Apa itu E Paspor?
Sebelum membahas persyaratan E Paspor 2023, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu E Paspor. E Paspor atau Paspor Elektronik adalah jenis paspor baru yang menggunakan teknologi mikroprosesor untuk menyimpan data pemegang paspor.
Paspor Elektronik mempunyai berbagai kelebihan dibandingkan dengan paspor biasa, seperti keamanan yang lebih baik dan kemampuan untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor.
Syarat Pembuatan E Paspor
Untuk bisa membuat E Paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:
- Warga negara Indonesia
- Sudah berusia minimal 17 tahun
- Membawa KTP atau Kartu Keluarga
- Foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih
- Membawa paspor lama jika sudah memiliki
- Membayar biaya pembuatan E Paspor
Untuk memudahkan proses pembuatan E Paspor, disarankan untuk membuat janji temu terlebih dahulu di Kantor Imigrasi terdekat.
Berkas yang Dibutuhkan
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon E Paspor harus menyediakan beberapa berkas tambahan sebagai berikut:
- Akta Kelahiran atau Surat Nikah
- Ijazah terakhir (untuk pelajar atau mahasiswa)
- Surat Keterangan Pensiun (untuk pensiunan)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
Setelah berkas-berkas di atas disiapkan, pemohon E Paspor dapat langsung mengajukan permohonan dan mengikuti proses pembuatan E Paspor di Kantor Imigrasi terdekat.
Proses Pembuatan E Paspor
Proses pembuatan E Paspor terdiri dari beberapa tahap, diantaranya:
- Pendaftaran
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Verifikasi data
- Pembuatan E Paspor
Setelah proses pembuatan selesai, pemohon akan mendapatkan E Paspor yang siap digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Biaya Pembuatan E Paspor
Biaya pembuatan E Paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dipilih dan lokasi pembuatan. Untuk paspor biasa, biaya pembuatan sekitar Rp 355.000,- dan untuk paspor elektronik biaya pembuatan sekitar Rp 655.000,-.
Biaya pembuatan E Paspor dapat dibayar melalui Bank Mandiri atau Bank BRI dengan menggunakan kode bayar yang diberikan oleh Kantor Imigrasi.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai persyaratan E Paspor 2023. Bagi yang berencana untuk membuat E Paspor, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan membawa semua berkas yang dibutuhkan untuk memudahkan proses pembuatan. Selamat membuat E Paspor dan selamat bepergian!