Maka, Persyaratan dispensasi nikah – Pada dasarnya dispensasi kawin secara absolut memang menjadi kopetensi Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) jo pasasl 63 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, pasal 49 huruf (a) Undang-Undang No. 7 tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undang-Undang No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 tahun 2009.
Persyaratan Dispensasi Nikah
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Persyaratan Dispensasi
Ihwal mengapa seseorang memerlukan Lembaga Hukum ini sebenarnya hanya persoalan umur. Dalam hal ini, ketika seseorang belum mencapai batas minimal usia yang di izinkan oleh Undang – Undang untuk perkawinan. Yaitu usia 19 tahun bagi calon memplai laki – laki dan 16 tahun bagi calon memplai wanita.
Dengan kata lain, apabila seseorang ingin melangsungkan perkawinan sementara usianya belum mencapai batas usia minimal tersebut, maka dia harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Meskipun dalam Undang-Undang telah menetapkan batasan usia perkawinan sedemikian rupa, namun tidak meutup kemungkina seseorang menikah di bawah umur. Sesorang yang belum mencapai umur yang di tetapakan tetap dapat melakukan perkawinan dengan syarat mendapatkan izin dari walinya dan dari Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama permohonan izin menikah ini di sebut dengan permohonan Dipensasi Kawin.
Persyaratan dispensasi kawin | Dispensasi Nikah
Adapun persyaratan yang harus di lengkapi untuk dispensasi kawin ke Pengadilan Agama antara lain:
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua orang yang di mohonkan dispensasi kawin (bermaterai 6000 cap pos)
- Photo copy Akte Kelahiran orang yang di mohonkan dispensasi kawin (bermaterai 6000 cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Surat permohonan dispensasi kawin yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
- Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensassi kawin
- Membayar panjar biaya perkara.
Apabila semua persyaratan di atas telah di lengkapi maka pihak dari pemohon yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pemohon yang bukan beragama Islam di ajukan ke Pengadilan Negeri.
Dalam mengajukan permohonan di spensasi kawin tersebut tidak semua dapat di terima, artinya Hakim mengeluarkan penetapan “tidak dapat di terima” atau NO ( niet ontvankelijke verklaard ) bila mana anak dari pemohon mengaku belum ingin menikah sehingga Hakim menyatakan bahwa permohonan di spensai tidak dapat di terima atau NO karena permohonan tidak cukup alasan atau kabur ( obscuur libel ).
Baca Juga: KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KDRT
Sehingga cukup alasan bagi Hakim untuk menyatakan bahwa permohonan di spensasi tersebut tidak dapat di terima oleh karena alasan permohonan yang kabur.
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups