonan dan bukti pembayaran saat mengambil dokumen tersebut.