Persyaratan dan tata cara menjadi WNI Adalah
Banyak warga negara asing yang ingin menjadi WNI di karenakan telah melakukan perkawinan campuran dan sudah menetap lama di indonesia. Apa syarat menjadi WNI menurut undang-undang nomer 12 tahun 2006 ? Inilah persyaratan dan tata cara menjadi wni yang harus di lengkapi oleh warga negara asing yang harus di lengkapi :
Baca juga : pengurusan perubahan kewarganegaraan WNA menjadi WNI
syarat-syarat persyaratan dan tata cara menjadi wni
- Foto copy akta kelahiran yang telah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang telah di legalisasi oleh pejabat berwenang
- Foto copy akta kelahiran suami atau istri pemohon yang telah di legalisir
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami/isti pemohon yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Foto copy akta perkawinan buku nikah pemohon dari suami atau istri yang telah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan di legalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Asli surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Persyaratan Lain dalam persyaratan dan tata cara menjadi wni
- Asli surat keterangan catatan kepolisian yang di keluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
- Asli surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan jika pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya.
- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah berpakaian rapih dan sopan
- Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah
- Asli bukti pembayaran PNBP permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara indonesia
- Asli permohonan secara tertulis dalam bahasa indonesia di tandatangani di atas kertas bermaterai yang di tujukan kepada Mentri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU
- Sehingga, asli surat pernyataan alasan pemohon untuk menjadi WNI yang di tulis sendiri dan di tanda tangani di atas materai
- Asli surat pernyataan dapat berbahasa indonesia yang di tulis sendiri dan di tanda tangani di atas materai
- Asli surat pernyataan menerangkan nama lengkap pemohon yang akan di pakai dalam surat keputusan di tulis tangan sendiri dan di tanda tangani di atas materai
- Asli surat pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD negara RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban untuk menjadi WNI dengan tulus dan ikhlas yang di tulis sendiri dan di tanda tangani diatas kertas bermaterai oleh pemohon.
Baca juga : pindah warga negara dari WNI menjadi warga singapura
Tambahan Persyaratan dan tata cara menjadi WNI
A. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia akan melepaskan kewarganegaraan negara asing. Di tulis tangan dan di tanda tangani di atas materai
B. Surat keterangan penghasilan yang di keluarkan oleh perusahaan atau pejabat yang berwenang
C. Surat pernyataan yang menerangkan kebenaran data dan keabsahan dokumen. Di tulis tangan dan di tanda tangani di atas materai.
Oh iya, di poin nomer 12 di atas mengenai surat permohonan kewarganegaraan harus di cantumkan dengan jelas :
- Nama lengkap pemohon
- Tempat dan tanggal lahir pemohon
- Alamat lengkap tempat tinggal pemohon
- Kewarganegaraan WNA sebelum menjadi wni harus di cantumkan
- Nama lengkap suami/istri
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri serta status kewarganegaraan suami atau istri.
Baca juga : pembuatan surat nikah wna dan wni
permohonan persyaratan dan tata cara menjadi wni
Oleh karena itu, Naturalisasi adalah : permohonan kewarganegaraan yang di ajukan oleh orang asing yang bukan warga negara indonesia asli untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Namun, Naturlisasi istimewa adalah : Maka, warga negara asing yang di berikan kewarganegaraan indonesia tanpa perlu mengajukan permohonan kewarganegaraan dan tidak perlu melengkapi dokumen permohonan seperti proses naturalisasi biasa.
Oleh karena itu, Seorang warga negara asing atau anak hasil perkawinan campuran antar negara sudah berusia 18 tahun keatas maka harus mengajukan surat permohonan kewarganegaraan kepada Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Melalui Di rektorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen Ahu). Namun, Bagaimana kriteria seseorang yang ingin mendapatkan kewarganegaraan indonesia ?
Inilah kriteria yang bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan :
Baca juga : persyaratan naturalisasi dari wna ke wni
- Warga Negara Asing (WNA) yang sudah melakukan perkawinan campuran dengan warga negara indonesia (WNI) secara resmi dan memiliki buku nikah/akta nikah asli
- Warga negara asing yang sudah berjasa kepada pemerintah indonesia (naturalisasi)
- Anak hasil perkawinan campuran / anak berkewarganegaraan ganda
- Warga negara indonesia yang sudah menjadi warga negara asing namun ingin melepaskan kewarganegaraan asing dan ingin kembali menjadi warga negara indonesia (repatriasi)
Untuk menjadi warga negara indonesia tidak mudah karena harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut : |persyaratan dan tata cara menjadi wni
- Olwh karena itu, warga negara asing harus bisa berbahasa indonesia dan harus menetap lima tahun secara berturut-turut. Jika warga negara asing pulang pergi ke negaranya maka harus menetap minimal 10 tahun di indonesia
- Anak kewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraan ketika usianya maksimal 18 tahun
- Harus memiliki badan yang sehat dan rohani yang sehat
- Sehingga, harus mengakui Pancasila dan UUD 1945
- Warga negara asing tidak pernah di penjara minimal 1 tahun atau lebih
- Maka, memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan
- Sehingga, harus melepaskan kewarganegaraan asing jika sudah di terima status kewarganegaraan indonesia
- Harus membayar biaya kewarganegaraan
Oleh karena itu, Apabila permohonan kewarganegaraan di tolak maka warga negara asing bisa mengajukan kembali permohonan kewarganegaraan di lain waktu. Akan tetapi kalau ada persyaratan yang kurang maka warga negara asing harus melengkapi kekurangan dokumen yang di minta oleh dirjen ahu.
Baca juga : syarat menikah di cina untuk WNI
Apabila permohonan kewarganegaraan di setujui maka warga negara asing akan di lakukan pengucapan sumpah di depan pejabat dan dua orang saksi di pengadilan negeri.
proses permohonan persyaratan dan tata cara menjadi WNI
Inilah perkiraan waktu proses permohonan kewarganegaraan :
- Setelah dokumen lengkap di serahkan kepada kantor wilayah maka pejabat dari kemenkumham akan memverifikasi dokumen tersebut. Paling lambat 14 hari dari tanggal pengajuan permohonan kewarganegaraan
- Apabila pemeriksaan sudah di nyatakan lengkap maka pejabat kanwil kemenkumham akan mengirimkan kepada mentri hukum. Dan ham paling lambat 7 hari dari tanggal pemeriksaaan.
- Mentri akan memeriksa berkas permohonan dan bisa meminta pertimbangan dari instansi lainnya paling lambat 14 hari dari tanggal permintaan pertimbangan, apabila instansi lain tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari maka di anggap oleh mentri bahwa instansi tersebut tidak keberatan.
- Mentri akan meneruskan surat permohonan kewarganegaraan di sertai dengan pertimbangan kepada presiden. Sehingga, dalam jangka waktu 45 hari terhitung dari tanggal di terimanya surat permohonan oleh pejabat.
- Maka, presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan paling lambat 45 hari terhitung dari tanggal di terimanya surat permohonan dari mentri hukum dan ham.
- Sehingga, presiden akan memberikan ketetapan dan tembusan kepada pejabat paling lambat 14 hari setelah keputusan presiden di tetapkan. keputusan ini akan di teruskan ke mentri dan kedutaan/perwakilan negara yang bersangkutan
- Paling lambat 3 bulan dari tanggal keputusan presiden, harus sudah di lakukan sumpah dan janji setia di pengadilan dan mengembalikan semua dokumen keimigrasian
- Berita acara sumpah dan janji setia akan di kirim ke pemohon paling lambat 14 hari.
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups