Persyaratan Impor Tanpa Nik

Adi

Updated on:

Persyaratan Impor Tanpa Nik
Direktur Utama Jangkar Goups

Mungkin Anda sering mendengar tentang persyaratan impor tanpa Nik. Sebelum membahas lebih lanjut tentang hal tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Nik.

Definisi Nik - Persyaratan Impor Tanpa Nik

Definisi Nik – Persyaratan Impor Tanpa Nik

Nik merupakan kependekan dari Nomor Induk Kependudukan. Setiap warga negara Indonesia di wajibkan memiliki Nik yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Nik berfungsi sebagai pengenal atau identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia.

Sementara itu, persyaratan adalah persyaratan yang di terapkan pada proses impor barang dari luar negeri tanpa harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan.

  Permasalahan Untuk Ekspor Impor

Impor Beras Meningkat: Penyebab, Dampak dan Solusinya

Tujuan Persyaratan Impor Tanpa Nik – Persyaratan Impor Tanpa Nik

Adanya persyaratan bertujuan untuk mempermudah proses impor barang dari luar negeri. Selain itu, persyaratan ini juga memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengimpor barang tanpa harus memiliki Nik.

Persyaratan Impor Tanpa Nik – Persyaratan Impor Tanpa Nik

Untuk dapat melaksanakan impor tanpa, terdapat persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:

  1. Melakukan pendaftaran pada Kementerian Perdagangan
  2. Selanjutnya, melakukan verifikasi identitas dan kepemilikan perusahaan
  3. Selanjutnya, membayar bea masuk dan pajak impor
  4. Kemudian, melakukan pengawasan atas barang yang di impor

Pendaftaran pada Kementerian Perdagangan – Persyaratan Impor Tanpa Nik

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah melakukan pendaftaran pada Kementerian Perdagangan. Hal ini di lakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan beserta dokumen yang di butuhkan.

Dalam dokumen permohonan tersebut, perlu dilampirkan informasi mengenai jenis barang yang akan diimpor, jumlah barang, dan negara asal barang. Selain itu, perusahaan juga di wajibkan menyertakan dokumen pendukung seperti surat izin usaha, surat keterangan domisili perusahaan, dan lain-lain.

  Bahan Pangan Impor: Pentingkah untuk Konsumsi Sehari-hari?

Verifikasi Identitas dan Kepemilikan Perusahaan - Persyaratan Impor Tanpa Nik

Verifikasi Identitas dan Kepemilikan Perusahaan – Persyaratan Impor Tanpa Nik

Setelah pendaftaran diterima, perusahaan diwajibkan melakukan verifikasi identitas dan kepemilikan perusahaan. Sehingga hal ini di lakukan dengan cara menyertakan dokumen pendukung yang dapat membuktikan identitas dan kepemilikan perusahaan.

Dalam hal ini, perusahaan harus dapat menyertakan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, anggaran dasar perusahaan, surat izin usaha, dan dokumen lain yang di butuhkan. Dokumen-dokumen tersebut harus dalam bentuk asli atau fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh notaris atau pejabat yang berwenang.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor – Persyaratan Impor Tanpa Nik

Setelah dokumen persyaratan tanpa di terima dan verifikasi identitas dan kepemilikan perusahaan selesai di lakukan, selanjutnya perusahaan di wajibkan untuk membayar bea masuk dan pajak impor.

Bea masuk dan pajak impor tersebut harus di bayarkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembayaran dapat di lakukan melalui bank yang telah di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengawasan atas Barang yang Di impor

Setelah semua persyaratan tanpa Nik di penuhi dan pembayaran bea masuk dan pajak sudah di  lakukan, perusahaan harus melakukan pengawasan atas barang yang diimpor.

  Angka Pengenal Impor Perorangan: Panduan Lengkap

Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan dokumen yang di sertakan pada saat pendaftaran dan tidak melanggar hukum.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa persyaratan tanpa Nik adalah yang di terapkan pada proses impor barang dari luar negeri tanpa harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan. Persyaratan ini di terapkan untuk mempermudah proses impor barang dari luar negeri dan memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengimpor barang tanpa harus memiliki Nik.

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor