Jika anda ingin menikah dengan WNA, pelajarilah terlebih dahulu persyaratan pernikahan beda negara karena tiap negara tujuan berbeda-beda. Pahami dahulu hukum di negara tujuan anda menikah dan tanyakan terlebih dahulu kepada KBRI di negara tujuan anda menikah. Caranya adalah mengirim email ke KBRI atau telp langsung ke KBRI atau calon pasangan anda datang ke KBRI.
Persyaratan Pernikahan Beda Negara Apa Saja
Beda lagi jika pasangan anda yang ingin menikah di indonesia maka anda harus menanyakan langsung apa saja persyaratan di embassy. Contoh jika pasangan anda adalah Belgia maka anda harus telp/datang ke embassy belgia yang ada di jakarta. Mintalah semua persyaratan di embassy secara lengkap sehingga pasangan anda tidak bolak balik belgia indonesia karena kekurangan dokumen.
Memang ribet mau menikah dengan bule, anda harus extra banyak tanya ke embassy negara yang bersangkutan. Namun, Belum lagi anda harus mencari tau bagaimana cara mendatangkan WNA tersebut masuk ke indonesia untuk menikah. Anda juga harus mencari tau persyaratan menikah dengan beda negara harus di lengkapi di Kantor Urusan Agama (Bagi yang beragama islam) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Bagi Non Islam). Jika anda non islam, anda juga harus tanya ke pemuka agama bagaimana cara menikah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
Prosedur Persyaratan Pernikahan Beda Negara
Inilah prosedur pernikahahan beda negara jika anda ingin melangsungkan pernikahan campuran di indonesia bagi calon pengantin WNI :
- Mintalah surat pengantar dari RT dan RW untuk menikah
- Siapkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan foto copy ktp orang tua
- Foto copy KTP 2 orang saksi
- Siapkan pas foto 2X3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Akta Cerai dan salinan putusan pengadilan (jika statusnya bercerai)
- Uruslah N1, N2, N3, N4, N5 di kelurahan (Baca Juga : Contoh N1)
- Mengurus surat sehat dari Puskesmas terdekat, sesuai dengan domisili ktp anda.
- Setelah dokumen di tanda tangani dan di stempel kelurahan maka anda bisa langsung ke KUA (jika islam) dan Ke Disduk capil (jika non muslim)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terahir
- Preneup/Perjanjian Pra Nikah (Jika pisah harta dengan calon pasangan anda)
Baca Juga : Contoh Preneup
Mengurus Persyaratan menikah di Indonesia untuk WNA dalam Persyaratan Pernikahan Beda Negara :
Anda harus tanyakan ke kedutaan calon pengantin karena tiap negara persyaratannya berbeda-beda. Biasanya sih persyaratan yang di minta adalah :
- Calon pengantin WNA harus mengurus surat singel di pemerintah kota setempat, sesuai dengan negaranya masing-masing
- Foto copy Birth Certificate, Family Card, ID Card, Pasport
- Surat keterangan mualaf (Jika masuk islam)
Baca Juga : Persyaratan Mualaf
- Divorce Certificate (jika statusnya bercerai)
- Surat Izin Poligami dari istri pertama dan surat izin poligami dari pengadilan (Jika anda statusnya istri ke dua)
Persyaratan Dari Embassy
Setelah persyaratan dari embassy anda lengkapi, silahkan anda dan pasangan anda datang ke embassy untuk interview. Setelah proses pengecekan dokumen dan dinyatakan lengkap oleh staff embassy maka anda akan mendapatkan CNI (Certificate No Impedemen) atau NOC (No Objection Certificate) alias surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Oh iya jangan lupa, jika CNI masih berbahasa asing, maka anda harus menterjemahkan dokumen tersebut ke penerjamah tersumpah terlebih dahulu sebelum anda daftar ke KUA atau Disduk Capil.
Baca Juga : Contoh NOC
Proses Persyaratan Pernikahan Beda Negara
Lalu bagaimana jika anda yang ingin menikah di luar negeri ? Anda juga harus mengikuti persyaratan dan prosedur menikah di negara tujuan. Namun, Untuk itulah anda harus mencari tau ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan. Namun, Usahakan calon pasangan anda datang ke KBRI dan datang ke pemerintah kota dimana tempat akan di langsungkannya perkawinan campuran. Jadi, Tiap kota dan tiap negara berbeda-beda persyaratan menikah di sana.
Persyaratan Pernikahan Beda Negara Bagi WNI
Inilah persyaratan menikah di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melangsungkan menikah di luar negeri, yang harus di urus sebelum terbang ke negara yang bersangkutan:
- Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) di KUA (Jika islam) atau ke Disduk Capil (Jika non islam)
Baca Juga : Contoh legalisir SKBM
- Foto copy KTP, KK, Akte Kelahiran, Pasport WNI
- Divorce Certificate (Jika bercerai)
- Surat izin poligami dari istri pertama dan surat izin poligami dari pengadilan jika anda ingin menikahi WNA menjadi istri kedua
- Surat jaminan dari calon pengantin WNA
- Foto copy pasport dan ID Card WNA
- Memiliki surat keterampilan berbahasa negara yang bersangkutan (Jika embassy meminta, sebagian embassy tidak meminta sertifikat keahlian bahasa)
- Rekening koran WNI 3 bulan terahir untuk mengurus visa.
- SKCK dari Mabes Polri
Baca Juga : Persyaratan SKCK
Persyaratan Pernikahan Beda Negara Apa Saja
Oleh karena itu, jangan lupa anda harus menterjemahkan semua dokumen anda tersebut kedalam bahasa inggris atau bahasa negara yang bersangkutan. Setelah semua di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah maka langkah selanjutnya adalah anda harus melegalisir dokumen tersebut ke kemenkumham, kemenlu dan kedutaan yang bersangkutan di indonesia. Sekali lagi saya tegaskan bahwa tiap negara berbeda-beda persyaratan dan prosedur untuk menikah di luar negeri. Jadi pastikan dulu dengan calon pasangan hidup anda supaya anda tidak bolak balik luar negeri karena dokumen tidak lengkap.
Baca Juga : Pusat Penerjemah Tersumpah
Jangan lupa setelah anda terbang ke luar negeri, langkah pertama yang anda lakukan adalah mendatangi KBRI untuk mengurus NOC atau CNI supaya anda mendapatkan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari KBRI sebagai persyaratan menikah di luar negeri. Setelah anda menikah dan terdaftar di luar negeri maka daftarkan juga pernikahan anda ke KBRI supaya anda tidak mendapat masalah ketika pulang ke indonesia karena Disduk Capil pasti meminta surat keterangan pernikahan dari KBRI.
Baca Juga : Contoh Pelaporan Pernikahan Luar Negeri
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.