Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor

Jika Anda merencanakan perjalanan ke luar negeri, perpanjang paspor adalah salah satu hal yang harus Anda lakukan sebelum berangkat. Persyaratan dokumen perpanjang paspor dapat berbeda-beda tergantung pada negara yang Anda tuju dan negara asal Anda. Indonesia memiliki persyaratan sendiri untuk perpanjang paspor. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan dokumen perpanjang paspor di Indonesia.

1. Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk memperpanjang paspor Anda, Anda harus menyediakan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Paspor yang akan diperpanjang
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Meninggalkan Indonesia (SIMI)
  • Surat Kuasa jika Anda menggunakan jasa pengurus paspor

2. Persyaratan Khusus

Ada beberapa persyaratan khusus yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang paspor Anda. Di antaranya:

  • Paspor yang akan diperpanjang harus masih memiliki masa berlaku minimal 6 bulan pada saat pengajuan
  • Warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun harus menyediakan SKCK
  • Warga negara Indonesia yang belum menikah harus menyediakan surat keterangan belum menikah dari Kelurahan
  • Warga negara Indonesia yang telah menikah harus menyediakan surat keterangan perkawinan dari Kelurahan
  • Warga negara Indonesia yang telah bercerai harus menyediakan surat cerai dari Pengadilan Negeri
  Pembuatan Paspor

3. Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada lamanya masa berlaku paspor yang akan diperpanjang. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor di Indonesia:

  • Paspor dengan masa berlaku kurang dari 3 tahun: Rp 355.000
  • Paspor dengan masa berlaku antara 3 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: Rp 470.000
  • Paspor dengan masa berlaku 5 tahun atau lebih: Rp 655.000

4. Proses Perpanjangan Paspor

Proses perpanjangan paspor di Indonesia dapat dilakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau secara langsung di Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor secara online:

  1. Buka situs web Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id
  2. Pilih layanan perpanjang paspor online dan isi formulir yang tersedia
  3. Upload dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, paspor lama, SKCK, SIMI, dan surat kuasa (jika ada)
  4. Bayar biaya perpanjangan paspor melalui internet banking atau ATM
  5. Cetak bukti pembayaran dan bukti pengajuan perpanjangan paspor
  6. Kunjungi Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil paspor baru Anda

5. Kesimpulan

Memperpanjang paspor adalah suatu keharusan bagi mereka yang berencana untuk pergi ke luar negeri. Persyaratan dokumen perpanjang paspor di Indonesia tidak terlalu rumit, tetapi Anda harus memenuhi persyaratan khusus dan menyediakan dokumen yang dibutuhkan. Dengan mengetahui persyaratan dokumen perpanjang paspor, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat ke luar negeri.

  Pendaftaran Paspor Online Pemalang
admin