Persyaratan Dokumen Untuk Paspor 2023

Persyaratan Umum Paspor

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Persyaratan dokumen untuk paspor di Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun 2023. Untuk mendapatkan paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum, seperti:

  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  • Memiliki akta kelahiran atau surat nikah
  • Membayar biaya paspor

Ada tiga jenis paspor yang dapat diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:

  1. Paspor biasa, yang diterbitkan untuk kepentingan pribadi
  2. Paspor diplomatik, yang diterbitkan untuk pejabat negara atau diplomat
  3. Paspor dinas, yang diterbitkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri

Persyaratan Dokumen Paspor Biasa

Jika Anda ingin membuat paspor biasa, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi:

  1. KTP elektronik yang masih berlaku
  2. Akta kelahiran atau surat nikah
  3. Surat keterangan domisili
  4. Surat izin orang tua atau wali (jika usia di bawah 17 tahun)
  5. Foto berwarna ukuran 4×6 cm
  6. Biaya paspor
  E Paspor Gratis Visa Kemana Saja 2023

Anda juga dapat mempercepat proses pembuatan paspor dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi online. Setelah melakukan pengisian data dan membayar biaya paspor, Anda akan dijadwalkan untuk mendatangi kantor Imigrasi terdekat guna mengambil foto dan mencetak paspor.

Persyaratan Dokumen Paspor Diplomatik dan Dinas

Persyaratan dokumen paspor diplomatik dan dinas sedikit berbeda dengan paspor biasa. Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan dari institusi atau lembaga yang berwenang
  2. Kartu pegawai atau sumpah jabatan
  3. Surat tugas atau surat keterangan dari institusi atau lembaga yang berwenang
  4. Foto berwarna ukuran 4×6 cm
  5. Biaya paspor

Persetujuan dari Kementerian Luar Negeri juga diperlukan untuk pembuatan paspor diplomatik dan dinas. Proses pembuatan paspor ini membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa.

Ketentuan Foto Paspor

Foto paspor merupakan salah satu persyaratan penting dalam pembuatan paspor. Foto harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti:

  • Ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih
  • Wajah ditampilkan dengan jelas, tidak boleh tertutupi oleh kacamata, topi, ataupun aksesori lainnya
  • Ekspresi wajah harus netral dan tidak sedang tersenyum ataupun merendahkan diri
  • Tidak boleh ada bayangan pada bagian wajah
  • Tidak boleh diedit atau diolah menggunakan aplikasi pengeditan foto
  Cara Registrasi Kartu XL Dengan Paspor 2023

Jika foto tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka permohonan pembuatan paspor dapat ditolak dan harus mengajukan permohonan ulang dengan foto yang sesuai ketentuan.

Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta

admin